Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Pengaruh PMK 81 Tahun 2024 terhadap Pelaporan SPT Masa PPN

Peraturan Menteri Keuangan (PMK 81 Tahun 2024) menjadi aturan kunci dalam transformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia melalui implementasi Coretax System. Regulasi ini tidak hanya mengatur cara pelaporan pajak secara elektronik, tetapi juga membawa sejumlah perubahan penting dalam pelaporan SPT Masa PPN yang wajib dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemungut PPN, dan pelaku usaha yang bertransaksi secara digital.

Pengaruh PMK 81 Tahun 2024 terhadap Pelaporan SPT Masa PPN

PMK 81 Tahun 2024 dan Ruang Lingkupnya

PMK 81 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur berbagai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax System—sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menjadi fondasi baru pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak di era digital.

PMK ini mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:

  • Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
  • Pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan PKP lewat sistem.
  • Ketentuan pelaporan dan manajemen SPT secara digital.
  • Pengaturan pembayaran dan penyetoran pajak yang lebih seragam.
  • Layanan administrasi pajak yang mendukung proses elektronik.

Tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel, sekaligus mendukung transformasi digital perpajakan di Indonesia.

Perubahan Jenis SPT Masa PPN berdasarkan PMK 81/2024

Salah satu dampak paling tampak dari adanya PMK 81/2024 adalah perubahan jenis-jenis SPT Masa PPN yang wajib disampaikan oleh PKP dan pemungut PPN. Sebelumnya formulir SPT Masa PPN dikenal seperti Formulir 1111, 111DM, 1107 PUT, dan sebagainya. Namun dengan pengimplementasian dari aturan baru ini, ada perubahan struktur jenis SPT yang berlaku mulai masa pajak Januari 2025.

Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024 dan aturan pelaksana seperti Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025, berikut ini 4 jenis SPT Masa PPN baru berlaku yang perlu Anda ketahui: 

  1. SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Digunakan PKP untuk melaporkan:
    • Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang.
    • Pengkreditan pajak masukan.
    • Pelunasan pajak oleh wajib pajak atau pihak ketiga.
  2. SPT Masa PPN bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan
    Untuk PKP yang mengikuti pedoman khusus dalam menghitung pengkreditan pajak masukan, termasuk masa sebelum pengukuhan PKP.
  3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain Non-PKP
    Diperuntukkan bagi badan atau instansi yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, meskipun tidak berstatus PKP.
  4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE (Perdagangan melalui Sistem Elektronik)
    Untuk pemungut PPN dari transaksi PMSE, baik lokal maupun luar negeri, yang wajib lapor sesuai ketentuan baru.

Perubahan jenis SPT ini menjadi bagian penting transformasi pelaporan pajak yang lebih digital dan terintegrasi, serta menyesuaikan dengan karakter ekonomi digital saat ini.

Baca Juga: Cara Membuat e-Faktur di Coretax dan OnlinePajak

Dampak PMK 81/2024 terhadap Pelaporan SPT Masa PPN

Pelaporan SPT Berbasis Coretax System

PMK 81/2024 mensyaratkan semua pelaporan pajak, termasuk SPT Masa PPN, dilakukan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi di bawah Coretax. Hal ini berarti wajib pajak wajib menyiapkan data dan laporan dengan format terstandar agar dapat diterima oleh sistem.

Penyederhanaan Proses Pelaporan

Dengan struktur SPT baru, WP tidak lagi menggunakan formulir lama yang beragam, tetapi menggunakan empat jenis SPT sesuai klasifikasi yang lebih jelas. Ini dirancang untuk memudahkan pelaporan sesuai karakteristik masing-masing wajib pajak yang terlibat dalam transaksi PPN. 

Penyeragaman Batas Waktu Pelaporan dan Setor Pajak

Selain perubahan jenis SPT, PMK ini juga menetapkan aturan baru tentang batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, yaitu diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang memakai tanggal 10 untuk beberapa jenis pajak. 

Pemungut PPN PMSE Wajib Laporkan SPT

Aturan baru juga memperjelas bahwa pemungut PPN dari transaksi digital (seperti e-commerce dan PMSE) wajib melaporkan SPT Masa PPN sesuai ketentuan baru, termasuk kemungkinan diberikan NPWP untuk pihak pemungut asing dan pelaporan dapat dalam bahasa Indonesia atau Inggris sesuai aturan pelaksana.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Kode Billing Pajak Coretax di OnlinePajak

Kaitan PMK 81/2024 dengan Aplikasi OnlinePajak

Pelaporan pajak elektronik saat ini banyak dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga yang resmi bekerja sama dengan DJP sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), termasuk OnlinePajak. Aplikasi OnlinePajak membantu wajib pajak dalam:

Penyusunan dan Penyampaian SPT Masa PPN secara Elektronik

OnlinePajak menyediakan fitur yang memandu WP menyusun SPT Masa PPN sesuai format dan jenis terbaru, sehingga laporannya sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024 dan regulasi DJP lainnya.

Integrasi Data Faktur dan Pajak Masukan/Keluaran

Melalui integrasi dengan sistem e-Faktur, WP dapat otomatis memasukkan data faktur masuk dan keluar ke dalam SPT Masa PPN, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.

Pengingat Batas Waktu dan Kalkulasi Pajak

OnlinePajak juga menyediakan fungsi pengingat tanggal jatuh tempo serta kalkulator otomatis untuk menghitung PPN terutang dan pajak masukan yang dapat dikreditkan—sesuai aturan pelaporan baru.

Pelaporan untuk Berbagai Jenis SPT

Dengan perubahan empat jenis SPT Masa PPN, OnlinePajak memetakan setiap jenis formulir yang relevan dan memandu WP memilih jenis yang benar sesuai karakteristik usaha atau transaksi.

Dengan demikian, penggunaan aplikasi seperti OnlinePajak menjadi semakin relevan di era Coretax, karena membantu WP menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: e-Faktur Coretax Tersedia di OnlinePajak: Temukan Solusi Mudah Kelola Pajak Bisnis Anda

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan PMK 81 Tahun 2024 merupakan landasan hukum penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax System. Dengan implementasi aturan ini, pelaporan SPT Masa PPN mengalami perubahan signifikan, terutama:

  • Perubahan jenis-jenis SPT Masa PPN menjadi empat kategori baru.
  • Pelaporan wajib dilakukan secara elektronik dan terintegrasi.
  • Batas waktu pelaporan dan penyetoran diseragamkan menjadi tanggal 15 setiap bulan berikutnya.
  • Pemungut PPN PMSE wajib ikut lapor SPT, termasuk aturan NPWP dan format pelaporan.

Untuk WP dan pelaku usaha, termasuk pengguna OnlinePajak, perubahan ini berarti adaptasi terhadap sistem baru yang lebih digital dan terstandar—dengan dukungan aplikasi perpajakan resmi seperti OnlinePajak untuk memudahkan penyusunan, perhitungan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai ketentuan terbaru.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak.

Reading: Pengaruh PMK 81 Tahun 2024 terhadap Pelaporan SPT Masa PPN