Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Permintaan Faktur Pajak: Lawan Transaksi Tak Kunjung Kirim Faktur Pajak

Permintaan faktur pajak kepada lawan transaksi harus dilakukan jika lawan transaksi tidak kunjung mengirimkan faktur pajak. Namun, ada kalanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) berhadapan dengan PKP lawan transaksi yang tidak kooperatif dalam memenuhi permintaan faktur pajak. Lantas, apa yang harus dilakukan?

Permintaan Faktur Pajak: Lawan Transaksi Tak Kunjung Kirim Faktur Pajak

Guna menghindari kerugian karena tidak dapat mengkreditkan pajak masukan, berikut ini kiat meminta faktur pajak kepada PKP lawan transaksi yang tidak kunjung mengirimkannya.

Pentingnya Mendapatkan Faktur Pajak dari Lawan Transaksi

Bagi PKP, faktur pajak sangat penting karena menjadi bukti atas pungutan PPN. PKP  juga berkewajiban melaporkan faktur pajak ke pemerintah melalui Ditjen Pajak. Faktur pajak masukan juga berguna dalam kaitannya dengan pengkreditan pajak.

Oleh karena itu, jika seorang PKP penjual bertransaksi dengan PKP pembeli, maka PKP penjual wajib memberikan faktur pajak kepada PKP lawan transaksinya.

Jika faktur pajak tidak kunjung diberikan hingga jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam UU perpajakan, maka faktur pajak tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli. Selain itu, kedua belah pihak PKP bisa dikenakan tanggung renteng oleh DJP jika faktur pajak tidak kunjung dilaporkan.

Tanggung jawab renteng adalah pelimpahan tanggung jawab atas pembayaran yang terutang secara renteng (beruntun) sesuai dengan urutannya.

Perlu diketahui juga pengkreditan faktur pajak masukan memiliki masa berlaku selama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN 2009.

Baca Juga: Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online Gagal, Ini Solusinya

Tips Permintaan Faktur Pajak kepada PKP

Normalnya, setiap setelah melakukan transaksi jual-beli, lawan transaksi (PKP) akan menerbitkan faktur pajak yang akan diberikan kepada pembeli untuk kemudian dilaporkan pungutan pajaknya. Namun, ternyata ada beberapa kasus, lawan transaksi yang tak kunjung mengirimkan faktur pajak kepada PKP pembeli.

Ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan jika PKP lawan tak kunjung mengirimkan faktur pajak, yakni:

1. Mengajukan permintaan faktur pajak melalui surel

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengirimkan surat elektronik berisi permintaan faktur pajak kepada PKP lawan transaksi. Isi surel bisa memberitahukan bahwa faktur pajak belum diterima sekaligus mengingatkan PKP lawan untuk segera mengirimkan faktur pajak jika memang dokumen tersebut lupa dikirimkan.

2. Menghubungi langsung lawan transaksi Anda

Jika surel yang Anda kirimkan ternyata tidak direspon dan faktur pajak masih belum Anda terima, maka Anda bisa menghubungi PKP lawan transaksi secara langsung. Tanyakan perihal kesiapan faktur pajak untuk segera dikirimkan.

3. Mengirimkan kurir 

Sayangnya, setelah Anda menghubungi secara langsung, PKP lawan transaksi masih belum mengirimkan faktur pajak. Selanjutnya, yang bisa Anda lakukan adalah mengirim kurir ke alamat PKP lawan transaksi untuk langsung mengambil faktur pajak. Biasanya, jika sudah mengutus kurir, PKP lawan transaksi akan langsung memberikan faktur pajak yang Anda butuhkan.

Baca Juga: Penyebab Faktur Pajak Reject serta Solusi Menanganinya

4. Melayangkan somasi 

Jika semua upaya di atas tidak juga membuahkan hasil, tindakan terakhir yang mungkin bisa Anda lakukan adalah melayangkan somasi kepada lawan transaksi.

Cara ini merupakan pilihan terakhir jika segala cara sudah Anda lakukan. Jadi, cara ini tidak dianjurkan jika Anda belum menempuh cara-cara lain bisa Anda lakukan terlebih dahulu.

Itulah tadi kiat atau solusi bila lawan transaksi tidak kunjung mengirimkan faktur pajak yang Anda butuhkan. Demi menghindari hal tersebut, sebaiknya Anda menggunakan aplikasi yang terintegrasi dan dalam melakukan seluruh proses bisnis dalam 1 waktu dengan cepat dan mudah. OnlinePajak hadir dengan beragam fitur pendukung proses bisnis dan pajak Anda. Tidak perlu membuka banyak aplikasi, Anda bisa melakukan penghitungan pajak, pebuatan faktur pajak, setor, hingga lapor hanya dalam 1 aplikasi. Tunggu apa lagi? Nikmati kemudahan proses bisnis dan pajak Anda dengan OnlinePajak!

Referensi:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Reading: Permintaan Faktur Pajak: Lawan Transaksi Tak Kunjung Kirim Faktur Pajak