Resources / Blog / PPN e-Faktur

Penyebab Faktur Pajak Reject serta Solusi Menanganinya

Faktur Pajak Reject adalah jenis kesalahan yang terjadi ketika wajib pajak menolak untuk menerima faktur pajak yang sah. Alasan paling umum untuk hal ini adalah karena ketidaksesuaian informasi antara wajib pajak dan kantor pajak. Ini mungkin karena data yang salah, detail yang hilang, atau masalah teknis. Penting bagi wajib pajak untuk memeriksa dokumen mereka dengan hati-hati sebelum menyerahkannya ke kantor pajak untuk menghindari penolakan. Pada akhirnya, Faktur Pajak Reject merupakan permasalahan yang dapat diperbaiki dengan perhatian dan akurasi data yang tepat.

Penyebab Faktur Pajak Reject serta Solusi Menanganinya

Status Faktur Pajak Reject

Status faktur pajak reject kadang ditemui oleh user faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Idealnya, jika data-data dimasukan secara benar dan sesuai aturan maka proses upload faktur pajak akan berstatus sukses approval.

Jika yang ditemui adalah status faktur pajak reject, maka besar kemungkinan ada kekeliruan pada proses pengisian data faktur pajak. Atau, status faktur pajak gagal pada e-Faktur disebabkan adanya gangguan pada koneksi internet, sehingga e-Faktur tidak bisa melakukan upload faktur pajak dengan sempurna.

Dalam status faktur pajak gagal/reject, pengguna e-Faktur sebenarnya bisa mengecek langsung alasan keluarnya status tersebut. Penyebabnya cukup bervariasi, namun jangan khawatir, sebab solusinya juga bervariasi tergantung dari alasan penyebab status faktur pajak reject.

Dalam artikel berikut, akan dibahas beberapa penyebab utama status faktur pajak gagal muncul pada aplikasi e-Faktur, serta tentunya solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga: Pastikan Proses Audit Lancar Berkat Data Master Resmi

Status Rejected Tax Invoice Karena Keterangan Data Lawan Transaksi

Faktur pajak reject dapat disebabkan karena keterangan data lawan transaksi yang diinput oleh user tidak benar. Sebenarnya ini bukan kesalahan pengguna e-Faktur, sebab Pengusaha Kena Pajak (PKP) acap kali tidak mengetahui status lawan transaksi dengan benar.

Nah, ketika mengunggah barulah pengguna mengetahui apakah data lawan transaksi yang diinput telah sesuai dengan data yang terdapat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada tiga keterangan kode dalam e-Faktur yang menjelaskan mengenai status faktur pajak gagal yang disebabkan karena data lawan transaksi:

  1. Kode status ETAXSERVICE-20015 berarti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi tidak ditemukan, karena telah dicabut atau sudah tidak efektif.
  2. Kode ETAXSERVICE-20001 berarti lawan transaksi belum menggunakan e-Faktur.
  3. Kode ETAXSERVICE-20020 berarti Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan tidak valid, dimana PKP penjual menerbitkan faktur yang menggunakan NSFP yang bukan merupakan jatah yang diperuntukan bagi  PKP tersebut.

Untuk beberapa penyebab status faktur pajak gagal ini, harus melakukan komunikasi dengan lawan transaksi untuk memastikan data yang dimaksud.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Karena Data Faktur Menyalahi Aturan

    Status faktur pajak reject juga bisa muncul saat pengguna e-Faktur membuat faktur pajak dengan tidak benar. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya aplikasi e-Faktur tidak mengubah dasar-dasar tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak.

    Hal-hal seperti tanggal faktur pajak diterbitkan, penggunaan NSFP serta tata cara pengisian kode faktur pajak tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tata cara penerbitan faktur pajak tetap mengacu pada PP 1 Tahun 2012, PMK-151/PMK.03/2013 dan PER-16/PJ/2016.

    Maka, ketika menemui status tersebut, PKP harus meneliti kembali panudan-panduan keterangan dalam e-Faktur. Misalkan, ketika pengguna menginput tanggal faktur yang mendahului tanggal yang tertera pada NSFP, maka yang muncul adalah status reject dengan kode ETAXSERVICE-20027.

    Contoh lain, ketika pengguna mengunggah dengan NSFP yang sudah pernah approval sukses, maka akan muncul status faktur pajak gagal dengan kode ETAXSERVICE-20008. Pengguna e-Faktur harus memahami secara teliti dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

    Atas status faktur pajak gagal karena penginputan data faktur pajak yang tidak benar ini, pengguna harus lebih teliti lagi dan harus segera melakukan perbaikan.

    Untungnya, OnlinePajak menyediakan fitur workflow yang mampu membantu Anda dalam mengotomatiskan proses sehingga terhindar dari kesalahan yang merugikan. Tidak ada lagi proses manual dan entri data berulang. Setiap transaksi dan invoice otomatis tersinkronisasi sehingga tutup buku di akhir bulan dapat selesai dalam waktu singkat.

    Karena Gangguan Sistem e-Faktur

    Munculnya status faktur pajak reject juga bisa disebabkan karena adanya gangguan pada sistem aplikasi e-Faktur, yakni status “Service master file error. Lakukan upload ulang” dengan kode ETAXSERVICE-40004 dan ETAXSERVICE-40008.

    Gangguan ini bisa muncul sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, saat sistem dilakukan perbaikan atau karena kapasitas server sedang pada beban puncak. Terkait status faktur pajak reject karena gangguan sistem ini, pengguna e-Faktur harus menunggu dan mengulangi tahapan unggah faktur pajak setelah sistem dinyatakan pulih.

    Supaya tidak terjebak dengan kondisi berulang karena gangguan sistem ini, ada baiknya untuk berinvestasi ke dalam sistem andal yang dapat membantu Anda mengotomatiskan proses transaksi Anda secara end-to-end.

    Referensi: 

    • PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    • PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Reading: Penyebab Faktur Pajak Reject serta Solusi Menanganinya