
Sekilas Mengenai Tarif PPh Badan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha selama satu tahun pajak. Tarif PPh Badan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan seiring waktu. Saat ini, tarif PPh Badan adalah 22% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Pada undang-undang yang sama, Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan tarif bagi wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu, di antaranya:
Wajib pajak badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.
Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto hingga Rp500 juta.
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Usaha
Bagaimana cara menghitung PPh Badan? Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan badan secara sederhana.
- Contoh Soal 1
PT Sukses Selalu memiliki peredaran bruto sebesar Rp10 miliar pada tahun 2024. Setelah dikurangi biaya, diperoleh PKP sebesar Rp2 miliar. Maka, penghitungan PPh Badan adalah:
Bagian PKP yang mendapatkan fasilitas (hingga Rp4,8 miliar): Rp2 miliar
Karena tidak sampai Rp4,8 miliar, PT Sukses Selalu mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% untuk penghitungan pajak penghasilan ini. Maka, penghitungan PPh badan PT Sukses Selalu adalah sebagai berikut
Pengurangan tarif: 50% x 22% x Rp2 miliar= Rp220.000.000
Jadi, PPh Badan yang harus dibayarkan PT Sukses Selalu adalah Rp220 juta.
- Contoh Soal 2
PT Global Makmur memiliki peredaran bruto sebesar Rp60 miliar pada tahun 2024. Perusahaan tidak mendapatkan fasilitas pengurang pajak.
Secara sederhana, maka penghitungan pajak terutangnya adalah:
PPh terutang= Penghasilan bruto x tarif PPh badan
PPh terutang= Rp60 miliar x 22%
PPh terutang= Rp13,2 miliar
Dengan penghitungan sederhana, maka pajak penghasilan terutang PT Global Makmur adalah Rp13,2 miliar.
Pada praktiknya, terdapat banyak item yang perlu dihitung dalam mempersiapkan laporan SPT PPh Badan. Untuk penjelasan selengkapnya, dapat disimak di sini.
Baca Juga: PPh Badan: Kupas Tuntas Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan
Lapor dan Bayar PPh Badan di OnlinePajak
Demikian pembahasan singkat dan contoh penghitungan pajak penghasilan sederhana untuk wajib pajak badan usaha. Semoga dapat memberikan panduan dalam menyiapkan dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Wajib pajak badan usaha dapat mempersiapkan dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Usaha melalui OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan layanan pengelolaan pajak dan transaksi bisnis yang memudahkan kepatuhan pajak badan usaha, seperti e-Filing dan Bayar Pajak.
Jadi, wajib pajak badan usaha dapat melakukan pelaporan SPT PPh Badan di OnlinePajak dan dapat langsung melakukan pembayaran pajak terutang di aplikasi yang sama. Keseluruhan layanan saling terintegrasi sehingga menjadikan proses bisnis perpajakan menjadi lebih efisien.
Untuk menggunakan layanan perpajakan OnlinePajak, daftar akun di sini. Jika membutuhkan solusi bisnis lainnya, hubungi sales OnlinePajak di sini.