Resources / Blog / Seputar e-Filing

Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, Bagaimana Menggunakannya?

Ketika mengalami perubahan identitas seperti tempat tinggal atau sumber penghasilan utama, wajib pajak perlu update perubahan ini dengan mengisi formulir perubahan data wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Kemudian, prosesnya dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, atau secara online dengan mengakses menu Registrasi di situs resmi DJP Online.

Apa itu Formulir Perubahan Data Wajib Pajak?

Formulir perubahan data wajib pajak adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang ingin memutakhirkan data terkait perpajakannya. Perubahan yang dilakukan tersebut akan turut memengaruhi data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak.

Regulasi yang melampirkan formulir perubahan data wajib pajak ini adalah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Regulasi tersebut berisi tentang Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Dara dan Pemindahan Wajib Pajak. 

Perubahan data wajib pajak yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi perubahan data wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak bendahara. Formulir ini juga berlaku untuk wajib pajak yang berurusan dengan semua jenis pajak.

Jenis Data yang Bisa Diubah

Merujuk Pasal 28 Ayat (2) PER-20/PJ/2013, perubahan data yang dapat dilakukan wajib pajak menggunakan formulir perubahan data wajib pajak, meliputi:

  1. Perubahan identitas wajib pajak orang pribadi, seperti nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  2. Perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau tempat kedudukan wajib pajak badan masih dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.
  3. Perubahan kategori wajib pajak pribadi, misalnya, wajib pajak pribadi berubah menjadi wajib pajak badan atau berstatus pengusaha kena pajak (PKP).
  4. Perubahan sumber penghasilan utama wajib pajak orang pribadi, seperti status kepegawaian atau jabatan, kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak badan, maupun perubahan merek dagang dan usaha.
  5. Perubahan identitas wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, seperti CV Sukses Tanjung berubah nama menjadi CV Tanjung Mulia atau PT Abadi Jaya berubah nama menjadi PT Abadi Jaya Makmur.
  6. Perubahan permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT Alam Jaya semula status permodalannya sebagai penanaman modal dalam negeri, kemudian berubah menjadi perusahaan dengan penanaman modal asing.
  7. Perubahan data wajib pajak bendahara, meliputi nama resmi jabatan bendahara, alamat instansi, maupun nama instansi.

Untuk memperjelas permohonan perubahan data Anda sebagai wajib pajak, formulir perubahan data wajib pajak harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Sementara dalam hal perubahan data secara jabatan, formulir permohonan harus ditandatangani oleh pengusul.

Selanjutnya, permohonan perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak diajukan secara tertulis kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau lokasi usaha si wajib pajak. Permohonan tersebut disampaikan menggunakan formulir perubahan data wajib pajak, yang dapat dikirim dengan 3 cara berikut ini:

  1. Anda bisa langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  2. Mengirim formulir perubahan data wajib pajak melalui pos.
  3. Atau melalui perusahaan jasa ekspedisi meupun kurir.

Alamat Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak dapat Anda lihat di sini!

Ingat, Anda harus mengisi formulir perubahan data pada bagian informasi yang terjadi perubahan saja, ya!

Kirim formulir perubahan data beserta dokumen yang disyaratkan, yakni dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak. Contohnya surat keterangan bekerja dari perusahaan baru bagi wajib pajak pribadi yang baru saja pindah kerja. Hal ini dilakukan untuk wajib pajak yang sumber penghasilan utamanya berubah.

Baca Juga: Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat & Langkah Mudahnya

Jangan lupa bawa kartu identitas juga, ya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu NPWP Anda.

KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) bila formulir permohonan perubahan data secara tertulis, beserta dokumen pendukung telah diterima secara lengkap.

Cara Mengubah Data Wajib Pajak Secara Online

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, pemerintah juga mengatur proses perubahan data wajib pajak yang dilakukan secara online melalui e-Registration. Berikut tahap-tahap merubah data identitas perpajakan Anda secara online:

  1. Anda perlu mengisi formulir perubahan data wajib pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada lama Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  2. Permohonan perubahan data yang telah wajib pajak sampaikan melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektornik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Anda harus mengirimkan dokumen pendukung yang disyaratkan, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib Pajak.
  4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik diajukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Baca Juga: Begini Cek NPWP Anda untuk Mengetahui Status Pajak Anda!

Jangan Lupa Setor dan Lapor Pajak Anda

Nah, itu tadi panduan mengisi dan mengirim formulir perubahan data wajib pajak secara tertulis maupun online. Bila data perpajakan Anda sudah diperbarui, jangan lupa untuk segera menyelesaikan tanggungan pajak Anda, serta melapor kegiatan perpajakan Anda, ya!

Semuanya bisa Anda lakukan pada aplikasi OnlinePajak yang akan membantu urusan perpajakan Anda yang berstatus wajib pajak pribadi, maupun pengusaha sebagai wajib pajak badan.

Untuk Anda yang merupakan wajib pajak pribadi, jangan lupa tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Anda ya!

Sementara untuk wajib pajak badan, Anda sebagai pengusaha juga harus melaporkan pajak badan (perusahaan) Anda ya. Lihat cara mudahnya di sini!

Referensi:

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013

Reading: Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, Bagaimana Menggunakannya?