Sebelum Cek NPWP, Pahami NPWP Terlebih Dulu, Yuk!
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara-cara apa yang bisa dilakukan untuk cek NPWP, akan lebih baik bila kita pahami lebih dalam tentang NPWP terlebih dahulu. Dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang kini telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008, NPWP berarti identitas atau tanda pengenal Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka, pada sembilan digit awal adalah kode unik dari identitas WP. Kode unik inilah yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan WP lainnya.
Pada 3 digit berikutnya merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Sedangkan 3 digit terakhir pada NPWP merupakan status WP. Terdapat 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
- NPWP Pribadi: Diberikan ke tiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan: Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
NPWP menjadi penting ketika Anda ingin melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pajak. Misalnya, Anda ingin melakukan setor atau lapor di aplikasi OnlinePajak. Pastikan NPWP yang Anda cantukmkan sebagai identitas sudah benar. Jika Anda belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar secara gratis sekarang untuk menikmati beragam fitur menarik milik OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi registrasi dan penggunaan fitur di OnlinePajak.
Alasan Mengapa Anda Perlu Mengecek NPWP
Sesuai peraturan, setiap orang yang sudah memiliki penghasilan, wajib untuk memiliki NPWP. Nomor ini sama pentingnya dengan KTP karena terdapat berbagai macam kegunaannya. Dalam kartu NPWP terdapat nomor yang berguna untuk melaporkan SPT Tahunan, memeriksa status pajak, sampai mengetahui data WP secara lengkap.
Namun, ada beberapa orang yang terkadang lupa sehingga harus cek ulang NPWP mereka. Situasi lainnya, NPWP Anda sudah tidak valid atau tidak berlaku lagi karena alasan tertentu. Jadi, sangat disarankan untuk mengecek NPWP Anda.
Ini alasan mengapa Anda perlu mengecek NPWP:
1. Lupa Nomor NPWP
NPWP terdiri dari 15 angka unik, yang terkadang sulit untuk dihapalkan. Maka ketika lupa nomor NPWP, apa yang harus Anda lakukan? Bagaimana mengecek NPWP saat lupa dengan nomor tersebut?
Saat ini, Anda dapat mengecek nomor NPWP secara online menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui situs resmi DJP.
Jika NPWP Anda masih aktif, nomor dan identitas lainnya akan muncul pada layar secara otomatis.
2. NPWP Valid atau Tidak
Ketika NPWP tidak valid, Anda tidak dapat melakukan kepatuhan pajak, seperti lapor dan setor pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mengecek untuk mengetahui jika NPWP valid atau tidak. Saat ini, ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan validitas NPWP, seperti melalui situs resmi DJP atau melalui aplikasi M-Pajak.
Cara Cek NPWP Secara Online
Nah, untuk mengetahui status pajak Anda, Anda bisa melakukan pengecekan NPWP secara berkala. Berikut ini terdapat berbagai cara cek NPWP secara online.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Cara Menonaktifkan NPWP dan Ubah Status Jadi Wajib Pajak Non-Efektif
1. Cek NPWP Melalui Website Resmi DJP
Cara cek NPWP yang pertama merupakan cara yang paling sering dilakukan, yakni melalui website resmi. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Akses situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
- Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.
2. Cara Cek NPWP dengan KTP dan KK
Seperti yang Anda tahu, KTP dan NPWP merupakan kartu identitas yang sama-sama penting. Bedanya, NPWP merupakan identitas untuk administrasi perpajakan. Tahun ini, DJP kembali berinovasi meluncurkan aplikasi untuk cek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Tentu hal ini dapat sangat membantu terutama bagi Anda yang kehilangan NPWP karena tertimpa bencana/musibah.
Pengecekan NPWP menggunakan NIK KTP atau KK ini dapat dilakukan karena data terkait NIK KTP dengan NPWP terhubung. Lalu, bagaimana cara cek NPWP dengan menggunakan NIK KTP dan KK? Begini caranya:
- Silahkan masuk ke website: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK KTP dan juga nomor KK
Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Nantinya, informasi nama wajib pajak akan disamarkan demi keamanan. Meski NPWP dan NIK KTP terhubung, wajib pajak tidak memiliki akses secara online untuk melihat data tersebut. Tapi, setidaknya dari keterangan tersebut, Anda sudah tahu status NPWP Anda masih aktif atau tidak.
Bila Anda kehilangan KTP, maka Anda harus mengurus KTP sementara di DISPENDUK terlebih dahulu. Selanjutnya baru Anda bisa meminta bantuan petugas KPP melihat NPWP Anda.
3. Cek dengan QR Code
Saat ini, kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi dengan QR code sehingga Anda dapat mengecek validitas nomor melalui pemindaian kode ini. Ketika dipindai atau di-scan, QR code akan menunjukkan tautan unik pada laman account.pajak.go.id.
Salin atau klik tautan tersebut untuk memulai validasi. Lalu, masukkan kode keamanan yang muncul pada laman cek NPWP dan klik ‘Cek’. Selanjutnya, laman akan memunculkan notifikasi berisi validasi NPWP Anda.
4. Cek NPWP dengan Aplikasi M-Pajak
Anda juga dapat mengecek NPWP secara online melalui aplikasi yang dirilis oleh DJP, yaitu M-Pajak. Aplikasi ini dapat Anda unduh di gadget berbasis iOS dan juga Android. Berikut ini cara cek NPWP melalui aplikasi:
- Unduh dan install aplikasi M-Pajak di gawai Anda.
- Kemudian, login menggunakan akun Anda yang telah terdaftar.
- Jika sudah berhasil login ke akun Anda, klik ‘Cek NPWP’.
Jika data NPWP Anda muncul pada layar, artinya nomor telah terdaftar dan valid untuk digunakan. Sedangkan jika nomor tidak muncul, Anda dapat menghubungi kantor pajak terkait untuk mendapatkan layanan bantuan.
Cara Cek NPWP secara Offline
Selain melalui cara online, Anda juga dapat mengecek NPWP secara offline, baik untuk cek NPWP perusahaan maupun orang ptibadi. Ada dua cara yang tersedia, yaitu dengan menghubungi Kring Pajak dan dengan mendatangi langsung kantor pajak terkait.
1. Cek Melalui Kring Pajak (1500200)
Kring Pajak (1500200) merupakan hotline resmi perpajakan yang dapat Anda hubungi yang aktif selama 24 jam. Melalui Kring Pajak, kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah akan terjamin. Para operator Kring Pajak pun cukup ahli di bidang perpajakan sehingga mereka bisa memberikan solusi yang benar untuk setiap permasalahan wajib pajak.
2. Langsung Mengunjungi Kantor Pajak
Apabila memiliki banyak waktu dan ingin segera menangani masalah pengecekan NPWP, Anda bisa memiliki untuk langsung datang ke Kantor Pajak terdekat maupun yang sesuai dengan domisili KTP Anda. Syarat yang perlu Anda penuhi hanya KTP sesuai dengan data di NPWP Anda.
Namun, alurnya akan berbeda untuk pengecekan NPWP badan/perusahaan. Anda harus membawa akta perusahaan atau instansi serta surat kuasa bila Anda bukanlah direktur dari perusahaan tersebut. Surat kuasa ini nantinya berguna agar petugas pajak dapat melakukan validasi dan memberikan informasi tentang NPWP badan Anda.
Bila Anda melakukan pengecekan NPWP di Kantor Pajak sebenarnya tidaklah memakan waktu lama. Apabila data sudah lengkap, maka petugas bisa melakukan validasi dengan cepat.
Alasan NPWP Dinonaktifkan atau Tidak Aktif
Setelah pengecekan telah Anda lakukan, mungkin Anda juga akan menemukan bahwa NPWP Anda sudah dinonaktifkan atau tidak aktif. Berikut ini beberapa alasan masuk akal mengapa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda bisa dinonaktifkan:
- Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan atau pembayaran pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.Wajib pajak tidak memberikan laporan keuangan atau dokumen lain yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Tidak melakukan pembaruan informasi NPWP setelah adanya perubahan data priibadi atau usaha yang sedang dilakukan oleh Wajib Pajak.
- Wajib Pajak tidak melakukan pengajuan permohonoan perpajangan NPWP setelah masa berlaku NPWP Wajib Pajak habis.
- terdapat dugaan adanya penipuan atau kecurangan dalam proses pendaftaran atau bahkan saat penggunaan NPWP.
Itulah beberapa alasan yang mungkin menjadi penyebab NPWP Anda dinonaktifkan. Apabila salah satu alasan di atas bukan menjadi penyebab penonaktifan NPWP Anda, silakan hubungi kantor pajak terdekat atau cek status NPWP Anda lewat situs Direktorat Jenderal Pajak.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi untuk masalah bisnis dan perpajakan Anda.