Resources / Blog / Seputar e-Filing

Cara Menonaktifkan NPWP & Ubah Status Wajib Pajak Non-Efektif

Ada cara untuk menonaktifkan NPWP yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Namun tentunya, ada beberapa alasan atau kondisi yang mana wajib pajak diperbolehkan menonaktifkan NPWP-nya, seperti wajib pajak sudah tidak lagi bekerja atau menjalankan usaha atau wajib pajak sudah tidak lagi berdomisili di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Wajib Pajak Non-Efektif

Ketika memiliki NPWP, maka seseorang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib ia penuhi, salah satunya adalah lapor pajak melalui SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda, yaitu sebesar Rp100 ribu. 

Namun bagaimana jika seorang wajib pajak tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan? Apakah ia tetap harus melaporkan pajaknya? 

Jika kondisinya seperti ini, wajib pajak diperbolehkan untuk menonaktifkan NPWP milknya atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE).

Berdasarkan SE-27/PJ/2020, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Penetapan status wajib pajak NE ini hanya dapat dilakukan oleh KPP, berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan oleh DJP. Namun, KPP perlu melakukan penelitian administrasi untuk memberikan status ini. 

Cara untuk Menonaktifkan NPWP

Tidak semua wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP-nya. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, ada beberapa kondisi yang mana DJP dapat memberikan persetujuan untuk wajib pajak menjadi wajib pajak NE. Apa saja?

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga: Begini Cek NPWP Anda untuk Mengetahui Status Pajak Anda!

Ketika wajib pajak memenuhi salah satu dari kondisi di atas, maka ia dapat mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak NE. Berikut ini cara menonaktifkan NPWP:

  • Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif. Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-registration di laman pajak.go.id atau mengisinya secara langsung di KPP.
  • Siapkan dokumen berupa surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung.
  • Jika mengajukan permohonan melalui elektronik, semua dokumen harus dikirimkan dalam bentuk digital (softcopy).
  • Jika mengajukan permohonan langsung ke KPP, wajib pajak dapat menyampaikan langsung atau mengirimkan semua dokumen melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Contoh surat dan dokumen pendukung lainnya dapat dilihat di lampiran PER-04/PJ/2020 atau di laman pajak.go.id tentang Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali.

Jika permohonan diterima, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-efektif. Namun jika tidak diterima, KPP akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak non-efektif. 

Menonaktifkan NPWP vs Menghapus NPWP

Menonaktifkan NPWP tidak sama dengan menghapus NPWP. Penghapusan NPWP atau wajib pajak hapus adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan telah dilakukan penghapusan NPWP. Dengan kata lain, nomor pokok wajib pajak tersebut tidak berlaku alias ‘mati’ secara permanen. Jika wajib pajak ingin menghidupkannya lagi, harus membuat NPWP baru. 

Sedangkan menonaktifkan NPWP artinya nomor pokok wajib pajak tersebut hanya tidak aktif sementara waktu. Wajib pajak dapat mengaktifkannya lagi dengan menjalani prosedur yang berlaku. 

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Berikut ini cara untuk mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif Anda: 

  • Pertama, Anda harus mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP. 
  • Setelah formulir diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat atau terdaftar. 
  • Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama Anda. 
  • Kemudian, petugas yang berwenang akan memeriksa secara teliti administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak. 

Perlu di garis bawahi bahwa pengaktifan NPWP ini hanya berlaku bagi NPWP berstatus non efektif (NPWP NE). Jadi, tahapan di atas adalah cara mengatifkan NPWP non efektif. Sedangkan bagi NPWP yang non aktif karena telah dihapus dari sistem pajak, tidak dapat diaktifkan kembali. 

Jadi, untuk wajib pajak yang sudah pernah mengajukan penghapusan NPWP dan suatu hari membutuhkannya lagi tanpa Anda duga, maka Anda harus membuat NPWP baru. Oleh karena itu, agar lebih aman ketika Anda sedang tidak membutuhkan NPWP, maka sebaiknya jangan segera dihapus, melainkan ajukan permohonan NPWP non efektif. Dengan begitu, NPWP Anda hanya berstatus non aktif sementara dan Anda dapat mengajukan aktivasi lagi apabila Anda telah membutuhkannya kembali. 

Baca Juga: Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Tidak Telat dalam Lapor Pajak

DJP memberikan pilihan pada wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan untuk menonaktifkan NPWP-nya sehingga menjadi wajib pajak NE. Namun, tidak semua wajib pajak dapat mengajukan permohonan ini, hanya yang memenuhi kriteria disebutkan yang bisa mendapatkan penetapan status wajib pajak NE. Jika masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan, diharapkan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku.

Salah satu kewajiban perpajakan adalah lapor pajak tepat waktu. Untuk lapor pajak SPT Tahunan Pribadi, jangan sampai lewat batas waktu 31 Maret pada tahun pajak berikutnya. Sedangkan untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan, usahakan untuk melapor sebelum tanggal 30 April pada tahun pajak berikutnya. Anda dapat lapor pajak dengan lebih mudah dan nyaman, bebas antre dan jam sibuk, melalui layanan e-Filing OnlinePajak.

Referensi:

  • SE-27/PJ/2020
  • PER-04/PJ/2020
  • Pajak.go.id, Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali
Reading: Cara Menonaktifkan NPWP & Ubah Status Wajib Pajak Non-Efektif