Resources / Blog / Tentang Pajak

Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Mengenal Surat Pernyataan Pajak Non Efektif

Sebagai wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, Anda mungkin pernah merasa khawatir apabila suatu saat usaha yang Anda jalani berhenti/tutup karena satu dan lain hal. Bagaimana dengan kewajiban Anda sebagai wajib pajak yang harus setor dan lapor pajak? Apakah Anda tetap harus melakukan kewajiban perpajakan Anda? Atau kah ada ketentuan lainnya, seperti pengajuan surat pernyataan wajib pajak non efektif atau ketentuan lain yang mengatur hal tersebut? 

Tenang! Ternyata negara sudah memikirkan dan mengantisipasi masalah seperti ini agar Anda sebagai wajib pajak tidak perlu merasa khawatir kalau hal yang tidak Anda harapkan terjadi. Apabila Anda seorang pengusaha yang sudah tidak aktif lagi dalam bisnis Anda, maka Anda dapat mengajukan permohonan non efektif wajib pajak.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran SE-60/PJ/2013 yang juga telah diubah menjadi SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Selain itu, guna melengkapi kepastian hukum, dasar hukum lain yang dapat menjadi acuan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Berikut ini tampilan surat pernyataan wajib pajak non efektif:

Tampilan surat pernyataan wajib pajak non efektif

Kriteria Permohonan Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

Wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  1. WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas akan tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas. 
  2. WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. 
  3. WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya. 
  4. WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan, atau
  5. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif akan tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. 
  6. WP orang pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah. 

Perihal dokumen, harus berisi atau menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud. 

Dokumen Pengajuan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

Untuk memulai pengajuan permohonan surat pernyataan wajib pajak non efektif, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung sebagai persyaratan. Dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

  1. Surat pernyataan memenuhi kriteria wajib pajak non efektif sesuai Lampiran XIX SE-60/PJ/2013 yang ditandatangani di atas meterai. 
  2. Dokumen pendukung lain yang memperkuat alasan dari pemohon yang bersangkutan.

Baca Juga:

Petunjuk Pengisian Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Berikut ini tampilan formulir permohonan penetapan wajib pajak non efektif:

tampilan formulir permohonan penetapan wajib pajak non efektif

Bagi Anda yang masih kebingungan bagaimana cara mengisi formulir tersebut, berikut petunjuk pengisiannya:

1. Jenis Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Pada bagian ini, Anda dapat isi dengan: 

  • Tanda silang (x) pada kotak Permohonan WP apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak, atau
  • Beri tanda (x) pada kotak Penetapan Secara Jabatan apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh petugas. 

2. Nomor Laporan Penelitian:

Pada bagian ini diisi dengan nomor Laporan Penelitian yang mendasari penetapan wajib pajak non efektif. 

A. Identitas Wajib Pajak

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak: Diisi dengan NPWP wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non efektif atau wajib pajak yang ditetapkan secara jabatan. 
  2. Nama Wajib Pajak: Diisi dengan nama wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau wajib pajak yang ditetapkan secara jabatan sesuai yang tertulis dalam kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Gelar ditulis dalam hal wajib pajak orang pribadi memiliki gelar. 

B. Alasan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif 

Dapat Anda isi dengan tanda (x) pada kotak yang sesuai dengan perihal tersebut. Apabila Anda memiliki alasan lain, utarakan alasan dengan menuliskannya secara jelas. 

C. Pernyataan: Cukup jelas. 

Tahap Mengajukan Surat Pernyataan Wajib Pajak NE

Tertera dalam Pasal 3 ayat 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan sesuai pula dengan Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014, bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, selain itu memiliki penghasilan neto di bawah PTKP, dapat mengajukan permohonan NE. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi tersebut bisa dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. 

Berdasarkan SE-27/PJ/2020 dikatakan bahwa permohonan NE dapat diajukan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif melalui cara berikut ini: 

  1. Menggunakan aplikasi e-Registration yang ada pada website www.pajak.go.id. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengunggah salinan dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi tersebut. 
  2. Wajib pajak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui KP2KP, sembari membawa dokumen yang menjadi syarat dan surat permohonan yang telah ditandatangani. 
  3. Anda dapat pula melakukannya melalui pos atau jawa ekspedisi dengan memerhatikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan. 

Itu tadi penjelasan seputar pengajuan surat pernyataan wajib pajak non efektif. Bagi Anda yang kini tidak termasuk dalam kriteria pembuatan surat pernyataan tersebut, artinya Anda harus tetap patuh akan pajak mulai dari menyetornya dan melaporkan pajak Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan kewajiban perpajakan Anda secara efektif, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi yang sudah terintegrasi, yakni OnlinePajak. 

Melalui OnlinePajak, Anda tidak hanya dapat melaporkan pajak, namun Anda dapat pula melakukan hitung otomatis pajak Anda, membayar pajak Anda melalui PajakPay, kemudian melaporkannya melalui fitur e-Filing OnlinePajak. Untuk mempelajari layanan dan fitur OnlinePajak lebih lengkap, silakan klik di sini! Ayo mulai pengalaman mudahnya melakukan kewajiban perpajakan Anda bersama OnlinePajak, sekarang!

Reading: Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif? Ini Penjelasan Selengkapnya!