Resources / Blog / Tentang Pajak

Ini Syarat dan Cara Mengisi Formulir NPWP secara Online, Mudah dan Praktis!

Mengisi Formulir NPWP Online

Tahukah wajib pajak bahwa kini mengisi formulir NPWP dapat dilakukan secara online? Bagaimana caranya dan ketentuannya? Simak pembahasan dan tutorialnya di artikel ini.

NPWP Sebagai Identitas Wajib Pajak

NPWP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang berpenghasilan. Tidak hanya itu, NPWP juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, seperti bayar dan lapor pajak. Untuk bisa mendapatkan NPWP masyarakat Indonesia (orang pribadi maupun badan) harus mengikuti serangkaian pendaftaran wajib pajak, salah satunya adalah mengisi formulir pendaftaran wajib pajak atau mengisi formulir NPWP.

Syarat Pendaftaran NPWP Online

Dahulu, calon wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak harus melakukan pendaftaran dan pengisian formulir di kantor pajak pratama sesuai domisili tempat tinggal. Namun kini, calon wajib pajak dapat mengisi formulir NPWP secara online dengan mudah. Bagaimana caranya?

Sebelum melakukan pendaftaran, calon wajib pajak orang pribadi setidaknya harus mengetahui ada empat kategori pendaftaran untuk wajib pajak orang pribadi, di antaranya:

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Kemudian, calon wajib pajak dapat mempersiapkan beberapa dokumen sesuai kategorinya sebagai syarat pendaftaran, di antaranya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
  3. Nomor Kartu Keluarga.
  4. Alamat email yang aktif.
  5. Bagi calon wajib pajak yang memiliki usaha, memiliki dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan lembaga berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala deas) atau lembar tagihan listrik usaha.
  6. Bagi calon wajib pajak warisan belum terbagi, perlu menyiapkan fotokopi akta kematian dari wajib pajak yang telah wafat dan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi (fotokopi NPWP salah satu ahli waris, fotokopi akta wasiat, atau fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan serta fotokopi NPWP pihak yang yang mengurus harta peninggalan.)

Cara Mengisi Formulir NPWP Online

Mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut ini adalah cara melakukan pendaftaran dan mengisi formulir NPWP online.

Tampilan website ereg pajak
  • Masukkan alamat email yang aktif dan captcha sesuai dengan yang tertera pada layar. Kemudian, klik “Daftar” dan ikuti instruksi yang tersedia.
  • Selanjutnya, sistem akan mengirimkan tautan berupa untuk melakukan aktivitasi akun ke email yang didaftarkan. Buka inbox pada email untuk melakukan aktivasi akun. 
  • Log in kembali dengan akun yang sudah terverifikasi.
  • Lengkapi data diri sesuai format yang disediakan pada halaman registrasi. 
  • Calon wajib pajak akan diminta untuk mengikuti instruksi untuk melengkapi formulir online
  • yang tersedia. Isi formulir NPWP online ini dengan lengkap dan tepat. 
  • Jika sudah terisi dengan lengkap, klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir NPWP online ke kantor pajak terdaftar. Dengan begitu, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

Selesai, calon wajib pajak dapat mmantau status pendaftaran NPWP melalui dashboard pada situs ereg pajak. 

Lama Proses Pembuatan NPWP Online

Berapa lama proses pembuatan NPWP Online? Calon wajib pajak dapat cek status pendaftaran sendiri melalui situs ereg pajak. Pada situs tersebut, terdapat status pendaftaran. Untuk melihat status, calon wajib pajak dapat klik “Kirim Token”, kemudian mengisi captcha, lalu klik “Submit”. Selanjutnya, konfirmasi status pendaftaran akan dikirimkan ke email calon wajib pajak yang terdaftar.

Umumnya, proses pendaftaran dan pembuatan NPWP online ini memakan waktu 7-14 hari kerja. 

Adapun jika NPWP tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, calon wajib pajak dapat memeriksa riwayat pendaftaran menggunakan cara yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya.

Jika ternyata status permohonan pendaftaran ditolak, ikuti instruksi yang tersedia untuk dapat mengajukan ulang dengan benar.

Pembuatan NPWP Online Tidak Berbayar

Perlu diketahui calon wajib pajak bahwa pendaftaran NPWP online ini tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Calon wajib pajak pun tidak perlu mencetak NPWP sendiri. Sebab, NPWP akan dikirimkan oleh petugas pajak antara 7-14 hari kerja ke rumah calon wajib pajak. Ketika diterima, NPWP sudah aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga: Apa Itu NPWP dan Apa Fungsinya Bagi Wajib Pajak?

Reading: Ini Syarat dan Cara Mengisi Formulir NPWP secara Online, Mudah dan Praktis!