
Pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan pada penghasilan karyawan, berapa persen tarifnya? Pertanyaan ini mulai muncul Ketika memasuki awal tahun. Sebab, 3 bulan pertama di awal tahun adalah masa-masa persiapan pelaporan SPT Tahunan pribadi. Jadi, wajib pajak orang pribadi sudah mulai menghitung pajak penghasilan berapa persen untuk pelaporan dan penyetoran pajak.
Pajak Penghasilan, Berapa Persen?
Berdasarkan PP No 58/2023, Pemerintah menerapkan dua skema tarif pemotongan PPh21, yaitu skema tarif progresif dan skema tarif efektif rata-rata (TER). Dengan skema baru ini, penghitungan pajak penghasilan menjadi lebih sederhana dan mempermudah proses administrasinya.
Skema tarif progresif mengacu pada pasal 17 ayat (1) huruf a dalam UU PPh, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP.
Sedangkan skema TER terbagi menjadi kategori, yaitu:
- Tarif efektif bulanan, tarif ini digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi karyawan tetap dan pensiunan setiap bulan, kecuali pada masa pajak terakhir. Skema ini memperhitungkan status PTKP wajib pajak.
- Tarif efektif harian, tarif ini diterapkan untuk karyawan tidak tetap yang menerima penghasilan harian, mingguan, satuan, atau Borongan. Tarif ini memperhitungkan Batasan penghasilan yang dikenakan pemotongan.
Selain itu, terdapat juga skema tarif berdasarkan subjek pajak, yaitu penghitungan pajak yang berbeda untuk 3 kategori karyawan, di antaranya karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan bukan karyawan.
Pembahasan lengkap mengenai skema TER dapat dibaca pada artikel berikut.
Baca Juga: Apa Itu TER? Pelajari Skema Penghitungan PPh 21 Terbaru Tahun 2024 di Sini!
Contoh Penerapan TER Secara Sederhana
Sebagai contoh sederhana, karyawan tetap yang belum menikah dan tidak ada tanggungan, memiliki penghasilan bruto bulanan mencapai Rp5,4 juta. Maka, pajak penghasilannya berapa persen?
Dengan penjelasan status wajib pajak karyawan dan besaran penghasilannya, akan dikenakan tarif 0%.
Contoh lainnya, seorang karyawan tetap dengan status PTKP TK/0, memiliki penghasilan Rp6 juta setiap bulannya. Maka, pajak penghasilannya akan dikenakan tarif 0,75 persen dari penghasilan brutonya.
Kesimpulan
Berapa persen pajak penghasilan PPh 21? Sejak berlakunya skema TER, terdapat tarif baru yang diberlakukan sesuai dengan status kepegawaian, status PTKP dan besaran penghasilan bruto. Tarif TER ini digunakan oleh pihak pemberi kerja untuk menghitung besaran pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan tiap bulan kepada karyawan.
Kemudian pada saat wajib pajak orang pribadi akan melaporkan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, akan menghitung besaran pajak menggunakan tarif progresif sesuai PPh pasal 17. Jika terdapat selisih, dapat dilakukan pembayaran atau pengembalian pajak.
Jika terdapat pajak terutang, wajib pajak dapat membuat ID Billing dan membayar PPh 21 terutang melalui aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur pengelolaan transaksi serta perpajakan dalam 1 aplikasi terintegrasi. Cukup dengan membuat akun, dan wajib pajak dapat menjalankan kepatuhan pajak lebih efisien. Daftar akun di sini.