Resources / Blog / Seputar e-Filing

Mengenal Bentuk dan Jenis Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?

PT, CV, Firma, ketiganya merupakan jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Namun, masih ada banyak jenis badan usaha lainnya yang perlu diketahui. Di artikel ini, akan membahas badan usaha secara mendalam, mulai dari pengertian, jenis, hingga pajak yang dikenakan pada badan usaha.

Pengertian Badan Usaha

Mengutip dari Wikipedia, badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disebut atau disamakan dengan perusahaan, walau sebenarnya keduanya memiliki perbedaan. Badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengelola faktor-faktor produksi.

Adapula arti badan pada KUP, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.

Jadi, dengan kata lain, badan usaha adalah kesatuan dari sekumpulan orang atau modal yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis Badan Usaha

Ada tiga jenis badan usaha, yakni berdasarkan kepemilikan modalnya, kegiatannya, dan wilayah negaranya. 

  • Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Jika melihat dari kepemilikan modal, ada tiga jenis badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha dengan negara atau pemerintah sebagai pemilik modalnya. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha dengan daerah sebegai pemilik modalnya.

Kemudian ada Badan Usaha Milik Swasta, yaitu badan usaha dengan piha swasta sebagai pemilik modalnya. 

  • Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

Setidaknya, ada lima jenis badan usaha dalam kategori ini, di antaranya

  1. Ekstraktif, badan usaha dengan jenis kegiatannya telah tersedia di alam, seperti PT Pertamina.
  2. Agraris, badan usaha yang jenis kegiatannya bersifat pertanian, seperti PT Perkebunan Negara.
  3. Industri, badan usaha dengan jenis kegiatannya untuk meningkatkan nilai ekonomi barang dengan mengubah bentuknya.
  4. Perdagangan, badan usaha dengan jenis kegiatannya adalah perdagangan tanpa mengubah bentuknya.
  5. Jasa, badan usaha dengan jenis kegiatan yang memenuhi dan menyediakan jasa kepada khalayak umum.
  • Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Jika melihat dari wilayah negara, ada dua jenis badan usaha dalam kategori ini, yaitu badan usaha penanaman modal dalam negeri, yaitu modalnya dimiliki oleh masyarakan itu sendiri. 

Lalu, ada juga badan usaha penanaman modal asing, yaitu modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

Baca Juga: Laporan Kegiatan Penanaman Modal & SPT Tahunan Badan

Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Apa saja bentuk badan usaha yang ada di Indonesia? Mari membahasnya satu per satu.

  • Perusahaan Perseorangan

Sesuai namanya, perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dibangun oleh seorang pengusaha saja. Umumnya, bentuk badan usaha ini tergolong sederhana.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah barang/jasa yang dihasilkan memiliki skala kecil dengan alat produksi yang sederhana. Hal ini disebabkan karena modal usaha yang dimiliki pengusaha terbatas.

  • Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama. Karena itu, modal bentuk badan usaha ini berasal dari setoran langsung berdasarkan kesepakatan di dalamnya.

Selain mengatur modal, kesepakatan bersama tersebut turut mengatur pembagian profit atau keuntungan yang harus dibagikan secara adil. Umumnya, pembagian profit ini sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan tiap anggota firma itu sendiri.

  • Koperasi

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Bentuk badan usaha ini melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  • Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda. Ada pihak yang bertanggung jawab menjadi pengurus dan pengelola badan usaha, yang juga disebut sebagai pemilik aktif. Ada pihak yang menyumbangkan modal saja, ini disebut pemilik pasif.

Pembagian hasil usaha umumnya sudah ditetapkan dan tercantum dalam perjanjian pembentukan awal badan usaha. Sedangkan regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berbentuk akta notaris, namun ini tidak menjadi syarat mutlak dalam pendirian usaha.

  • Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau PT, adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum. Lebih lanjut lagi berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalahm saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Di dalam PT, modal  berupa saham dapat diperjualbelikan sesuai perjanjian. Artinya, pihak pemilik modal terbanyak dalam badan usaha dapat selalu berganti. Dengan kata lain, pemilik PT bisa saja permanen atau berganti, tergantung kepemilikan modalnya. 

  • Perusahaan Negara Umum

Perusahaan negara umum (Perum) adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, modal badan usaha ini bersumber dari pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pemerintah ingin bekerja sama dengan pihak swasta.

Pajak Badan Usaha

Berbicara mengenai badan usaha, tidak lepas dari pajak yang dikenakan terhadapnya. Badan usaha termasuk salah satu subjek pajak, serta menjadi wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, seluruh bentuk badan usaha berkewajiban membayar pajak ketika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jenis pajak yang dikenakan dapat berbeda tergantung besar skala usaha, besar penghasilan/omzet dan jenis kegiatannya.

Secara umum, berikut ini adalah daftar jenis pajak badan usaha.

Baca Juga: Mengenal Karakteristik dan Perpajakan Badan Usaha Firma

Pajak Penghasilan

Badan usaha yang memiliki penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ada beberapa jenis PPh yang dikenakan pada badan usaha, di antaranya:

  1. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pmbayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Secara sederhana, badan usaha memotong PPh 21 dari gaji karyawannya, menghitungnya, menyetorkannya, dan melaporkannya setiap bulan ke Pemerintah. Kemudian, bukti potong tersebut diberikan ke karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi setiap tahunnya.
  1. PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak lainnya dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak penghasilan ini dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
  1. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif pemotongan pajak ini beragam tergantung jenis penghasilannya. Contohnya, dividen (kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti), dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%. Lalu, imbalan jasa konsultan dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%.
  1. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak karena pajak terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Besarnya angsuran pajak penghasilan ini dihitung sebesar PPh yang terutang Pajak tahun lalu dikurangi dengan:
  • Pajak penghasilan yang dipotong sesuai pasal 21; 
  • Pajak penghasilan yang terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24, lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.
  1. PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonsia, yang diterima oleh wajib pajak luar negeri selain badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. 
  1. PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan, dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, dan 24) dan PPh 25. 
  1. PPh Pasal 4 ayat (2) mengatur 2 hal, yaitu pajak penghasulan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya. Selain itu, PPh Pasal 4 ayat (2) juga mengatur pajak penghasilan yang berhubungan dengan usaha yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya.
  1. PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan dari wajib pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Badan usaha lainnya yang dapat dikenakan pajak penghasilan ini adalah perusahaan pengeboran minyak dan peusahaan yang berinvestasi dalam bentuk build-operate-transfer, yang biasanya berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur.

PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli, yang mana pihak penjual umumnya memungut pajak tersebut dari pihak pembeli.

Baca Juga: Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN

Badan usaha yang melakukan transaksi jual-beli wajib dikenakan PPN, namun dengan ketentuan sudah menjadi PKP dan memiliki omzet badan usaha sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

PPnBM

PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas barang yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok dan dikonsumsi masyarakat tertentu, umumnya adalah masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pengertian lainya, pajak yang juga dikenal dengan nama Pajak Barang Mewah ini adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pengelolaan Pajak Badan Usaha

Badan usaha wajib mematuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, salah satunya adalah dengan memungut, melaporkan, dan menyetorkan pajak usahanya. Jika tidak, ada sanksi harus dibayar atau dilakukan. Jika menghindar, besar risiko badan usaha kehilangan izin kegiatannya.

Menghitung, melapor, dan membayar berbagai jenis pajak tidak dipungkiri menjadi beban kerja yang kompleks untuk sebagian orang. Namun, kendala ini dapat diatasi dengan mengelola pajak menggunakan aplikasi perpajakan OnlinePajak.

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan badan usaha menjalankan kepatuhan pajaknya dengan lebih mudah. Mulai dari pembuatan dan pengelolaan faktur pajak, pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, dan pembayaran pajak usaha. Dengan satu aplikasi, berbagai jenis pajak usaha dapat dikelola dengan efisien. 

Tidak hanya itu, OnlinePajak juga memiliki fitur untuk pengelolaan transaksi usaha, pengelolaan data dan gaji karyawan, hingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jadi, semua pekerjaan dapat dikelola dalam satu aplikasi saja, dan dapat diakses oleh banyak pengguna sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

Nah, jika Anda masih bingung dalam pengelolaan faktur pajak perusahaan, Anda bisa menggunakan e-Faktur OnlinePajak karena Anda dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Melalui e-Faktur OnlinePajak Anda bisa buat invoice dan faktur pajak, kirim ke lawan transaksi Anda secara instan, membayar SPT Masa PPN Anda dengan nyaman, dan lapor segera hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Referensi:

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Reading: Mengenal Bentuk dan Jenis Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?