Sekilas Mengenai LKPM dan SPT Tahunan Badan
Sebagai seorang yang menjalankan kegiatan usaha, ada beberapa kewajiban laporan yang harus Anda siapkan seperti laporan keuangan, laporan penanaman modal dan tentunya kewajiban perpajakan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara singkat mengenai laporan yang wajib disiapkan oleh perusahaan terkait penanaman modal, Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan SPT Tahunan Badan sebagai dokumen yang harus dipersiapkan dari sisi kewajiban pajak .
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Badan Koordinasi Penanaman Modal menyusun peraturan untuk mewajibkan para pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Aturan ini tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pelaku usaha yang dimaksud disini adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan modal asing.
Baca Juga: Foreign Direct Investment
Pelaporan kegiatan terkait modal ini wajib dilaksanakan secara berkala serta wajib dilaporkan setiap tiga bulan sekali. LKPM berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi para penanam modal yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala karena tidak yakin cara menyusun dan menyampaikannya. Perlu diingat bahwa ketika Anda tidak membuat LKPM, perusahaan dan izin usahanya dapat dibekukan bahkan dicabut oleh BPKM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Lalu, bagaimana format dan mekanisme penyampaian LKPM
Berikut ini format penyampaian LKPM bagi perusahaan yang sudah melakukan aktivitas secara komersial :
- Keterangan Perusahaan
- Realisasi Investasi
- Penggunaan Tenaga Kerja
- Produksi Jasa dan Pemasaran
- Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen
- Kewajiban Perusahaan
- Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan
Saat ini penyampaian LKPM juga dapat dilakukan secara Online asalkan perusahaan sudah memiliki beberapa syarat berikut ini:
1) Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id/
2) Mempunyai Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui email yang ditunjuk/ dikuasakan oleh Direksi Perusahaan.
Hak Akses LKPM Online dapat dibaca lebih lanjut dalam tautan BPKM berikut ini.
Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak
Selain melaporkan kegiatan penanaman modal, sebagai wajib pajak badan perusahaan wajib untuk menyiapkan laporan perpajakan setiap tahun atau yang lebih dikenal dengan SPT Tahunan. Lapor SPT Tahunan kini menjadi semakin lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing.
Baca Juga:
Melalui cara ini wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan dimana saja dan kapan saja sehingga perusahaan tidak perlu repot lagi untuk melakukan pelaporan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak juga menyediakan fitur e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Badan.
Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang e-Filing OnlinePajak.