Resources / Blog / Seputar e-Filing

Pahami Form 1771 Y untuk Anda Wajib Pajak Badan Berikut Ini!

Jika wajib pajak badan tidak dapat melaporkan SPT PPh Tahunan tepat waktu, dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu dengan menggunakan Formulir 1771 Y. Kemudian untuk melaporkan formulir ini, harus melalui e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT PPh Tahunan Badan akan diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Apa Itu Formulir 1771 Y?

Formulir 1771 Y merupakan formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Pengertian tersebut berdasarkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009. 

Dalam lampiran tersebut pun terdapat keterangan untuk formulir lainnya. Seperti formulir 1770 Y yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Formulir lainnya adalah formulir 1771-$Y yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat. 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa formulir-formulir tersebut adalah formulir untuk wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Mengapa butuh perpanjangan waktu? Hal tersebut karena wajib pajak tidak tepat waktu dalam menyampaikan SPT PPh Tahunannya. 

Sebagai contoh, seorang wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dengan alasan padat dan luasnya kegiatan usaha yang wajib pajak tersebut lakukan. Atau karena alasan teknis lainnya, misalnya saja dalam menyusun laporan keuangannya. 

Nah, berdasarkan ketentuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang atur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), waktu perpanjangan yang diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Mengenai e-Filing SPT PPh Tahunan Badan 2022

Contoh Tampilan Formulir 1771 Y

Berikut ini tampilan formulir 1771 Y yang dapat Anda gunakan saat ingin melakukan penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Anda: 

tampilan formulir 1771 Y

Selain formulir 1771 Y, Anda pun dapat melihat contoh formulir perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan lainnya, di laman pajak.go.id. 

Baca Juga: Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Lapor SPT 1771 Y Melalui e-SPTy

Selain melalui formulir 1771 Y, Anda pun dapat melakukan penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam bentuk data elektronik, yakni dengan e-SPTy yang disediakan oleh DJP. Merujuk pada Pasal 1 angka 4 PER-21/P/2009, e-SPTy merupakan aplikasi yang dapat membuat data pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak.

Anti Telat Lapor Pajak dengan OnlinePajak

Guna menghindari dari ketelatan dalam pelaporan pajak, OnlinePajak menjadi solusi yang bisa Anda pilih untuk mengelola kewajiban perpajakan Anda. OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat Anda gunakan untuk melakukan hitung, setor, dan lapor pajak. 

Mengelola pajak badan memang terkadang membingungkan. Namun dengan OnlinePajak, lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu. Bukti pelaporan (BPE) dan bukti pembayaran pajak (BPN) tersimpan online, terorganisir, dan mudah ditemukan saat Anda membutuhkannya.

Jangan khawatir, telat lapor. OnlinePajak menjamin tanggal dan waktu bukti pelaporan (BPE) Anda akan sesuai dengan tanggal dan waktu ketika Anda klik “Lapor”. Nikmati pula notifikasi pengingat lapor agar Anda dapat melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Referensi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009

Reading: Pahami Form 1771 Y untuk Anda Wajib Pajak Badan Berikut Ini!