Permohonan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Badan
Tahukah Anda bahwa wajib pajak badan dapat menunda atau memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ke KPP? Ternyata permohonan ini dalam dilakukan dalam jangka waktu 2 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sendiri adalah 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau paling telat pada tanggal 30 April.
Oleh karena itu, wajib pajak badan memiliki hak untuk menunda atau memperpanjang penyampaian/pelaporan SPT Tahunan sampai dengan 30 Juni.
Baca Juga: Apa Saja Deductible Expense dalam SPT Tahunan PPh Badan? Cari Tahu di Sini!
Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Badan
Berikut ini contoh formulir atau surat permohonan perpanjangan SPT Tahunan Badan:
Merupakan suatu hak wajib pajak badan untuk menunda atau memperpanjang penyampaian/pelaporan SPT Tahunan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mana wajib pajak badan terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan beserta lampiran yang disyaratkan.
Baca Juga: Pahami Form 1771 Y untuk Anda Wajib Pajak Badan Berikut Ini!
Lampiran yang Disyaratkan
Setelah melihat contoh surat permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan di atas, selanjutnya mari ketahui pula lampiran-lampiran yang dibutuhkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi wajib pajak badan.
- Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
- Laporan keuangan sementara perusahaan.
- Surat Setoran Pajak (SSP) aau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Setelah segalanya terpenuhi, perlu diingat bahwa pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan wajib ditandatangani oleh wajib pajak badan atau kuasa wajib pajak badan yang secara resmi ditunjuk oleh direktur perusahaan.
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak badan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Lapor Pajak dengan OnlinePajak
Lapor pajak tidak pernah semudah ini dengan OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang bisa Anda gunakan kapan saja dan di mana saja asal perangkat yang Anda gunakan telah terhubung dengan jaringan Internet dengan baik.
Dalam hal lapor SPT Tahunan Badan pun dapat Anda lakukan di OnlinePajak dengan e-Filing OnlinePajak. Bahkan, Anda bisa membuat SPT Tahunan melalui OnlinePajak. Transkrip kutipan laporan keuangan, lampiran, lampiran khusus, dan SPT PPh wajib pajak badan pun dapat Anda persiapkan melalui OnlinePajak.
Dengan e-Filing OnlinePajak, Anda lebih hemat waktu lapor pajak karena OnlinePajak sudah terintegrasi dengan Ditjen Pajak. Tidak perlu lagi memindahkan file CSV dari e-SPT dan mengunggahnya, ayo lapor SPT Tahunan Badan Anda dengan satu kali klik, di sini!
Tak hanya itu, Anda juga dapat melakukan pembayaran SPT Tahunan Badan Anda di OnlinePajak. Satu kali top up, dapat membayar beragam jenis pajak hanya dengan sekali klik saja. ID Billing akan dibuat secara otomatis dan NTPN akan langsung dimasukkan dalam SPT Tahunan Badan Anda.
Pelajari fitur e-Filing OnlinePajak lebih lengkap, di sini!