Resources / Blog / seputar invoice

Hindari Transaksi Lebih Bayar dengan Fitur Halaman Pembayaran di OnlinePajak

Lebih bayar merupakan hal yang cukup sering terjadi dalam pembayaran transaksi. Faktor penyebabnya pun beragam, salah satunya Ketika pembeli lupa melakukan pemungutan pajak penghasilan dan membayar invoice sesuai nilai penuhnya. Ini menyebabkan penjual perlu melakukan proses refund dan meminta ulang bukti potong pajak atas transaksi tersebut.

Refund atau Pengembalian Uang

Refund atau pengembalian uang merupakan proses yang mana pihak penerima uang mengembalikan uang ke pihak pemberi uang karena ada kesalahan/kelebihan pembayaran. Sederhananya, dalam transaksi, pihak penjual melakukan pengembalian dana ke pihak pembeli karena ada kekeliruan dalam pembayaran yang menyebabkan penjual harus melakukan refund.

Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekeliruan dalam pembayaran, di antaranya:

  • Pembeli lupa melakukan pemungutan pajak penghasilan yang dikenakan pada transaksi tersebut.
  • Pembeli lupa dengan total nilai yang ditagih dalam invoice sehingga keliru dalam melakukan pembayaran.
  • Adanya retur barang atau pembatalan jasa, namun pembeli telah melunasi invoice.
  • Pembeli melihat invoice yang tidak sesuai dengan transaksi sehingga salah melakukan pembayaran.

Baca Juga: Retur Penjualan dan Retur Pembelian dalam Transaksi Jual Beli

Proses Pengembalian Dana Karena Lebih Bayar

Proses pengembalian dana tidak sekadar penjual melakukan pembayaran balik/transfer balik dana ke rekening pembeli. Ada proses internal yang perlu dilakukan pelaku usaha sebelum melakukan refund.

  1. Mengidentifikasi kelebihan pembayaran. Pelaku usaha perlu memeriksa jika memang ada pembayaran yang masuk dari pembeli dan nominalnya tidak sesuai dengan invoice yang ditagihkan sehingga terjadi lebih bayar.
  2. Melakukan konfirmasi ulang dengan pembeli. Pelaku usaha menunjukkan bukti uang masuk dari rekening pembeli untuk memastikan jika benar pembeli telah melakukan pembayaran dan mentransfer uang sesuai dengan bukti tersebut.
  3. Menyiapkan pengembalian dana. Pelaku usaha menawarkan metode pengembalian dana ke pembeli.
  4. Menjalankan pengembalian dana. Pelaku usaha mengembalikan dana sesuai dengan metode yang disepakati serta sesuai dengan prosedur internal. Umumnya, proses pengembalian dana dapat memakan Waktu 1×24 jam hari kerja, 3-7 hari kerja, dan sebagainya.
  5. Mencatat transaksi pengembalian dana dalam jurnal akuntansi.
  6. Menyerahkan bukti refund ke pembeli.

Ini adalah gambaran umum proses pengembalian dana yang berjalan Ketika pembeli melakukan lebih bayar atas suatu transaksi, atau karena faktor lainnya.

Baca Juga: Atasi Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23 dengan Solusi Pengumpulan e-Bupot OnlinePajak

Tips Menghindari Terjadinya Refund Karena Lebih Bayar

Ada banyak cara untuk menghindari proses refund karena lebih bayar. Pada kasus pembeli lebih bayar karena tidak memotong pajak, hal ini dapat diatasi dengan transparansi total invoice ke pembeli. Bagaimana caranya?

Jadi, pelaku usaha dapat menampilkan Halaman Checkout ke pembeli/lawan transaksi yang menunjukkan total invoice yang harus dibayarkan, lengkap dengan potongan pajak penghasilannya. Dengan begitu, pembeli dapat membayar invoice sesuai dengan jumlah yang benar.

Halaman Checkout ini merupakan bagian dari fitur pengelolaan dan penagihan invoice di aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan layanan yang menjadi solusi untuk usaha Anda.

Di OnlinePajak, pelaku usaha dapat mengelola transaksi dan pajak usaha, yang mana di dalamnya, pelaku usaha dapat menagih pembayaran invoice secara efisien ke pembeli.

Fitur penagihan pembayaran invoice tidak hanya sebatas mengirimkan invoice penagihan, namun menawarkan berbagai metode pembayaran ke lawan transaksi sehingga Ia dapat melakukan pembayaran secara langsung dengan lebih mudah.

Pada saat akan melakukan pembayaran, pembeli dapat melihat Halaman Checkout yang memuat rincian transaksi, mulai dari total harga, diskon, dan potongan pajak. Dengan begitu, pembeli dapat membayar sesuai jumlah yang benar. Tidak ada lagi lebih bayar. Pembeli pun dapat memotong pajak penghasilan dan menyetorkannya ke pusat (negara).

Dengan fitur ini, pelaku usaha dapat menghindari proses refund karena pembeli tidak melakukan kelebihan pembayaran. 

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengumpulkan bukti potong pajak penghasilan atas transaksi tersebut secara otomatis. Menjadikan proses menjalankan kepatuhan pajak lebih mudah.

Berawal dari proses transaksi yang berjalan lancar, pelaku usaha dapat mengelola piutang usaha dengan lebih baik, menjaga arus kas usaha, serta dapat mempercepat penerimaan pembayaran. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi solusi pengelolaan transaksi ini, atau daftar di sini untuk mulai mengotomatisasi pengelolaan transaksi dan pajak usaha.

Reading: Hindari Transaksi Lebih Bayar dengan Fitur Halaman Pembayaran di OnlinePajak