Resources / Blog / Seputar Pajak

Contoh SPT Tahunan Pribadi dan Badan

Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Artikel ini akan membahas secara mendetail tentang contoh SPT serta panduan lengkap untuk mengisinya.

contoh SPT

Contoh SPT

Bagaimana contoh SPT untuk pelaporan pajak? Sebagai wajib pajak yang patuh pajak, perlu mengetahui bahwa ada berbagai jenis SPT menyesuaikan dengan ketentuannya. Pada artikel ini, akan membahas 2 jenis SPT berdasarkan jenis wajib pajaknya, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT Tahunan Pribadi) dan SPT Tahunan PPh Badan.

Pengertian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban penyampaian pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan.

SPT sendiri ada banyak jenisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun jika melihat dari jenis wajib pajaknya, ada dua SPT yang perlu wajib pajak ketahui, yaitu SPT PPh Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan Usaha. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai dua jenis SPT tersebut.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Secara sederhana, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah surat pemberitahuan untuk menyampaikan pajak atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam suatu tahun pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi di sini tidak hanya terbatas pada karyawan suatu perusahaan, tetapi juga pekerja bebas, dan pemilik usaha.

Pada SPT Tahunan PPh Pribadi, ada tiga jenis formulir yang perlu wajib pajak ketahui. Ketiga formulir ini dibedakan berdasarkan besaran penghasilan dan jenis pekerjaan wajib pajak.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk melakukan menyampaikan SPT Tahunan, yaitu:

1. Formulir SPT Jenis 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Ada pun formulir jenis 1770 S ini untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus wajib pajak isi dengan benar. Data-data dalam lampiran tersebut mencakup bukti potong, anggota keluarga, harta, data penghasilan, dan sebagainya.

2. Formulir SPT Jenis 1770 SS

Selanjutnya, formulir SPT jenis 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir 1770 SS untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Pengisian formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan yang wajib pajak peroleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

3. Formulir SPT Jenis 1770

Terakhir, formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir untuk wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.

Contoh penggunaan formulir ini ketika melakukan lapor pajak adalah untuk profesi dokter, konsultan, penulis, atau notaris.

Selain itu, penggunaan formulir ini juga untuk perseorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Formulir SPT 1770 juga mencakup wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan, baik itu bersumber dari pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor atau upah. Seperti misalnya, Anda berprofesi sebagai dokter tetap di sebuah rumah sakit sekaligus sebagai penulis buku kedokteran.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024, Simak di Sini!

SPT Tahunan PPh Badan Usaha

SPT Tahunan PPh Badan Usaha adalah surat pemberitahuan pajak atas penghasilan yang badan usaha peroleh dalam suatu masa pajak. Namun dalam pelaporan pajak, tidak hanya menyampaikan besarnya penghasilan, tetapi juga meliputi informasi harta badan usaha hingga objek dan non-objek pajak yang badan usaha miliki.

Pada awal 2025 atau masa pelaporan pajak penghasilan untuk tahun 2024, wajib pajak badan usaha masih menggunakan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Namun setelah implementasi Coretax sudah sepenuhnya berjalan, DJP mengimbau kepada para badan usaha untuk bersiap menggunakan Coretax sebagai platform pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:

Contoh SPT Tahunan Pribadi dan Badan

Berikut ini adalah contoh SPT tahunan pribadi dan badan.

Contoh SPT Tahunan Pribadi

Berikut ini contoh SPT Tahunan Pribadi untuk karyawan.

Contoh SPT Tahunan Badan

Berikut ini adalah contoh SPT Tahunan Badan lengkap dengan isian data pada kolom-kolomnya. Contoh di bawah ini merupakan SPT Badan usaha yang dikenakan PPh Final 0,5%.

Itu dia penjelasan mengenai contoh SPT tahunan pribadi dan badan yang dapat Anda pelajari. Pastikan Anda menggunakan formulir yang tepat untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak Anda.

Bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan Badan bisa jadi beban kerja yang cukup rumit karena persiapannya yang membutuhkan waktu, seperti penghitungan pajak penghasilan dengan tarif pajak terbaru, pencatatan harta dan kewajiban perusahaan, pengumpulan bukti potong untuk kredit pajak, dan sebagainya. Karena itu, penting untuk dapat mengelola transaksi dan keuangan perusahaan dalam 1 platform terintegrasi guna menjadikan proses seperti ini berjalan efisien.

Anda dapat memanfaatkan fitur pengelolaan invoice dan pajak dari OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur yang mempermudah badan usaha untuk menjalankan transaksi dan kepatuhan pajak, seperti:

Kesemua fitur saling terintegrasi sehingga menjadikan proses bisnis berjalan lebih efisien, dan dapat meningkatkan performa badan usaha. Anda dapat langsung daftar di sini untuk mulai menggunakan OnlinePajak. Untuk kebutuhan bisnis yang lebih kompleks, Anda dapat menghubungi sales OnlinePajak di sini untuk terhubung dengan sales kami.

Reading: Contoh SPT Tahunan Pribadi dan Badan