Resources / Blog / PajakPay

DJPB: Mengenal Fungsi dan Tugas Ditjen Perbendaharaan

DJPB adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Apa saja tugas dan lingkup kerja dari badan ini? Simak selengkapnya di artikel ini!

DJPB: Mengenal Fungsi dan Tugas Ditjen Perbendaharaan

Tugas dan Fungsi DJPB

Mengutip dari situs djpb.kemenkeu.go.id, DJPB atau biasa disebut juga dengan nama Ditjen Perbendaharaan memiliki tugas untuk menyelengarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Ditjen Perbendaharaan memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Perumusan kebijakan layanan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  • Penyusunan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Secara vertikal, DJPB memiliki intansi:

  • Kantor Wilayah, bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • KPPN Tipe A1, bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendaraha Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengelaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • KPPN Tipe A2, bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, bertugasmelaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
  • KPPN Khusus Penerimaan, bertugasmelaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penenmaan serta penatausahaan penenmaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • KPPN Khusus Investasi, bertugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, melaksanakan penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.
  • Layanan Filial KPPN atau KPPN Filial, layanan front office Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditempatkan di luar KPPN dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada stakeholders dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas berdasarkan penugasan khusus dari Kepala KPPN.

Apa Saja yang Dikelola oleh DJPB?

Sebagai badan resmi yang mengelola perbendaharaan negara, apa saja yang termasuk di dalam perbendaharaan itu? Jika mengacu pada definisinya, Ditjen Perbendaharaan bekerja mengelola anggaran, kas dan investasi, keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

Jika dijabarkan lebih luas, hal-hal yang dikelola DJPB ini di antaranya:

  • Anggaran APBN
  • Pinjaman/hibah luar dan dalam negeri atas beban APBN
  • Investasi pemerintah
  • Kas negara
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP

Baca Juga: Apa Fungsi APBN & Peran Pajak Di Dalamnya?

Pembayaran PNBP Pada DJPB Melalui OnlinePajak

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Objeknya meliputi Pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Tiap jenis PNBP memiliki tarif yang berbeda-beda sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri yang mengaturnya. Pembahasan selengkapnya mengenai PNBP dapat Anda baca di artikel berikut ini.

Wajib bayar (orang pribadi maupun badan) wajib membayar PNBP terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri, yaitu dapat melalui Modul Penerimaan Negara G3 (MPN G3).

Anda juga dapat membayar PNBP melalui fitur pembayaran online yang disediakan oleh OnlinePajak, yang telah ditetapkan menjadi Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dan terintegrasi dengan MPN G3. OnlinePajak selaku mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis fitur baru untuk pembayaran PNBP. Kini, Anda dapat melakukan pembayaran PNBP seperti pajak impor dan Bea Cukai kapan saja dan di mana saja. Anda dapat membuat ID Billing, menghitung besaran PNBP yang harus dibayar, dan membayarnya dengan mudah.

Referensi

djpb.kemenkeu.go.id

Reading: DJPB: Mengenal Fungsi dan Tugas Ditjen Perbendaharaan