Resources / Blog / Tentang Pajak

Apa Fungsi APBN & Peran Pajak Di Dalamnya?

Apa sih fungsi APBN sebenarnya? Dan seperti apa peranan Pajak bagi sistem pembendaharaan APBN Indonesia? Daripada penasaran, cek artikel ini yuk!

Fungsi APBN & Peran Pajak Di Dalamnya

APBN adalah rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari-31 Desember). APBN terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga komponen tersebut.

Pendapatan Negara

Pendapatan negara bisa didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Mari kita ulas mulai dari penerimaan negara melalui penerimaan perpajakan terlebih dahulu.

Penerimaan perpajakan untuk APBN bisa melalui kepabean & cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Berdasarkan data APBN 2018, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.618,1 triliun. Angka tersebut didapatkan melalui:

  • Kepabean & Cukai: Rp194,1 triliun.

  • Penerimaan Pajak: Rp1.414 triliun:

    • PPh Migas: Rp38,1 triliun.

    • Pajak non Migas: Rp1.385,9 triliun.

Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapatkan melalui penerimaan negara bukan pajak. Berdasarkan data APBN 2018, penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp275,4 triliun. Angka tersebut didapatkan melalui:

  • PNBP lainnya: Rp83,8 triliun.

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU): Rp43,3 triliun.

  • Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA): Rp103,7 triliun.

  • Pendapatan dari kekayaan negara: Rp44,7 triliun.

Selain itu, pendapatan negara juga datang dari hibah sebesar Rp1,2 triliun.

Belanja Negara

Komponen kedua APBN adalah belanja negara. Belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni:

  • Kebutuhan penyelenggaraan negara.

  • Risiko bencana alam dan dampak krisi global.

  • Asumsi dasar makro ekonomi.

  • Kebijakan pembangunan.

  • Kondisi akan kebijakan lainnya.

Berdasarkan data APBN 2018, belanja negara dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.454,5 triliun. Sedangkan untuk transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp766,2 triliun dengan rincian:

  • Transfer ke daerah: Rp706,2 triliun.

  • Dana desa: Rp60 triliun.

Pembiayaan Negara

Komponen ketiga dari APBN merupakan pembiayaan negara. Berdasarkan data yang ada, pembiayaan untuk negara pada 2018 mencapai Rp325,9 triliun. Besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

Fungsi APBN

APBN disusun dengan tujuan sebagai pedoman belanja dan pendapatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh negara. Adanya APBN membuat pemerintah memiliki gambaran apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan selama 1 tahun anggaran.

Diharapkan, penyusunan APBN yang baik dan dilaksanakan sesuai aturan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran masyarakat, dan meningkatkan kesempatan kerja

Sedangkan, fungsi APBN antara lain:

  1. Fungsi Otorisasi: anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  2. Fungsi Perencanaan: anggaran negara jadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan.
  3. Fungsi Pengawasan: anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi: anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi: anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi Stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbanagan fundamental perekonomian negara.

Peran Pajak dalam APBN

Pada hakikatnya, pajak merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari APBN. Pasalnya pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar.

Hal ini dapat dilihat dari data penerimaan pajak yang tertera di atas. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN yakni sebesar Rp1.618,1 triliun.

Reading: Apa Fungsi APBN & Peran Pajak Di Dalamnya?