Bingung Gimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaan atau badan usaha bayarkan setiap bulan untuk karyawannya akan menjadi sebuah saldo yang akan terus tumbuh dengan bunga yang dikelola oleh pihak BPJS.
Saldo ini dapat peserta cairkan dan gunakan sesuai dengan kebutuhannya. Namun, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dan offline?
1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya satu program dengan saldo iuran yang dapat diklaim, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).
Besaran saldo ini berasal dari akumulasi iuran yang perusahaan dan pekerja bayarkan setiap bulan (3,7% dari perusahaan dan 2% potongan dari gaji peserta), ditambah dengan bunga deposito hasil pengembangan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 8 Hal PENTING BPJS Ketenagakerjaan yang HARUS Diketahui
Jika peserta ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dan offline.
Pengajuan klaim saldo JHT secara online
Selain cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi mobile BPJSTKU dan situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id juga memberikan akses pada peserta untuk mengajukan klaim saldo JHT secara online. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka salah satu platform yang Anda gunakan, boleh melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Silakan login ke akun BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.
- Anda akan menemukan kolom informasi yang perlu diisi. Pada kolom ‘KPJ’, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda. Kemudian pada kolom ‘Keperluan’, pilih ‘Pengajuan Klaim’.
- Kemudian akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim’. Pilih salah satu dari tiga pilihan tersebut yang sesuai kondisi kepegawaian Anda: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Ketika sudah terisi lengkap, klik ‘Kirim’.
- Selanjutnya, akan muncul daftar dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi persyaratan klaim saldo JHT.
- Anda akan diinstruksikan untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Silakan scan dan unduh melalui aplikasi atau situs online BPJS Ketenagakerjaan. Setelah selesai upload semua dokumen tersebut, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Anda akan menerima email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan kalau pengajuan klaim secara online telah berhasil. Lalu dalam email yang sama, akan ada informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
- Pastikan untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang diarahkan oleh email tersebut, pada tanggal dan waktu sesuai dengan instruksi itu, dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
- Saat dipanggil oleh petugas customer service (CS), Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Petugas CS akan memeriksa seluruh berkas.
- Jika semua sudah lengkap, CS akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT Anda.
Sedikit Catatan: Pastikan untuk tidak menghapus email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan karena surat elektronik itu berfungsi sebagai tanda bukti pada petugas sebelum mendapatkan nomor antrean. Juga, pastikan untuk datang pada tanggal yang telah ditentukan.
Pengajuan klaim saldo JHT secara offline
Selain menggunakan kanal Online, Peserta BPJSTK pun dapat mengklaim saldo JHT dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Namun sekarang cara manual ini tidak lagi disarankan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan karena peserta dapat mengantre dalam waktu yang cukup lama serta harus melakukan proses yang cukup panjang.
Akan tetapi jika Peserta dirasa lebih nyaman dengan cara lama ini, dengan mengklaim secara langsung di kantor cabang, berikut langkah-langkahnya:
- Silakan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
- Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
- Saat sampai di kantor cabang, petugas kantor akan memberikan formulir pengajuan klaim yang perlu diisi dengan lengkap. Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
- Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
- Petugas customer service (CS) akan memanggil Anda sembari meninjau ulang isi formulir serta kelengkapan dokumen yang terlampir.
- Jika ada yang kurang, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu. Jika semuanya sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui CS bagian pengajuan klaim.
- Setelah mendapat panggilan, CS pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen untuk memastikan kelengkapannya. Jika sudah sesuai, CS akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.
2. Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantornya, dapat mengambil nomor antrian secara online sehingga tidak perlu datang lebih pagi untuk mendapatkan nomor urut panggilan. Cukup akses aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi untuk mendapatkan nomor antrian online BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mempermudah peserta dalam memproses klaim saldo JHT BPJS miliknya.
Baca Juga: Tutorial Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Secara Mudah!
3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan klaim, peserta dapat memeriksa saldo JHT miliknya terlebih dahulu. Ada tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui aplikasi BPJSTKU, membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
4. Syarat Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
Setelah mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mencairkan dana tersebut. Persyaratan tersebut berbeda sesuai dengan besaran saldo JHT yang ingin dicairkan oleh peserta, yang turut bergantung berdasarkan kondisinya.
Besar nominal saldo JHT yang dapat dicairkan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu 10%, 30%, dan 100%. Berikut syarat dari masing-masing pilihan ini:
Syarat Klaim Saldo JHT 10%
Peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya hanya sebesar 10% dari total saldo yang dimiliki pada saat itu. Namun, peserta yang ingin mengklaim saldo JHT 10% ini harus memenuhi syarat kondisi:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
Sebab, klaim 10% ini dikhususkan untuk persiapan pensiun atau akan memasuki masa pensiun. Karena itu, peserta perlu memenuhi syarat kondisi jika ingin mengambil saldo JHT-nya sebesar 10% saja. Lalu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim ini:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Surat keterangan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
Syarat Klaim Saldo JHT 30%
Jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah klaim 30%. Selain beda pada besaran saldo yang dapat ditarik, ada perbedaan pada tujuannya. Jika klaim 10% ditujukan untuk pensiun, klaim 30% untuk membayar biaya perumahan. Jadi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang merencanakan pembelian rumah, dapat menggunakan saldo JHT nya untuk kebutuhan tersebut. Syarat kondisi peserta yang ingin mengklaim JHT 30% adalah:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
Sedangkan dokumen untuk melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya
- Surat keterangan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja di perusahaan
- Dokumen yang menyangkut perumahan
- Buku rekening tabungan yang masih aktif
Syarat Klaim Saldo JHT 100%
Pilihan terakhir adalah klaim 100%. Artinya, peserta mencairkan seluruh saldo JHT dalam akun BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Untuk dapat mengajukan klaim ini, peserta setidaknya harus memiliki salah satu dari syarat kondisi berikut:
- Peserta telah memasuki usia 56 tahun.
- Peserta mengalami cacat total.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta pindah ke luar negeri dan menetap selamanya.
- Peserta terkena PHK.
Jika masih aktif bekerja dalam sebuah perusahaan, atau berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan, peserta tidak dapat mengajukan klaim 100%. Peserta hanya dapat mengajukan antara klaim 10% atau klaim 30%.
- Klaim 100% dengan kondisi peserta telah pensiun
Ketika peserta ingin mengajukan klaim saldo JHT 100% dengan kondisi telah pensiun, maka ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya.
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
- Klaim 100% dengan kondisi peserta telah meninggal dunia
Bila peserta telah meninggal dunia, klaim JHT 100% ini akan jatuh ke ahli waris yang telah ditunjuk. Sang ahli dapat mengurus pencairan saldo dengan menyiapkan syarat dokumen ini:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya.
- Klaim 100% dengan kondisi peserta mengalami cacat total
Jika peserta yang mengajukan klaim karena mengalami kondisi cacat total, ia dapat menunjuk anggota keluarga atau saudara untuk mewakilinya dalam pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen alsinya.
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya.
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
- Klaim 100% dengan kondisi peserta menetap di luar negeri
Jika peserta ingin pindah ke luar negeri dan menetap selamanya di sana, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan ketika mengurus klaim saldo JHT miliknya:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi visa bekerja atau izin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya.
- Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.
- Klaim 100% dengan kondisi peserta terkena PHK atau berhenti bekerja
Sedangkan jika peserta terkena PHK atau berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya, dan tidak sedang dalam mencari pekerjaan lagi, ia dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu menunggu 1 bulan setelah masa berhenti bekerja, baru dapat memproses pengajuan pencairan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi surat pengalaman kerja/referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya.
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
Perlu diingat, peserta yang masih aktif bekerja hanya dapat mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan satu kali saja sehingga harus memilih antara klaim saldo JHT 10% atau klaim saldo JHT 30%. Setelah pencairan tersebut, peserta tidak lagi bisa klaim saldo JHT nominal lainnya kecuali klaim 100%.
Kesimpulan
Peserta dapat mencairkan saldo JHT dengan menggunakan dua cara, yaitu cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dan cara klaim dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagarkerjaan terdekat. Ada beberapa syarat klaim yang harus diperhatikan, tergantung pada jenis klaim yang akan diajukan.
Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%. Sedangkan peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi, dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100%.
Dari sudut pandang perusahaan, penting untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan tepat waktu. Untuk mempermudah pembayaran, Anda dapat menggunakan aplikasi pembayaran OnlinePajak.
Jadi, tidak hanya mengelola transaksi dan pajak perusahaan, Anda juga dapat melakukan pembayaran BPJSTK, BPJS Kesehatan, pajak dan penerimaan bukan pajak, semua dalam satu aplikasi terintegrasi.