Tarif PPh 21 Terbaru
Tarif PPh 21 terbaru 2022 kini telah berlaku. Pemerintah melakukan perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan atau biasa dikenal pula UU HPP. Adapun perubahan ketentuan perpajakan yang cukup menonjol adalah tarif pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (UU PPH). Berikut ini adalah dafar tarif PPh 21 terbaru 2022 yang berlaku:
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0 – Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%.
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%.
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp250.000.000 – Rp500.000.000/tahun dikenakan tarif 25%.
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 30%
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 35%.
Dari penjelasan di atas, maka diketahui bahwa perubahan tarif PPh 21 terbaru 2022 kini terdapat 5 lapisan sedangkan sebelumnya hanya ada 4 lapisan. Pemerintah menambah lapisan akhir dengan tarif 35% yang mana penghasilan wajib pajak mencapai lebih dari Rp5 miliar. Selanjutnya, lapisan pertama yang tadinya Rp0 – Rp50 juta/tahun dikenakan tarif 5%, kini diubah menjadi Rp0 – Rp60.000.000 dengan tarif yang sama, yakni 5%.
Baca Juga: 3 Jenis Sistem Upah yang Umum Digunakan di Indonesia, Apa Saja?
Dasar Hukum
Berikut ini beberapa dasar hukum terkait dengan Pajak Penghasilan dan tarif PPh 21 yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Cara Menghitungnya
Berikut ini contoh penghitungan PPh 21 Tahunan Karyawan menggunakan tarif PPh 21 terbaru sesuai dengan UU HPP.
Baca Juga: Pengertian Koreksi Fiskal dan Jenis-Jenisnya
Itulah tadi pembahasan mengenai tarif PPh 21 terbaru 2022 yang wajib Anda keahui. Kini dalam mengelola, melakukan pembayaran, hingga pelaporan pajak sudah bisa Anda lakukan secara Online. Salah satu aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk menghitung, setor, dan lapor pajak adalah OnlinePajak. Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan penghitungan otomatis, penyetoran pajak, dan pelaporannya hanya dalam 1 aplikasi terpadu dengan sekali klik. Tidak perlu repot lagi membuka banyak website untuk memproses pajak Anda. Tunggu apa lagi? Daftar sekarang, di sini!
Referensi:
- SobatPajak, Pajak Penghasilan Pasal 21: Pengertian, Objek, Tarif dan Landasan Hukum serta Updatenya, 2021.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).