Sekilas Mengenai Upah
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Mengutip dari salah satu artikel kami yang membahas komponen gaji, upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, dan upah lembur. Upah karyawan ini harus dibayarkan menggunakan mata uang yang berlaku, serta di waktu atau cara sesuai dengan kesepakatan yang disetujui antara pemberi kerja dengan pekerja. Contoh upah yang umum adalah upah borongan untuk buruh pekerja.
Perbedaan Upah dan Gaji
Apakah upah dan gaji sama? Meski sering dikatakan sama, keduanya merupakan istilah yang berbeda.
Upah adalah uang dan sebagainya yang diberikan sebagai balas jasa atau bentuk pembayaran tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan. Umumnya, upah diberikan kepada karyawan berstatus tidak terikat dengan perusahaan, seperti karyawan lepas, pekerja harian dan pekerja musiman.
Sedangkan gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam jangka waktu yang tetap; balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Umumnya, gaji diberikan kepada karyawan dengan status karyawan tetap atau kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Sering Lembur? Simak Perhitungan Lembur & Dasar Hukumnya di Sini!
Jenis-Jenis Sistem Upah
Sistem upah adalah kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi (bayaran atau upah) yang diterima pekerja. Ada berbagai macam teori dan sistem upah di dalam dunia kerja, di antaranya sistem upah berdasarkan waktu, sistem upah borongan, sistem upah hasil, sistem upah bonus, dan sistem upah berkala.
1. Berdasarkan Satuan waktu
Sesuai namanya, besarnya sistem upah ini ditentukan berdasarkan waktu kerja karyawan, seperti hitungan jam, hari, minggu, bulan. Contoh paling umum adalah gaji yang diterima karyawan perusahaan setiap bulannya secara teratur pada tanggal yang sama.
Contoh lainnya, misalnya upah harian untuk membayar pekerja lepas harian, atau upah lembur yang dihitung berdasarkan jam lembur seorang karyawan.
2. Sistem Upah Borongan
Upah borongan berdasarkan pada volume pekerjaan yang disepakati antara pengusaha dan pekerja di awal perjanjian. Upah yang dibayarkan merupakan upah keseluruhan, dari awal pekerjaan sampai dengan selesai sehingga kemungkinan besar tidak ada tambahan upah di luar dari yang telah disepakati.
Contoh umum sistem upah borongan adalah pembayaran upah untuk pekerja proyek. Pekerja proyek umumnya bersifat lepas dan bekerja selama proyek berlangsung. Jadi, upahnya dibayarkan secara borongan.
3. Sistem Upah Hasil
Sistem upah berdasarkan satuan hasil umumnya digunakan pada perusahaan industri. Jadi, pengusaha akan membayarkan upah sesuai dengan jumlah produksi atau hasil yang dicapai dari setiap karyawan. Artinya, setiap karyawan dapat menerima besaran upah yang berbeda karena menghitung dari hasil pekerjaannya atau produktivitas masing-masing.
Contoh upah yang dibayarkan menggunakan satuan hasil adalah karyawan dari industri kerajinan UMKM atau wartawan lepas yang dibayar berdasarkan berita yang ia tulis.
4. Sistem Upah Bonus
Sistem upah bonus adalah sistem yang diterapkan pada saat-saat tertentu, seperti saat karyawan berhasil mencapai target yang ditetapkan dalam periode waktu tertentu, atau saat karyawan mendapatkan prestasi kerja pada saat penilaian performa akhir tahun. Atas sebab ini, perusahaan memberikan bonus kepada karyawan tersebut.
Karena pada saat atau kondisi tertentu, tidak semua karyawan mendapatkan bonus yang sama. Bahkan, ada yang tidak mendapatkan bonus jika tidak mencapai kondisi tertentu.
5. Sistem Upah Berkala
Jenis sistem upah ini diterapkan berdasarkan kondisi perusahaan. Jika perusahaan mengalami kemajuan, upah karyawan akan mengalami kenaikan. Namun sebaliknya jika perusahaan mengalami kemunduran, upah karyawan akan mengalami penurunan.
Atas kondisi seperti ini, perusahaan perlu menginformasikan mengenai sistem upah ini kepada karyawan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi aduan mengenai upah yang diterima jika terjadi perubahan.
Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia
Di Indonesia, jenis sistem upah seperti apa yang diterapkan sebagian besar perusahaan? Ada tiga jenis sistem upah yang umum digunakan oleh pengusaha atau pemberi kerja, di antaranya:
- Sistem upah berdasarkan satuan waktu
- Sistem upah borongan
- Sistem upah hasil
Itu adalah tiga jenis sistem upah yang umumnya digunakan oleh pengusaha di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang menerapkan jenis sistem upah lainnya seperti berdasarkan performa/prestasi karyawan, banyaknya produksi, dan sebagainya.
Manfaat Sistem Upah
Pada dasarnya, pemberian upah bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum karyawan dan keluarganya.
Sedangkan sistem upah sendiri memiliki manfaat atau fungsi:
- Melindungi karyawan dari kesewenang-wenangan pemberi kerja dalam pemberian upah.
- Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
- Menyediakan uang insentif untuk mendorong peningkatan produksi kerja.
Faktor yang Memengaruhi Tingkat Upah
Faktanya, seorang karyawan dapat mengalami kenaikan atau penurunan upah saat bekerja. Hal ini umumnya didasari oleh beberapa faktor internal dan eksternal. Apa saja?
- Regulasi pemerintah yang berlaku dan mengatur upah minimum di negara tersebut.
- Kemampuan perusahaan dalam membayar upah karyawan.
- Standar kebutuhan hidup pekerja yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang pada negara tersebut. Di Indonesia, standar ini dilakukan secara survei oleh Dewan Pengupahan Nasional.
- Kompensasi rata-rata di pasaran terhadap suatu jabatan.
- Tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban karyawan.
- Peran serikat pekerja di suatu negara.
- Masa kerja karyawan di suatu perusahaan.
Kebijakan Pengupahan di Indonesia
Secara garis besar, Pemerintah berupaya menetapkan kebijakan pengupahan agar pekerja di Indonesia mendapatkan hak pekerjanya serta dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021.
Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan pengupahan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia:
- Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
- Setiap pekerja berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Syarat Sistem Pemberian Upah yang Baik
Terdapat 4 syarat pengupahan yang baik yang perlu diperhatikan pengusaha atau pemberi kerja, di antaranya:
- Mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja.
- Menyediakan sistem pemberian upah yang sebanding dengan perusahaan lain pada bidang yang sama.
- Memiliki sifat adil.
- Menyadari bahwa setiap pekerja memiliki kebutuhan yang berbeda.
Pengelolaan Upah Karyawan dengan OnlinePajak
Pengelolaan upah karyawan dapat menjadi begitu rumit ketika perusahaan menerapkan banyak metode dikarenakan mempekerjakan banyak karyawan dengan cara bekerja yang berbeda. Misalnya, perusahaan memiliki karyawan yang harus digaji secara teratur setiap bulan, merekrut pekerja lepas yang dibayarkan berdasarkan satuan hasil, serta memiliki proyek yang diharuskan menyewa pekerja lapangan.
Namun, kerumitan ini dapat diatasi dengan menggunakan layanan Payroll OnlinePajak. Dalam layanan Payroll OnlinePajak, terdapat fitur baru berupa Portal Karyawan di mana Anda dapat mengelola upah karyawan dengan lebih mudah. Mulai dari mengirim notifikasi email ke karyawan, mengunduh slip gaji dan bukti potong PPh 21, dan mengakses langsung laporan pajak pribadi di satu platform saja. Selengkapnya mengenai Portal Karyawan OnlinePajak, dapat Anda lihat di artikel berikut:
Baca Juga: Portal Karyawan OnlinePajak Bantu Kelola Payroll dan Pajak Karyawan!
Selain bantu mengelola upah karyawan dengan lebih mudah, Anda juga dapat menghitung gaji karyawan secara otomatis, termasuk dengan komponen potongannya yaitu PPh 21, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jadi, Anda tidak perlu menggunakan aplikasi lain untuk menghitung komponen potongan upah karyawan.
Melalui aplikasi yang sama, Anda juga dapat mengelola pajak karyawan PPh 21. Mulai dari hitung, setor, dan lapor PPh 21 pajak karyawan. Jadi, semakin mudah untuk mengelola upah karyawan perusahaan Anda melalui satu aplikasi terintegrasi.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
PP 36 Tahun 2021