Bagi pengusaha yang bergerak di bidang transaksi impor, tentu mengetahui kewajiban perpajakan berupa PPN impor. Nah, untuk menuntaskan kewajiban PPN, wajib pajak tentu harus tahu cara menghitung PPN impor.
Berikut ini panduan cara menentukan nilai impor dan cara menghitungnya sesuai tarif PPN 10%.
Definisi Impor
Impor adalah proses memasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Contohnya PT ABC yang mengimpor kendaraan roda empat (mobil) dari pabrikannya di Jepang. Kegiatan impor barang ini melibatkan bea cukai dari negara yang mengirim maupun negara yang menerima barang. Secara keseluruhan, impor ini juga sangat dipengaruhi oleh dua faktor yakni pajak dan kuotanya.
Mekanisme pungutan dan pelaporan pajak atas impor sederhana. Importir akan langsung membayar PPN impor dan Bea Masuk ke Ditjen Bea Cukai melalui aplikasi billing bea cukai.
Tarif PPN Impor
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, berikut ini tarif PPN impor yang ada di Indonesia.
- Untuk tarif tunggal di daerah pabean/impor atas BKP dan/atau JKP sebesar 10%.
- Sedangkan berdasarkan pertimbangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan di daerah pabean/impor atas BKP dan/atau JKP, tarifnya sebesar 5-15%.
Baca Juga: Jatuh Tempo Pembayaran PPN & PPh
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menghitung PPN Impor
Bila Anda bertransaksi dengan perusahaan atau PKP yang ada di luar negeri, sebelum menghitung besaran PPN impor yang terutang, ada baiknya Anda perhatikan terlebih dahulu hal-hal berikut ini.
1. Nilai Pabean
Nilai pabean dapat diperoleh berdasarkan 3 unsur berikut:
- Free On Board (FOB) atau harga barang berdasarkan nilai transaksi dalam kondisi persaingan bebas. Nilai tersebut bisa dilihat pada bukti transaksi, invoice, dan lainnya. Bila barang bukan dari transaksi jual beli, maka nilai barang tersebut akan ditetapkan oleh petugas bea dan cukai sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Ongkos kirim yang ditetapkan untuk melakukan pengiriman paket. Jika harga barang=free shipping, maka harga barang sudah termasuk ongkos kirim.
- Asuransi sebesar 0,5% x (harga barang + ongkos kirim).
FOB < USD 100
Jika FOB < USD 100, maka barang tersebut bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
FOB > USD 100
Jika FOB > USD 100, maka akan dikenakan pungutan impor dengan nilai pabean penuh (CIF) sebagai dasar perhitungan.
Baca Juga: Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran di OnlinePajak
Hitung Bea Masuk
Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk menghitung bea masuk adalah konversikan lebih dahulu nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan pungutan impor ke dalam rupiah. Kurs resmi yang bisa Anda gunakan bisa Anda ketahui melalui web Bea Cukai atau kurs Kementerian Keuangan.
Tarif bea masuk sendiri adalah 7,5%. Sedangkan, cara menghitungnya adalah tarif BM 7,5% x nilai pabean. Misalnya, coffee maker dengan harga USD 101, ongkos kirimnya USD 30. Kurs 1 USD = Rp 14.688.
Maka, nilai pabean = FOB + ongkos kirim +asuransi = USD 101 + USD 30 + 0,66 (0,5% x 131) = USD 131,66. Total nilai pabean ini dikonversikan ke rupiah menjadi Rp1.933.822.
Bea masuk = 7,5% x Rp1.933.822 = Rp145.000 (pembulatan dalam rupiah).
Setelah diketahui besaran bea masuknya, maka kini saatnya menghitung PPN impornya.
Cara Hitung PPN Impor
1. Rumusnya:
Pajak = tarif pajak x nilai impor
Nilai Impor = nilai pabean + bea masuk
Tarif pajak biasanya, PPN 10% dan PPh 10% (jika memiliki NPWP) dan 20% (jika tidak memiliki NPWP).
2. Cara hitungnya:
Nilai impor = Rp1.933.822 + Rp145.000 = Rp2.078.822
PPN = tarif PPN x nilai impor = 10% x Rp2.078.822 = Rp208.000
PPh = tarif PPh (memiliki NPWP) x nilai impor = 10% x Rp2.078.822 = Rp208.000
PPh = tarif PPh (tidak memiliki NPWP) x nilai impor = 20% x Rp2.078.822 = Rp416.000
Jadi, total pungutan impornya adalah Rp561.000 (memiliki NPWP) atau Rp769.000 (tidak memiliki NPWP).