Sekilas PP-49/2022
Aturan PP-49/2022 ini terbit sebagai implementasi Undang-Undang HPP yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini berusaha menyederhanakan dan menyesuaikan peraturan dalam pemberian kemudahan PPN melalui penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Dalam praktiknya, peraturan ini membahas beberapa hal, yakni tentang apa saja yang dibebaskan oleh PPN. Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: PP Nomor 50 Tahun 2022: Tata Cara Hak dan Kewajiban Pajak
Objek Impor yang Dibebaskan PPN sesuai PP-49/2022
Adapun objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Apa saja? Berikut daftarnya:
- Vaksin polio
- Buku dan kitab suci
- Mesin dan peralatan pabrik
- Barang hasil kelautan dan perikanan
- Ternak
- Bibit dan/atau benih
- Pakan dan bahan pakan
- Listrik
- Air bersih
- Senjata
- Amunisi
- Kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI
- Satuan rumah susun milik
Objek Impor yang Tidak Dipungut PPN
Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, akan tetap tidak dipungut PPN. Apa saja objek tersebut? Berikut ini daftarnya:
- Alat angkutan di air
- Alat angkutan di udara
- Kereta api
- Kapal angkutan laut
- Kapal penangkapan ikan
- Pesawat udara
- Barang untuk penyandang disabilitas
- Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan
- Barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu
- Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor
Baca Juga: Aplikasi Host to Host & Penerapannya dalam e-Faktur OnlinePajak
BKP dan/atau JKP Tertentu
Barang dan jasa yang semulanya bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) akan diubah menjadi BKP dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Apa saja? Berikut daftarnya:
Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, meliputi:
- Beras
- Gabah
- Jangung
- Sagu
- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
Untuk gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dati tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna. Objek lain yang bebas PPN ialah: minyak mentah; gasbumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified, natural gas, dan compressed natural gas); panas bumi; hasil pertambangan mineral bukan logam dan bantuan tertentu; bijih mineral tertentu. Semua yang disebutkan di atas sesuai dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang sebagaimana tertera dalam lampiran PP-49/2022.
Baca Juga: Cara Pembukuan Keuangan Usaha Kecil Itu Mudah! Cek Di Sini!
Untuk JKP tertentu yang dibebaskan PPN, diantaranya:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan prangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
Sedangkan, untuk objek yang tidak dipungut PPN lainnya adalah emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni 12 Desemeber 2022. Akan tetapi, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Itulah tadi pembahasan point penting seputar PP-49/2022 yang perlu Anda pahami. Simak topik lain seputar pajak, akuntansi, finansial, dan bisnis hanya di blog OnlinePajak.
Referensi:
PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.