Resources / Blog / Tips e-Faktur PPN

Aplikasi Host to Host & Penerapannya dalam e-Faktur OnlinePajak

Aplikasi host-to-host menghubungkan satu server dengan server lainnya, dan ini telah diterapkan dalam berbagai bidang teknologi untuk mempermudah pekerjaan manusia, seperti pada teknologi di bidang finansial. Salah satu contohnya adalah penerapan aplikasi host-to-host pada pembuatan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Dengan adanya sistem ini, pembuatan faktur pajak dapat menjadi lebih praktis dan cepat sehingga prosesnya menjadi lebih efisien. Tidak hanya itu, aplikasi host-to-host menawarkan sistem yang aman serta lebih terintegrasi.

Apa itu Aplikasi Host to Host?

Perkembangan teknologi semakin memudahkan urusan bisnis. Salah satunya dengan kemunculan aplikasi host to host sebagai sistem antar server yang terhubung dengan server lainnya secara langsung. Komunikasi yang terjalin terjadi antar komputer atau server dalam sebuah jaringan secara langsung.

Bidang finansial banyak memanfaatkan aplikasi ini, salah satunya untuk keperluan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Sejak beberapa tahun lalu, faktur pajak elektronik mengalami perkembangan, mulai dari e-faktur client desktop, e-faktur web based, hingga kemunculan e-faktur host to host.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memanfaatkan e-faktur host to host bisa melakukannya sendiri atau melalui mitra yang telah ditunjuk oleh DJP, terutama bagi PKP yang melakukan transaksi dengan nilai yang lebih besar. Selain itu, keberadaan aplikasi host to host juga memungkinkan Anda untuk melakukan integrasi ke API Anda dengan software yang sudah digunakan sebelumnya.

Aplikasi e-Faktur Host to Host di OnlinePajak

OnlinePajak kini telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu mitra yang menyediakan layanan e-Faktur host to host. Layanan web-based ini dirancang sedemikian rupa untuk menyederhanakan administrasi perpajakan Anda sehingga jadi lebih efektif dan efisien.

Teknologi API yang dikembangkan oleh OnlinePajak bersifat terbuka sehingga dengan mudah Anda integrasikan dengan ERP sistem yang sudah Anda gunakan sebelumnya. Terbuka kesempatan bagi Anda yang memiliki sistem internal sendiri untuk terhubung dengan API OnlinePajak dan mendapatkan kemudahan hitung, setor, dan lapor pajak dalam satu aplikasi online.

Selain menerbitkan faktur dan faktur pajak secara online, Anda dapat melakukan penghitungan pajak dari tiap transaksi serta menyetorkan dan melaporkannya dalam satu aplikasi terintegrasi. Transaksi dengan klien juga lebih lancar dan lebih terjamin keamanannya.

Baca juga: 11 Keunggulan e-Faktur OnlinePajak untuk Bisnis Anda

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Host to Host dalam e-Faktur

Berikut ini beberapa keuntungan yang Anda dapatkan jika menghubungkan sistem internal perusahaan Anda dengan sistem host to host OnlinePajak:

1. Pengelolaan Faktur Pajak yang Lebih Terintegrasi

Aplikasi e-Faktur host to host di OnlinePajak menawarkan manajemen faktur pajak dalam satu aplikasi terintegrasi. Di sini Anda bisa melakukan manajemen faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran, nota retur pajak, pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN, pembuatan draft faktur pajak, scan barcode, dan lain sebagainya.

2. Kerahasiaan Data yang Terjamin

Saat ini OnlinePajak telah mendapatkan sertifikasi ISO/iec 27001 yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda. Data milik Anda kami simpan dalam cloud web based yang dienkripsi dengan keamanan tingkat profesional.

Baca juga: 8 Alasan Keamanan Data Anda Terjamin di OnlinePajak

3. Mendapatkan Bantuan Profesional

Anda bisa mendapatkan bantuan profesional dari tim OnlinePajak saat Anda melakukan pengintegrasian sistem. Silakan hubungi tim support kami di [email protected] jika Anda memiliki pertanyaan seputar e-Faktur OnlinePajak.

3 Langkah Mudah Integrasi Sistem Internal dengan e-Faktur OnlinePajak

Berikut 3 langkah yang bisa Anda lakukan untuk terhubung dengan e-Faktur host to host OnlinePajak:

  1. Integrasikan dengan API OnlinePajak. Tim support kami akan membantu Anda dalam menghubungkan sistem internal Anda dengan API kami.
  2. Lakukan pengaturan e-NOFA dan e-Faktur host to host di sistem OnlinePajak untuk mempermudah Anda dalam mendapatkan PDF faktur elektronik.
  3. Pindahkan data Anda secara otomatis dan dapatkan PDF e-Faktur versi 2.2 dengan lebih cepat dan mudah.

Baca juga: Cari tahu seputar e-Faktur OnlinePajak dan FAQ terkait di sini

Kesimpulan

Aplikasi host to host untuk e-Faktur menyederhanakan administrasi perpajakan Anda sehingga pekerjaan jadi lebih efektif dan efisien. Pengelolaan faktur pajak jadi lebih terintegrasi dan kerahasiaan data jadi lebih terjamin. Selaku PKP, jika Anda ingin menggunakan e-Faktur host to host, OnlinePajak punya solusinya. Gabung sekarang!

Reading: Aplikasi Host to Host & Penerapannya dalam e-Faktur OnlinePajak