e-Filling
NPWP
NPWP: Saat Wajib Pajak Badan Berpindah Alamat
Saat wajib pajak badan berpindah alamat atau domisili, perubahan tersebut harus dilaporkan ke KPP lama tempat sebelumya terdaftar untuk mengurus perpindahan ke KPP baru sesuai domisili yang berlaku. Wajib pajak badan harus mengurus perpindahan dan NPWP baru sesuai dengan alamat maupun domisilinya sekarang. Pengurusan perpindahan dapat dilakukan dengan mengunduh formulir pindah alamat di laman resmi DJP.
OnlinePajak
Jan 24, 2023