Pajak Badan
SP2DK
SP2DK: Surat Edaran Bagi yang Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan
Tahukah Anda, Indonesia menganut sistem self assessment dalam memungut pajak. Artinya wajib pajak melakukan sendiri proses hitung, setor, dan lapor pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online yang disediakan. Dalam praktiknya, ada kalanya muncul dugaan jika wajib pajak belum memenuhi kewajiban pajak sehingga diterbitkan SP2DK. Apakah surat yang dimaksud?
Fajar Billy Sandi
Jul 28, 2025