e-Faktur
Sertifikat Digital e-Faktur
Ini Alasan Sertifikat Digital e-Faktur Kedaluwarsa dalam 2 Tahun
Sertifikat digital merupakan dokumen penting yang dibutuhkan wajib pajak untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Dokumen dalam bentuk digital ini memiliki masa kedaluwarsa 2 tahun sehingga jika sudah mendekati masa akhirnya, wajib pajak harus segera memperbaruinya.
Rani Maulida
Sep 20, 2024