e-Faktur
											Sertifikat Digital e-Faktur
									
						
				Ini Alasan Sertifikat Digital e-Faktur Kedaluwarsa dalam 2 Tahun			
							
					Sertifikat digital merupakan dokumen penting yang dibutuhkan wajib pajak untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Dokumen dalam bentuk digital ini memiliki masa kedaluwarsa 2 tahun sehingga jika sudah mendekati masa akhirnya, wajib pajak harus segera memperbaruinya. 				
						
				
					Rani Maulida				
				
					Sep 20, 2024