PPh
PPN
Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Menurut UU yang Berlaku
Audit pajak merupakan alat vital yang dipergunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai apakah para pembayar pajak telah memenuhi tugas-tugas fiskal mereka secara benar. Dalam rangkaian inspeksi ini, tidak jarang terungkap bahwa terdapat kesalahan atau kekurangan pada Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diajukan oleh pembayar pajak. Dalam konteks tersebut, pembayar pajak diberikan peluang untuk membetulkan kesalahan tersebut tanpa harus menghadapi sanksi administratif, melalui proses yang dikenal sebagai pengungkapan ketidakbenaran SPT selama inspeksi pajak.
Rabbani Haddawi
Jan 30, 2024