Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.41/1992

Dengan ini diberitahukan kepada Saudara, bahwa dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-HL.03-10 Tahun 1991 tanggal 13 April 1991, besarnya uang Pewarganegaraan yang harus dibayar oleh pemohon mengalami perubahan , yaitu : antara Rp. 120.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- untuk pemohon yang bertempat tinggal di Indonesia. sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pemohon yang bertempat tinggal di luar […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.6/1992

Sehubungan dengan telah disampaikannya Break Down Rencana Penerimaan PBB Tahun 1992/1993 Sektor per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Lampiran I) pada Rapat Kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 8-11 Januari 1992, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Rencana Penerimaan sektor Pedesaan, Perkotaan, dan Perkebunan sebagaimana Lampiran I agar selanjutnya di break down […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.5.4/1992

Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Dengan Surat Edaran Nomor : SE-21/BE/1991 tanggal 26 Desember 1991, Kepala BAPEKSTA Keuangan telah menginstruksikan kepada para pemeriksa dan para Kasubag pada Biro Pengembalian PPN Bapeksta Keuangan untuk melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang ditujukan kepada PKP Penjual dengan tembusan kepada KPP setempat […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.41/1992

Sebagaimana diketahui, dalam rangka pengenaan, pemungutan, dan pembayaran PPh atas penyaluran gula pasir dan tepung terigu yang disalurkan oleh Bulog, telah diadakan Perjanjian Kerjasama antara DJP, Bulog, dan Gapegti yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 1990. Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-18/PJ.41/1992, tanggal 7 Februari 1992, Perjanjian Kerjasama tersebut telah diperpanjang masa berlakunya sampai […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.43/1992

Bersama ini disampaikan: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1287/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Tata cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, dan Tabungan. Keputusan Direktur […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.44/1992

Berkenaan dengan adanya keragu-raguan tentang perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan koperasi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha dari kegiatan yang semata-mata dari dan untuk anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Penghasilan bersih Koperasi yang berasal […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.44/1992

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh 1984 besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya atau imbalan yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berupa antara lain upah, gaji, bonus, gratifikasi dan jasa produksi. Berkenaan dengan timbulnya salah pengertian dalam pelaksanaan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 64/PJ./1992

Seperti diketahui, penerimaan pajak yang ditanggung oleh pemerintah (ex SPM Nihil) dilaporkan juga dalam LP 3 maupun Daftar P VI. Dari pemantauan terhadap laporan beberapa KPP, dijumpai adanya perbedaan pembukuan SPM Nihil antara KPP dengan KPKN/Dit. TUA. Salah satu penyebab timbulnya perbedaan tersebut karena tidak konsisten dalam menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dipakai, ada […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1992

Dalam pelaksanaan Sistem PBB masih banyak SPPT yang terlambat diterima oleh wajib pajak. Dalam hal SPPT terlambat diterima oleh Wajib Pajak, maka tanggal/saat jatuh tempo yang tercantum pada SPPT dan besarnya denda administrasi yang tercantum pada STTS menjadi tidak sesuai. Agar hal ini tidak merugikan wajib pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Dalam menentukan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.52/1992

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedelapan dan Buku Kesembilan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 17677/A/A4/B/92 tanggal 28 Maret 1992 dan Nomor 17678/A/A4/B/92 tanggal 28 Maret 1992 Departemen […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.71/1992

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.71/1989 tanggal 30 September 1989 (Seri Pemeriksaan 62) telah diatur tentang penerbitan, penyaluran dan pengisian LP2/DKHP. Mengingat bahwa atas setiap pemeriksaan yang dilakukan harus meliputi semua jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak, maka LP2/DKHP yang diatur dalam surat edaran tersebut sudah tidak sesuai lagi karena hanya […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.43/1992

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian “badan-badan lain” sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang dimaksud pada Pasal 1 huruf e Keputusan Menteri Keuangan No 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : “Badan-badan lain” yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas tidak terbatas pada bank-bank pemerintah serta […]