Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.5/1991
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, khususnya dalam hal PKP bermaksud mencetak Faktur Pajak dengan jumlah lebih dari seratus ribu lembar faktur, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988 telah diatur bahwa pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.45/1991
Pada waktu belakangan ini banyak perusahaan-perusahaan Dalam Negeri yang mencari dana untuk operasi, perusahaannya dengan mengadakan pinjaman ke Luar Negeri. Sebagaimana diketahui pembayaran bunga atas pinjaman Luar Negeri itu terkena kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% final. Tarif ini bisa lebih kecil tergantung kepada Tax Treaty antara Negara kita dengan Negara tempat asal sumber […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 71/PJ.6/1991
Berdasarkan pemantauan kami di beberapa KP.PBB, pelaksanaan pendataan obyek PBB, pembukuan hasil pendataan, penyimpanan data/pembukuan PBB, dan pembukuan keuangan dana B.O. belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan. Sehubungan dengan itu, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Pendataan Obyek PBB. SPOP hendaknya diisi selengkapnya sesuai dengan kolom isiannya baik yang menyangkut : data obyek pajak, subyek […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 69/PJ.6/1991
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah, Kepala KP. PBB ditunjuk sebagai anggota Panitia Pembebasan Tanah. Sehubungan dengan hal tersebut hendaknya diusahakan agar KP. PBB memperoleh Berita Acara Pembebasan Tanah, baik untuk kepentingan pemerintah maupun swasta yang terjadi di wilayahnya atau foto copy Berita Acara […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 869/PJ./1991
Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991 telah diatur tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Juni 1991 termasuk juga pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak tentang : 2.1. Wewenang pemberian Keputusan Pembetulan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 302/PJ.11.2/1991
Sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dan penyempurnaan kebijaksanaan pemeriksaan/verifikasi yang sedang digarap serta masukan dari beberapa Ka. Kanwil, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu disempurnakan. Sambil menunggu penyempurnaan secara menyeluruh dari Keputusan Direktur Jenderal […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.4/1991
Menunjuk pada Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Februari 1991 dan butir 4 (2) Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.11.3/1991 tanggal 22 Februari 1991, akhir-akhir ini beberapa Wajib Pajak BUMN/PMA telah mengajukan permohonan pindah dari KPP PND/KPP PMA (dimana badan selama ini terdaftar) ke KPP dimana Kantor Pusat badan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 80/PJ.6/1991
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Beban pencetakan hasil keluaran PBB tahun 1992 hampir meliputi + 69 juta Objek Pajak. Untuk itu perlu diatur pembagian beban pelaksanaan pencetakan hasil keluaran PBB sebagai berikut : Oleh masing-masing KP.PBB minimal + 150.000 objek pajak. Oleh KPDR-KPDR + 16 juta objek […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.431/1991
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang penghitungan PPh Pasal 21 dari pegawai yang dipindahkan dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam tahun berjalan dimana kedua perusahaan tersebut adalah satu group, dengan ini diberikan penegasan hal-hal sebagai berikut : Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.43/1991
Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-372/PJ.43/1991 tanggal 11 Oktober 1991 tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas honorarium/imbalan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya terutama oleh : – Para penyelenggara pertunjukkan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat-tempat hiburan; – Para promotor olahraga; – Para […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.43/1991
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 26 dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continous form) oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai pengganti formulir KP. PPh.4F (bukti Pemotongan PPh Pasal 26) dapat disetujui apabila Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang akan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.34/1991
Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991 perihal pemungutan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, bersama ini dilampirkan daftar tarif pemungutan PPh Pasal 26 huruf b serta ketentuan-ketentuannya berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) Indonesia yang sudah berlaku dengan 18 Negara, sebagai bahan bagi Saudara untuk […]