Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 356/PJ.11.2/1991

Sehubungan dengan pertanyaan dari Kakanwil XIV DJP mengenai unit mana yang bertanggung jawab membuat uraian banding dan dalam rangka mempercepat proses pembuatan uraian banding bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputus oleh Kepala KPP atau Ka. Kanwil, konsep surat uraian banding dibuat oleh […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.51/1991

Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Nomor: SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 yang menyatakan bahwa untuk sementara pengusaha keagenan dalam penyelenggaraan pengumpulan SDSB yang menjadi PKP hanyalah Agen Tunggal dan Distributor Tingkat Propinsi, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : PPN yang terutang dalam penyelenggaraan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah adalah atas : Jasa Keagenan yang diberikan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 82/PJ.6/1991

Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/PJ.UP.52/1991 tanggal 31 Maret 1991 tentang Penyesuaian Jabatan dan Angka Kredit dalam Jabatan Penilai PBB pada Direktorat Jenderal Pajak bersama ini disampaikan : Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN No. SE-84/KMK.04/1989 ————————- tentang Angka Kredit bagi Jabatan Penilai PBB. SE-48/SE/1989 Keputusan Menteri Keuangan RI No. […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.313/1991

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat azas. Termasuk dalam pengertian taat azas dalam pembukuan adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Oleh karena itu sesuai Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, pada dasarnya […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 79/PJ.6/1991

Diberitahukan bahwa pada tanggal 28 Oktober 1991 yang lalu telah dilaksanakan penyitaan terhadap harta milik Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya untuk melunasi hutang PBB nya. Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan pers release tentang penyitaan tersebut yang dimuat pada Harian “Suara Karya”. Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : Bagi KP.PBB […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 80/PJ.6/1991

Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Beban pencetakan hasil keluaran PBB tahun 1992 hampir meliputi + 69 juta Objek Pajak. Untuk itu perlu diatur pembagian beban pelaksanaan pencetakan hasil keluaran PBB sebagai berikut : Oleh masing-masing KP.PBB minimal + 150.000 objek pajak. Oleh KPDR-KPDR + 16 juta objek […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.431/1991

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang penghitungan PPh Pasal 21 dari pegawai yang dipindahkan dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam tahun berjalan dimana kedua perusahaan tersebut adalah satu group, dengan ini diberikan penegasan hal-hal sebagai berikut : Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.43/1991

Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-372/PJ.43/1991 tanggal 11 Oktober 1991 tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas honorarium/imbalan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya terutama oleh : – Para penyelenggara pertunjukkan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat-tempat hiburan; – Para promotor olahraga; – Para […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.43/1991

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 26 dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continous form) oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai pengganti formulir KP. PPh.4F (bukti Pemotongan PPh Pasal 26) dapat disetujui apabila Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang akan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.34/1991

Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991 perihal pemungutan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, bersama ini dilampirkan daftar tarif pemungutan PPh Pasal 26 huruf b serta ketentuan-ketentuannya berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) Indonesia yang sudah berlaku dengan 18 Negara, sebagai bahan bagi Saudara untuk […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.54/1991

Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Jenderal Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah VII DJA No.S2795/A/51/0791 tanggal 31 Juli 1991 (terlampir) yang pada dasarnya menginstruksikan agar para Kakanwil Direktorat Jenderal Anggaran ikut aktif mengawasi pelaksanaan laporan pemungutan PPN/PPn BM oleh Bendaharawan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1287/KMK.04/1988 telah diatur tentang tata cara pemungutan, […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.6/1991

Berdasarkan surat kami nomor : SE-27/PJ.6/1991 tanggal 9 Maret 1991 perihal ketetapan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990 dengan ini diberitahukan bahwa di dalam surat tersebut ternyata terdapat kesalahan dalam pengetikan. Kesalahan pengetikan tersebut terdapat pada : A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK yang seharusnya tertulis : A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR […]