Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.24/1985
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan 1984, Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah Wajib Pajak. Pengertian ini juga berlaku bagi BUT yang induk perusahaannya berdomisili di negara-negara yang terikat perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. Sehubungan dengan itu jika BUT memasukkan barang ke Indonesia (walaupun berasal dari perusahaan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.34/1985
Untuk menjamin agar uang lelang dapat dibayar tepat pada waktunya oleh yang memenangkan lelang, maka di persyaratkan kepada peserta lelang untuk memberikan uang jaminan penawaran lelang yang diterima sebelum lelang tersebut, dan dikembalikan seketika setelah lelang. Selama ini atas penerimaan uang jaminan tersebut tidak dilakukan pencatatan. Badan Pemeriksa Keuangan yang telah melakukan pemeriksaan pada suatu […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.3/1985
Bersama ini disampaikan Rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PERTAMINA Nomor S-629/PJ.3/1985 tanggal 29 Maret 1985 mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Nomor : 205/KMK.01/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Nomor : 206/KMK.01/1985 atas penyerahan Bahan Bakar […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.31/1985
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 April 1985, Nomor : S-1004/PJ.32/1985 kepada : PERUM TAMBANG BATU BARA perihal penetapan bahan galian batu bara sebagai “BUKAN BARANG KENA PAJAK” untuk diketahui dan dilaksanakan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT DIREKTORAT PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. IMAN SAMARYO
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.44/1990
Dengan menunjuk pada Surat Edaran Nomor : SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 perihal Pencegahan Adanya SSP Palau, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan dan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut : Sebagaimana tercantum dalam butir 2 surat edaran tersebut, keabsahan penyetoran pajak dinyatakan dengan adanya SSP lembar 2 (KP PDIP 5.1) atau lembar 1 (KPU-35) yang diterima […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.31/1990
Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila diketemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.71/1990
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna menghitung jumlah pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.5/1990
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 perihal pencegahan SSP Palsu, khususnya mengenai penyelesaian restitusi dalam hubungannya dengan SSP atas PPN/PPn BM yang disetor oleh Pemungut Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 untuk dan atas nama PKP rekanan, bersama ini disampaikan penegasan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.4/1985
Dengan ini diberitahukan, bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-148/A/1985 tanggal 27 Maret 1985, mulai 1 April 1985 seluruh Kantor Kas Negara telah mengoperasikan mesin Cash Register yang dilengkapi dengan peralatan baru. Sehubungan dengan pemakaian mesin Cash Register baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara sebagai berikut : Mesin Cash […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.21/1985
Berdasarkan informasi yang diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka ternyata masih terdapat kesalahpahaman Wajib Pajak dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Oleh karena itu dianggap perlu untuk memberikan penegasan tentang beberapa hal sebagai berikut : Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.3/1985
Dalam surat edaran tanggal 28 Maret 1985 Nomor: SE-25/PJ.3/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai terhadap Toko Emas (SERI PPN-39) telah diberikan penegasan bahwa kegiatan usaha Toko Emas adalah : Jual-beli emas perhiasan (tanpa diolah lebih lanjut) yang merupakan kegiatan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan penyerahan kena pajak). Membuat dan menjual, membuat perhiasan atas pesanan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.3/1985
Sebagai kelanjutan dari surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-27/PJ.3/1985 tanggal 2 April 1985 (SERI PPN-40) dan memperhatikan surat Perhimpunan Taylor Indonesia Nomor : 01/PPN/IV/1985 tanggal 23 April 1985 perihal permohonan peninjauan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas usaha penjahit, maka untuk kelancaran pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas usaha penjahit perlu diberikan penjelasan dan penegasan […]