Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.74/1990

Berhubung hak untuk melakukan penagihan pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan yang terhutang dalam tahun 1985 akan daluwarsa di dalam tahun 1990 (PPN) dan setelah akhir tahun 1990 (PPh), dengan ini Saudara diinstruksikan untuk melakukan tindakan mempercepat penyelesaian pekerjaan-pekerjaan untuk dapat terhindar dari daluwarsa, sebagai berikut : Untuk Pajak Penghasilan Tahun 1985. […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.5/1990

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 perihal pencegahan SSP Palsu, khususnya mengenai penyelesaian restitusi dalam hubungannya dengan SSP atas PPN/PPn BM yang disetor oleh Pemungut Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 untuk dan atas nama PKP rekanan, bersama ini disampaikan penegasan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.4/1985

Dengan ini diberitahukan, bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-148/A/1985 tanggal 27 Maret 1985, mulai 1 April 1985 seluruh Kantor Kas Negara telah mengoperasikan mesin Cash Register yang dilengkapi dengan peralatan baru. Sehubungan dengan pemakaian mesin Cash Register baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara sebagai berikut : Mesin Cash […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.21/1985

Berdasarkan informasi yang diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka ternyata masih terdapat kesalahpahaman Wajib Pajak dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Oleh karena itu dianggap perlu untuk memberikan penegasan tentang beberapa hal sebagai berikut : Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.3/1985

Dalam surat edaran tanggal 28 Maret 1985 Nomor: SE-25/PJ.3/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai terhadap Toko Emas (SERI PPN-39) telah diberikan penegasan bahwa kegiatan usaha Toko Emas adalah : Jual-beli emas perhiasan (tanpa diolah lebih lanjut) yang merupakan kegiatan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan penyerahan kena pajak). Membuat dan menjual, membuat perhiasan atas pesanan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.3/1985

Sebagai kelanjutan dari surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-27/PJ.3/1985 tanggal 2 April 1985 (SERI PPN-40) dan memperhatikan surat Perhimpunan Taylor Indonesia Nomor : 01/PPN/IV/1985 tanggal 23 April 1985 perihal permohonan peninjauan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas usaha penjahit, maka untuk kelancaran pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas usaha penjahit perlu diberikan penjelasan dan penegasan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.431/1990

Dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 6 Maret 1990 telah diadakan pertemuan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia. Adapun hasil Pertemuan tersebut antara lain sebagai berikut : Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diminta untuk membantu Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Badan Penyelenggara PTS yang belum memiliki NPWP supaya segera […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.71/1990

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12 Februari 1988 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan untuk penyelesaian keberatan (Seri Pemeriksaan-33) antara lain ditentukan bahwa pemeriksaan keberatan dilaksanakan oleh Inspeksi Pajak yaitu pemeriksaan Kantor/Sumir dilaksanakan oleh Seksi Keberatan dan pemeriksaan Lapangan/Lengkap oleh Seksi AKPB atau DL I/AKPB. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 276/KMK.04/1989 […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.42/1990

Guna keperluan pengawasan dengan ini Saudara diminta untuk melakukan inventarisasi anak perusahaan BUMN/BUMD yang ada dalam wilayah kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan menggunakan bentuk seperti contoh terlampir. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil inventarisasi KPP tersebut kepada Direktur Pajak Penghasilan paling lambat bulan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.9/1990

Berhubung dalam daftar WP Non Efektif yang diusulkan oleh beberapa KPP ditemui WP yang ternyata masih aktif dan cukup potensial, maka perlu diberikan penegasan lebih lanjut cara penentuan WP Non Efektif sebagaimana yang digariskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, yaitu sebagai berikut : Yang termasuk sebagai WP Non […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.5.2/1990

Sehubungan dengan perluasan pengenaan PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, dan penunjukkan Pemungut PPN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 maka Petunjuk Pelaksanaan PPN atas BBM dan Bukan BBM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 205/KMK.01/1985 dan Nomor 206/KMK.01/1985 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan tersebut di […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.41/1990

Dalam rangka mendorong dan meningkatkan penerimaan Negara melalui pengenaan PPh atas penyaluran Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog, bersama ini disampaikan kepada Saudara naskah “PERJANJIAN KERJASAMA DALAM RANGKA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN PPN DAN PPh ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU”. Agar Perjanjian Kerjasama tersebut dapat terselenggara dengan baik, khususnya mengenai PPh, diminta supaya dilaksanakan hal-hal […]