Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.31/1990
Berhubung masih adanya pertanyaan tentang masa berlakunya Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, terhadap Pajak Kekayaan tahun 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang “lama” sampai dengan 31 Desember 1990. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.412/1990
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.2/1990 tanggal 22 Februari 1990 perihal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut : Pengalihan pengelolaan SKFLN dari Bidang P3 Kanwil atau Seksi P3 IP ke Bidang PPh Kanwil atau Seksi PPh KPP harus sudah dilakukan paling lambat 30 April 1990, khusus Kanwil IV […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.71/1990
Berdasarkan kebijaksanaan pemeriksaan yang telah ditentukan, pemeriksaan yang bersifat rutin baru dilaksanakan setelah diterbitkan LP-2 oleh PDIP kecuali untuk SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar pemeriksaannya dapat segera dilakukan setelah SPT disampaikan oleh Wajib Pajak tanpa menunggu diterbitkannya LP-2 oleh Pusat PDIP. Mengingat bahwa LP-2 baru dapat diterbitkan kira-kira 6 (enam) bulan setelah akhir […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.32/1990
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Maret 1989 Nomor Peng-139/PJ.63/1989 atas penyerahan Jasa Bongkar […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.31/1990
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Jaminan Reboisasi (DJR), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. a. Dana Jaminan Reboisasi yang disetor kepada Departemen Kehutanan berdasar Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 adalah sebagai jaminan atas pelaksanaan kewajiban pemegang HPH/HPHH/IPK untuk melakukan reboisasi dan permudaan hutan yang akan diterima kembali oleh […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.7/1990
Untuk mencapai keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, khususnya mengenai pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan dengan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT-nya dan menimbulkan koreksi, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.5.1/1990
Raker Kakanwil tanggal 8 s/d 9 Januari 1990 yang baru lalu, ditanyakan mengenai status Pelabuhan Khusus PERTAMINA dalam kaitannya dengan Perum Pelabuhan II. Pertanyaannya adalah, apakah isi surat Direktur Jenderal Pajak kepada PERTAMINA Nomor S-1325/PJ.5/1989 tanggal 23 September 1989 berlaku juga untuk Perum Pelabuhan lainnya. Sehubungan dengan hal itu, maka dalam rangka keseragaman perlakuan dan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.44/1990
Berdasarkan kompilasi angka-angka yang tercantum dalam Laporan SPT PPh Lebih Bayar dari para Kepala KPP, ternyata bahwa tunggakan SPT PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1984 s/d 1987 masih menunjukkan jumlah yang cukup besar (lihat lampiran 1). Khusus mengenai tunggakan Tahun Pajak 1984 patut untuk dipertanyakan, karena setelah penerbitan SKPKAP harus segera diikuti dengan kegiatan penelitian/pemeriksaan, […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.42/1990
Berkenaan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai masalah permohonan Wajib Pajak untuk meninjau kembali keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang penolakan permohonan revaluasi, bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut: Dengan berakhirnya kesempatan yang luas untuk mengajukan permohonan revaluasi pada tanggal 31 Maret 1987 dan batas waktu persetujuan Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 31 Desember 1989, sehingga […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.42/1990
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan akan pembebanan biaya promosi secara fiskal bagi perusahaan rokok, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, besarnya penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut yang didukung oleh bukti-bukti […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.31/1990
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan : – Nomor 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang Pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur, dan – Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang Besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.431/1990
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak, ternyata bahwa belum semua Bendaharawan Rumah Sakit yang membayar honorarium kepada para dokter dan Bendaharawan Perguruan Tinggi Swasta yang membayar honorarium kepada para dosen/ pengajar/penceramah memotong dan menyetor PPh Pasal 21 dan 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami tegaskan […]