Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.31/1990

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1989 tentang “Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah Dan Koperasi Melalui Badan Usaha Milik Negara”. Biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak akan mempengaruhi penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.44/1989

Menunjuk Surat Edaran No. SE-06/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : – Bentuk laporan Direktorat PPh ada 6 macam yakni KPL.PL1, KPL.PL3, KPL.PL5, KPL.PL6, KPL.PL7 dan KPL.PL8 (terlampir). Selain itu sesuai dengan keputusan Rapim tanggal 12 s/d 15 April 1988; KPL.16a,16b dan 16c masih tetap […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.3/1986

Untuk adanya kepastian dalam pelaksanaan PPN atas film cerita impor, maka dengan memperhatikan surat dari: Asosiasi Film Asia Non Mandarin No.: 28/AIFANM/1985 tanggal 14 Oktober 1985 perihal permohonan pembebasan PPN; Konsulen Pajak Drs. HUSSEIN KERTASASMITA selaku kuasa dari Asosiasi Film Amerika/Eropah dan Mandarin No. :44/HK/IV/86 tanggal 15 April 1986 dan No.: 64/HK/IV/86 tanggal 31 Mei […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.3/1986

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 27 Juni 1986, Nomor : S-1595/PJ.33/1986, mengenai petunjuk cara melakukan penyegelan mesin teraan meterai. Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd ABDUL HADI PULUNGAN SH.

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.3/1986

Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat jawaban yang ditujukan kepada Direksi Bank Indonesia tanggal 25 Juni 1986 Nomor : S-1584/PJ.32/1986, mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan jasa pembongkaran bangunan. Sepanjang pembongkaran bangunan tidak merupakan satu paket dengan kontrak pembangunan, perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Sebaliknya jika […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.23/1986

Sebagaimana diketahui, bahwa kewajiban pajak subyektif dari karyawan/karyawati Indonesia (menetap di Indonesia) sebagai Subyek Pajak dalam negeri adalah selama Tahun Pajak dan tidak mengenal adanya Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian penghitungan akhir PPh Pasal 21 pada Formulir 1721A-1 bagi karyawan/karyawati tersebut yang baru mulai bekerja pada pertengahan tahun, didasarkan atas penghasilan sebenarnya yang diterima dalam […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.32/1986

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Pengusaha Kena Pajak mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986, maka untuk mudahnya dan untuk menghilangkan keraguan, di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut : Penyerahan tanggal : F.P. dibuat paling lambat tanggal […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.22/1986

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya “entertainment”, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.71/1989

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, antara lain ditentukan bahwa setiap petugas Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa. Agar terdapat keseragaman di dalam pembuatan, penerbitan dan penandatanganan Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut : Bentuk, ukuran, warna, cara pengisian dan contoh […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.31/1989

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.: 114/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 tentang tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : Bahwa bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah Bahasa Inggris. Bahwa Wajib Pajak […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.32/1989

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai PPN atas penyerahan jasa instalatir listrik dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Sesuai dengan ketentuan pada huruf 1 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.: PENG-139/PJ.63/1989, jasa instalatir listrik termasuk dalam kelompok jasa tehnik, oleh […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.5/1989

Berkenaan dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengenaan PPN atas penyerahan cengkeh rajangan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : Setelah mempelajari surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kudus Nomor : 704/WJP.05/KI.12/1989 tanggal 15 Mei 1989 yang pada pokoknya menyatakan bahwa cengkeh rajangan adalah hasil proses pemasakan/olahan dengan mempergunakan mesin sehingga mengubah bentuk aslinya menjadi […]