Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.42/1989

Dalam rangka pelaksanaan tugas penelitian/pemeriksaan untuk menentukan Saat Mulai Berproduksi dari badan-badan yang akan memperoleh fasilitas perpajakan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Penentuan Saat Mulai Berproduksi didasarkan pada : a. saat investasi seluruhnya (100%) dipenuhi sesuai ketentuan BKPM, b. saat penjualan hasil produksi ke pasaran dilakukan. Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga usulan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.5/1989

Bersama ini disampaikan surat jawaban Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 kepada Direksi Perum Husada Bhakti mengenai pungutan PPN atas tagihan Apotik dan Optical dari resep-resep perorangan untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama. Dapat ditambahkan bahwa penjualan secara partai dari Apotik kepada Apotik lain atau rumah […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.5/1989

Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : S-1132/PJ.52/1989 tanggal 14 Agustus 1989 yang memuat penjelasan mengenai PPN atas jasa/sewa alat angkutan darat dan atas “Reimbursable items” untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.9/1989

Menjawab pertanyaan KPP Bandung Timur melalui suratnya terlampir (lampiran I) mengenai PBK dan SPH atas penyetoran PPN oleh Bendaharawan sebagai pelaksanaan pemindahbukuan di maksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-34/PJ.3/1988 tanggal 25 Agustus 1988, bersama ini disampaikan petunjuk penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut : Bendaharawan harus mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP dimana dia terdaftar, dengan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.32/1989

Seperti diketahui bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak di luar jasa kontraktor bangunan dan harta tetap lainnya, jasa telekomunikasi dan jasa angkutan udara dalam negeri, telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 302/KMK.04/1989. Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dijabarkan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.5/1989

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 yang antara lain mengatur bahwa semua penyerahan jasa terutang PPN kecuali jasa yang dikecualikan, serta mengingat masih banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai masalah jasa di bidang perhotelan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.5/1989

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tentang tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN atau PPn BM maka sesuai dengan jiwa dari Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.63/1989 tanggal 1 Maret 1989 dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebjiaksanaan baru di bidang PPN, pelayanan pemberian restitusi PPN […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.433/1989

Sehubungan dengan adanya surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado nomor : S-393/WPJ.09/KI.11/1989 tanggal 31 Maret 1989 dan surat Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) nomor : 006/GPBSI-Pst/III/1988 tanggal 29 Maret 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Pembayaran sewa film dari pengusaha bioskop kepada […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.5/1989

Bersama ini disampaikan salinan Surat Koordinator Harian Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor :S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 yang ditujukan kepada Kantor Konsulen Pajak “Hamid Widjaja” mengenai Tanggung Jawab renteng Pasal 33 KUP untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.5/1989

Bersama ini disampaikan Surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor: S-539/PJ.32/1989 tanggal 20 April 1989yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai PPN atas Usaha Jasa Periklanan untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara, baik dalam rangka penyuluhan maupun dalam rangka penelitian/verifikasi atas SPT Masa PPN dari […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.4/1989

Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RINo. 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 mengenai izin penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, bersama ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya yang meliputi hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.7/1989

Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara tanggal 28 April 1989 No. S-74/WPJ.01/KI.11/1989 mengenai penghitungan laba bersih bagi importir yang melakukan impor atas dasar inden, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Terhadap Importir yang melakukan impor atas dasar inden yang tidak melimpahkan PPh Pasal 22 impor kepada Indentor, maka penghasilan nettonya dihitung […]