Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 73/PJ.6/1989
Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.00/1989 tanggal 24 Augustus 1989 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 1986 beserta lampirannya. Sehubungan dengan diberlakukannya SPOP baru tersebut, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Bentuk SPOP ditetapkan ada 3 (tiga) macam, yaitu : 1.1. SPOP untuk […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.42/1989
Berkenaan dengan masih banyak permohonan yang diajukan sehubungan dengan perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Penentuan Saat Mulai Berproduksi (SMB) diberikan kepada Wajib Pajak dengan maksud untuk menentukan saat dimana Wajib Pajak dapat mulai menikmati fasilitas pembebasan atau keringanan pajak yang diberikan oleh Pemerintah (Menteri Keuangan). Dengan demikian […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.71/1989
Berdasarkan hasil keputusan rapat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 15 Agustus 1989, terhadap Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh 1988 atau SPT Masa PPN Tahun 1988 yang menyatakan Lebih Bayar Rp. 100.000.000,- atau lebih, pemeriksaannya akan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Gabungan yang terdiri dari petugas pemeriksa Direktorat […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ/1989
Sehubungan dengan banyaknya permintaan dari Yayasan dan Yayasan Dana Pensiun agar dibebaskan dari pengenaan PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan tabungan (Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988), dengan ini ditegaskan sebagai berikut : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pembebasan PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito, dan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.5/1989
Sehubungan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak Gabungan; KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak Sederhana; dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : (1) Dengan Keputusan tersebut diatas Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Sederhana tanpa diperlukan izin lagi dari […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 63/PJ.6/1989
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dari Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1324/KMK.04/1988 tanggal 28 Desember 1988 tentang Penentuan Klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : Pelaksanaan penilaian secara individu supaya berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.2/1988
Sehubungan dengan banyaknya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang sebagai akibat dari kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak, bersama ini ditegaskan bahwa pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak tersebut di atas dapat dikembalikan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang ialah pajak […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.3/1988
Sebagaimana Saudara ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988, Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan dan Badan-badan tertentu lainnya seperti PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, BUMN dan BUMD, Bank Pemerintah dan Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.54/1988
Untuk keperluan perencanaan dalam bidang pemeriksaan diperlukan informasi yang paling baru mengenai jumlah tenaga yang mempunyai pendidikan akuntansi dan atau pendidikan pemeriksa yang ada pada Kantor Inspeksi Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu diinstruksikan kepada Saudara untuk menyampaikan informasi dimaksud dengan mengisi daftar terlampir sesuai dengan petunjuk pengisiannya dan segera mengirimkannya […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.54/1988
Menunjuk surat edaran Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah No. S-187/PJ.5/1987 tanggal 3 September 1987 (SE Seri Pemeriksaan – 15) bersama ini disampaikan kepada Saudara : Hasil penilaian Dewan Juri SLT ’85 yang berkaitan dengan keuntungan/manfaat bagi peserta. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta sayembara untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang perpajakan. Demikian untuk dimaklumi […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 73/PJ/1988
Sehubungan dengan pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-37/PJ/1988 tanggal 31 Oktober 1988 tentang seruan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan membetulkan SPT, yang telah dimuat di beberapa harian di Jakarta, dengan ini diberikan penegasan mengenai pelaksanaan tindak lanjut dari pengumuman tersebut yaitu sebagai berikut : Bagi orang pribadi atau badan yang belum mendaftarkan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.22/1988
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1988 tanggal 26 Oktober 1988 tentang pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dengan ini diberitahukan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran nomor : SE-11/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 hanya berlaku sampai dengan 13 November 1988. Dengan demikian maka mulai tanggal 14 […]