Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.31/1989
Bersama ini disampaikan rekaman Surat Direktur Pajak Tidak Langsung No. S-582/PJ.3/1989 tanggal 6 April 1989 yang ditujukan kepada Pengurus Ikatan notaris Indonesia, perihal beberapa permasalahan sehubungan dengan Pengukuhan Notaris sebagai PKP, untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di Wilayah Saudara. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.3/1989
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 khususnya yang menyangkut masalah pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan, maka setelah memperhatikan saran dan pendapat dalam pertemuan antara ASITA (Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies) atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Tidak Langsung pada tanggal 11 dan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.31/1985
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Oktober 1985 Nomor : S-3116/PJ.3/1985 kepada Saudara Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia, perihal permohonan untuk menetapkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan BULOG sebagai Faktur Pajak dengan penegasan bahwa SPPB yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG dapat disetujui untuk diberlakukan sebagai Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 82/PJ.12/1985
Sehubungan dengan adanya pertanyaan apakah Kepala Inspeksi Pajak boleh melayani permintaan Kantor Departemen Penerangan Kabupaten setempat untuk mendapatkan data-data/informasi perpajakan yang akan dipergunakan oleh instansi tersebut sebagai bahan dokumentasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat, perlu diberikan petunjuk sebagai berikut : Pada prinsipnya segala dokumen perpajakan hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas pajak, jadi tidak dapat dijadikan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.2/1985
Sebagaimana dimaklumi, Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pada akhir Desember 1985 nanti telah diberlakukan selama dua tahun. Untuk tahun pajak 1984, bentuk SPT Tahunan PPh yang harus diisi oleh Wajib Pajak ada dua macam, yaitu SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) dan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan (Formulir 1771). Berbeda […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.21/1985
Berkenaan dengan Surat Edaran Seri I s/d VII Crash Program, bersama ini diberikan penegasan bahwa pengertian kebenaran yuridis formal, salah tulis dan salah hitung adalah meliputi: 1. Kebenaran tanggal penyampaian SPT. 2. Kebenaran menulis angka-angka dalam SPT. 3. Kebenaran menjumlah atau mengurangkan angka pada SPT. 4. Kebenaran membagi atau mengalikan angka pada SPT. 5. Kebenaran […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.65/1985
Bersama ini disampaikan rekaman surat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Drs. Gunawan Wibisono Tax Consultant di Jakarta, mengenai penggunaan microfilm, tanggal 1 Oktober 1985 Nomor : S-214/PJ.65/1985, untuk Saudara pakai sebagai pedoman apabila ada permintaan serupa diajukan kepada Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN Karena Berhalangan KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd Drs. ZAIRUDDIN IDRIS
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.24/1985
Sehubungan dengan berlakunya INPRES Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi, maka oleh karena ternyata masih adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yang menyangkut impor barang-barang keperluan operasi perminyakan, bersama ini perlu diberikan penegasan hal-hal sebagai berikut : Barang-barang impor keperluan operasi perminyakan dibagi dalam 3 golongan yaitu Golongan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.24/1985
Dengan Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.24/1985 tanggal 6 Juli 1985 tentang Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor dinyatakan, bahwa untuk impor barang yang dilindungi LKP pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari importir kepada indentor diselesaikan oleh Kantor Inspeksi Pajak domisili importir. Hal ini ternyata menimbulkan masalah jika inden yang bersangkutan dilakukan melalui cabang […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.2/1985
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengarahan Operasional sebelum adanya organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru (Seri I sampai dengan terakhir Seri VII), khususnya untuk Wajib Pajak Perseorangan yang mempunyai penghasilan semata-mata berupa penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (karyawan) yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tetapi mempunyai Nomor […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.3/1989
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pemungutan PPN/PPn BM oleh pemungut pajak dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 dengan ini diberikan petunjuk tambahan sebagai pelengkap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) sebagai berikut : Pengertian Bendaharawan sebagai pemungut pajak. Bendaharawan yang ditunjuk sebagai […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.3/1989
Sehubungan dengan ditetapkannya : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang dilakukan oleh Pemborong; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan […]