Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.31/1985
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Oktober 1985 Nomor : S-3116/PJ.3/1985 kepada Saudara Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia, perihal permohonan untuk menetapkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan BULOG sebagai Faktur Pajak dengan penegasan bahwa SPPB yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG dapat disetujui untuk diberlakukan sebagai Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 82/PJ.12/1985
Sehubungan dengan adanya pertanyaan apakah Kepala Inspeksi Pajak boleh melayani permintaan Kantor Departemen Penerangan Kabupaten setempat untuk mendapatkan data-data/informasi perpajakan yang akan dipergunakan oleh instansi tersebut sebagai bahan dokumentasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat, perlu diberikan petunjuk sebagai berikut : Pada prinsipnya segala dokumen perpajakan hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas pajak, jadi tidak dapat dijadikan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.2/1985
Sebagaimana dimaklumi, Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pada akhir Desember 1985 nanti telah diberlakukan selama dua tahun. Untuk tahun pajak 1984, bentuk SPT Tahunan PPh yang harus diisi oleh Wajib Pajak ada dua macam, yaitu SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) dan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan (Formulir 1771). Berbeda […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.21/1985
Berkenaan dengan Surat Edaran Seri I s/d VII Crash Program, bersama ini diberikan penegasan bahwa pengertian kebenaran yuridis formal, salah tulis dan salah hitung adalah meliputi: 1. Kebenaran tanggal penyampaian SPT. 2. Kebenaran menulis angka-angka dalam SPT. 3. Kebenaran menjumlah atau mengurangkan angka pada SPT. 4. Kebenaran membagi atau mengalikan angka pada SPT. 5. Kebenaran […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.2/1988
Sebagaimana diketahui bahwa kita sudah memasuki tahun kelima pelaksanaan undang-undang pajak baru, maka sudah seharusnya masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang pajak lama dapat diselesaikan agar kita dapat lebih banyak mencurahkan tenaga dan pikiran dalam menghadapi pelaksanaan undang-undang pajak baru. Tunggakan pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang pajak lama seperti yang dimaksudkan di atas adalah […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.2/1988
Sebagaimana diketahui bahwa maksud dan tujuan dari dikeluarkannya STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14/KUP, selain untuk memberikan sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya adalah juga lebih dititikberatkan kepada segi pembinaan Wajib Pajak, agar Wajib Pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Petunjuk Pelaksanaan pengeluaran STP, baik STP PPh maupun STP […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.22/1988
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-45/PJ.BT5/1987, seluruh bentuk formulir setoran pajak, kecuali Surat Setoran atas Impor Barang Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan diubah bentuknya menjadi bentuk KP.U.35. […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.54/1988
Sebagai tindak lanjut dari kebijaksanaan pemeriksaan yang telah digariskan dalam surat-surat edaran Seri Pemeriksaan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 (e) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tanggal 28 Juli 1986, perlu ditetapkan kebijaksanaan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian keberatan, sebagai berikut : Pengertian Keberatan. Penyelesaian keberatan dalam rangka menetapkan kembali jumlah […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.23/1988
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S.1822/WPJ.08/KI/13/1987 tanggal 15 Oktober 1987 mengenai permasalahan tersebut pada butir-butir 3.1. dan 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.23/1987 tanggal 24 September 1987, dengan ini diberikan penjelasan kembali bahwa : Butir 3.1. SE-31/PJ.23/1987 mengatur bahwa atas SKP PKk yang diterbitkan sebelum tanggal 18 April 1984 tidak dapat […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/1988
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penyempurnaan tata usaha penjualan benda meterai yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro melalui penjualan benda meterai oleh Kantor-kantor Pos yang ada dalam wilayah Kantor Inspeksi Pajak, dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perum Pos dan Giro Nomor : […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.54/1988
Dengan Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09) telah disampaikan kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih bayar tahun 1986. Dalam Surat Edaran tersebut telah digariskan antara lain : Penelitian dilakukan terhadap semua SPT PPh menurut tahapan yang ditentukan dalam SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987. Penggolongan SPT PPh Lebih Bayar dalam dua kelompok […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.223/1988
Berkenaan dengan adanya surat dari Saudara Kepala Inspeksi Pajak Banda Aceh tanggal 6 Oktober 1987 Nomor : S-202/WPJ.01/KI.1405/1987 perihal sebagaimana tersebut di atas (foto copy terlampir). bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Mengenai batas waktu pengajuan keberatan telah ditentukan secara tegas dalam Pasal 25 ayat (3) bahwa “keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 […]