Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.54/1988
Dengan Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09) telah disampaikan kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih bayar tahun 1986. Dalam Surat Edaran tersebut telah digariskan antara lain : Penelitian dilakukan terhadap semua SPT PPh menurut tahapan yang ditentukan dalam SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987. Penggolongan SPT PPh Lebih Bayar dalam dua kelompok […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.223/1988
Berkenaan dengan adanya surat dari Saudara Kepala Inspeksi Pajak Banda Aceh tanggal 6 Oktober 1987 Nomor : S-202/WPJ.01/KI.1405/1987 perihal sebagaimana tersebut di atas (foto copy terlampir). bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Mengenai batas waktu pengajuan keberatan telah ditentukan secara tegas dalam Pasal 25 ayat (3) bahwa “keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.22/1988
Berkenaan dengan adanya surat dari Sdr. Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat tanggal 20 November 1987 Nomor : S-2281/WPJ.04/BD.0201/1987 (foto copy terlampir) perihal sebagaimana tersebut di atas dan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan perihal bentuk Neraca Penyesuaian sebagai lampiran dari Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang Pengesahan Neraca Penyesuaian Pada Tanggal […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.23/1985
Bersama ini disampaikan penjelasan mengenai uang lembur, premi dan komisi sebagaimana diatur dalam pasal 5 (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan 26 sebagai berikut : Penghasilan berupa premi pada Pasal 5 (1) huruf a dan pada Pasal 5 (1) huruf b, adalah sesuai dengan sifat premi yang dibayar oleh pemberi kerja berdasar kenyataan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.23/1985
Oleh karena masih adanya keragu-raguan tentang penyediaan makanan di kapal laut untuk keperluan awak kapal ( ” crew ” ), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Dalam bidang pelayaran terdapat persyaratan lain laut, yaitu bahwa tersedianya awak kapal dan tersedianya makanan di kapal merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kapal boleh berlayar. Berdasarkan uraian […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.22/1985
Berkenaan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-26/PJ.22/1985 tanggal 1 Agustus 1985 perihal jangka waktu penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dengan ini kami beritahukan, bahwa butir 3.2. surat edaran tersebut seharusnya berbunyi “Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. Wajib Pajak belum dapat menyampaikan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.23/1988
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pembetulan SPT Akhir PPd/PPs tahun 1983 dan PKk tahun 1984 sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.5/1994 tanggal 12 Oktober 1984, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pada dasarnya sistim pemungutan pajak pada undang-undang pajak lama tidak mengenal adanya pengaturan mengenai pembetulan SPT Akhir […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.54/1988
Dalam Surat Edaran Nomor : SE-11/PJ.54/1988 tanggal 2 Februari 1988 (Seri Pemeriksaan-31) telah digariskan mengenai kebijaksanaan operasional pemeriksaan Triwulan IV 1987/1988 dengan maksud untuk mengamankan penerimaan tahun 1987/1988. Pada Surat Edaran tersebut juga diatur mengenai pengalihan tugas dari petugas-petugas pemeriksa yang pelaksanaan pemeriksaannya untuk sementara dihentikan, yaitu antara lain pemeriksaan Kantor PPh Pasal 25, pemeriksaan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.223/1987
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini perlu diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 tanggal 12 Juli 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor,konsultan dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.5/1987
Sesuai ketentuan sistem pemeriksaan pajak yang baru, pelaksanaan pemeriksaan pajak oleh Kantor Inspeksi Pajak atau Kantor Wilayah, baru dilaksanakan setelah mendapat instruksi dari Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan laporan yang diterima dari beberapa Kantor Wilayah, ada beberapa Kantor Inspeksi Pajak yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Tahun 1986 dengan berpedoman pada kebijaksanaan pemeriksaan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.5/1987
Pada akhir-akhir ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak banyak sekali menerima surat-surat tentang informasi, data, pengaduan dan laporan mengenai adanya kemungkinan Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagian surat-surat tersebut telah dikirimkan kepada Saudara untuk diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan keterangan sampai sejauh mana kebenaran dari isi surat-surat tersebut. Agar tidak timbul […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.5/1986
Menunjuk Surat Edaran No. SE-6/PJ.5/1986 tanggal 20 November 1985 perihal Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkenaan dengan kewajiban untuk melaporkan ditemukannya bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, perlu kiranya disampaikan beberapa penjelasan dan penegasan sebagai berikut : BUKTI PERMULAAN TENTANG ADANYA PERBUATAN PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya […]