Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.23/1987

Sehubungan dengan surat Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua Nomor : S-322/WPJ.11/1405/1987 tanggal 28 Juli 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali mengenai hal-hal sebagai berikut : Dalam rangka peninjauan kembali ketetapan PKk sehubungan dengan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak supaya dipisahkan antara : 1.1. Keberatan terhadap ketetapan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.22/1987

Sesuai dengan ketentuan tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1986 sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987, maka untuk keseragaman serta memudahkan para Wajib Pajak menyusun Neraca Penyesuaian bersama ini diberikan beberapa penegasan sebagai […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.23/1987

Dalam rangka usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dalam bidang PPh Pasal 21, maka perlu diketahui terlebih dahulu data mengenai potensi fiskal yang ada dalam bidang tersebut. Sehubungan dengan itu bersama ini diminta bantuan Saudara untuk : Mengirimkan laporan mengenai : 1.1. Jumlah Pemotong Pajak PPh Pasal 21 diluar Bendaharawan yang terdaftar pada masing-masing Kantor […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.23/1987

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan terdapat kesalahan cetak yaitu pada : SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi : FORMULIR 1770-A Lampiran 2 Bagian II nomor 2.c. Lampiran 4 Lanjutan Bagian IV kolom (1) : Bagian V Lajur 1, […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.22/1987

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang perpajakan yang baru, maka untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang merupakan ketentuan/peraturan Undang-undang Pajak Lama (Ordonansi PPs tahun 1925), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ./1987

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03/PJ/1987 tanggal 6 Juni 1987 tentang Tata Cara Penelitian SPT PPh, ditetapkan bahwa penyelesaian penelitian dilakukan oleh unit PTU atau unit lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dilandaskan pada pemikiran bahwa dimasa mendatang unit PTU yang diharapkan akan melakukan seluruh tahapan penelitian sesuai dengan fungsinya sebagai […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.223/1987

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak melalui Suratnya No. XXXXX tanggal 7 Agustus 1987 (foto-copy terlampir) perihal seperti tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Berbeda dengan ketentuan tentang penyelesaian permohonan restitusi yang telah melewati batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana telah diatur dalam […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.5/1987

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.5/1987 tanggal 15 Januari 1987 (Seri Pemeriksaan – 06) telah dikemukakan bahwa DKHP setelah dilakukan analisa seperlunya, akan dapat dibuat berbagai macam laporan sebagai dasar untuk keperluan penggarisan kebijaksanaan pemeriksaan selanjutnya. Dalam hubungan itu, berikut ini disampaikan kepada Saudara hasil olahan DKHP berupa Daftar Informasi Hasil Pemeriksaan (DIHP) […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.5/1987

Sebagai tindak lanjut instruksi lisan kepada para Kakanwil dalam Rakor tanggal 28 dan 29 September 1987 lalu perihal Tenaga Pemeriksa PPh, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut : Para Kakanwil diminta untuk menyampaikan daftar kompilasi petugas Pemeriksa PPh yang ada di Inspeksi Pajak dan/atau Kanwil dalam wilayahnya masing-masing dengan menggunakan formulir terlampir (lampiran 1). Data […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.223/1987

Bersama ini diberitahukan bahwa pada lampiran dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 huruf K.1 dan K.2 terdapat kesalahan tik, yaitu telah terketik : A1 K.1. = —– X F J1 B1 K.2. = —– X F J1 yang oleh karenanya perlu diperbaiki menjadi : A1 K.1. = —– X […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.24/1987

Berkenaan dengan masih sering terjadi kesalahan dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor yang dilakukan oleh para Importir yang harus membayar/menghitung sendiri PPh Pasal 22 Impornya melalui Bank-bank devisa, bersama ini kami minta dengan hormat agar Bank-bank Devisa terlebih dahulu meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan PPh Pasal 22 Impor sebelum menerima penyetoran PPh Pasal […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.2/1987

Berhubung dengan masih adanya pertanyaan tentang pelaksanaan penghitungan PPh bagi Importir yang mengimpor barang atas dasar pesanan/inden dari Indentor, sedangkan dokumen impornya atas nama Importir (termasuk bukti pemungutan/pembayaran PPh Pasal 22 Impor), yang ternyata Importir tersebut tidak mengajukan permohonan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor kepada Indentor dan/atau permohonannya diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan, […]