Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.22/1987
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang perpajakan yang baru, maka untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang merupakan ketentuan/peraturan Undang-undang Pajak Lama (Ordonansi PPs tahun 1925), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.5/1987
Dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan ditetapkan bahwa besarnya pajak yang terhutang dalam suatu tahun pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. Oleh karena surat […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.23/1987
Bersama ini disampaikan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.23/1987 tanggal 5 Februari 1987, tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium Dan Lain-lain Sehubungan Dengan Pekerjaan Atas Jasa Pribadi Tahun 1987 Dan Selanjutnya (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1987. Dalam Buku […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.5/1987
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan – 08) dengan ini ditentukan wewenang pemeriksaan SPT PPh untuk tujuan penetapan pajak sebagai berikut : Wewenang pemeriksaan Kantor Pusat Ditjen Pajak : (hanya yang bersangkutan dengan pemeriksaan lapangan) 1.1. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.5/1987
Seperti diketahui, dalam Kebijaksanaan Operasional Pemeriksaan SPT PPh 1985 (Seri Pemeriksaan – 01) telah digariskan bahwa pemeriksaan untuk penetapan pajak hanya terbatas terhadap SPT Wajib Pajak (W.P) yang berdasarkan kriteria pemeriksaan, terpilih untuk diperiksa. Pada dasarnya kegiatan pemeriksaan tersebut terbatas pada : 2.1. Kegiatan pemeriksaan terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan, 2.2. Kegiatan penyelesaian […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.5/1987
Bersama ini disampaikan kepada Saudara contoh Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa. Maksud dan tujuan pembuatan daftar ini adalah untuk keperluan pengawasan penggunaan jam kerja oleh setiap Pemeriksa. Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa adalah suatu daftar untuk mencatat penggunaan jam kerja setiap hari Pemeriksa, baik yang menyangkut kegiatan pemeriksaan maupun non-pemeriksaan. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.221/1987
Sesuai dengan hasil pertemuan bersama antara pihak Direktorat Jenderal Pajak, BAPEPAM dan BKPM di satu pihak, dengan perusahaan go public yang mengadakan revaluasi di lain pihak, pada tanggal 20 Juni 1987 sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986, bersama ini dimintakan perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut : Saudara hendaknya segera menyelesaikan pengesahan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.5/1987
Dengan Surat edaran Seri Pemeriksaan 01 sampai dengan 06 Tahun 1986 telah digariskan pokok-pokok kebijaksanaan operasional pemeriksaan SPT PPh 1985 yang meliputi : (1) kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan, (2) kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menyatakan lebih bayar, (3) kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menyampaikan SPT kurang bayar, kurang […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.5/1987
Sebagai tindak lanjut dari kebijaksanaan pemeriksaan Pajak Penghasilan 1986 yang telah disampaikan kepada Saudara melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (SERI PEMERIKSAAN 08) dengan ini disampaikan kepada Saudara kebijaksanaan mengenai pemeriksaan SPT PPh 1986 Lebih Bayar sebagai berikut : SPPT PPh 1986 Lebih bayar harus diteliti sebagai tindak lanjut […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.3/1987
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 tentang Tata Cara Pembebanan dan Penata Usahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PPN yang terhutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.22/1987
Berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak (KP.P1) Bab V butir 3, bahwa bagi Wajib Pajak yang keberatannya belum diputuskan, tetapi Wajib Pajak menginginkan memperoleh pengampunan pajak, maka penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak harus dilampiri dengan surat penarikan kembali surat keberatannya. Sesuai dengan jiwa dari ketentuan tersebut, maka bagi Wajib Pajak yang permohonan bandingnya untuk […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.22/1987
Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan surat-surat keberatan yang diajukan Wajib Pajak, dapat diketahui, bahwa pada umumnya Surat Keberatan diajukan dalam dua tahap yaitu : Dalam tahap pertama Surat Keberatan yang diajukan masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dan Pasal 5 PP Nomor 35 tahun 1983, […]