Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.22/1987
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : Petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987 telah disampaikan kepada […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.22/1987
Berhubung dengan adanya keragu-raguan tentang hal-hal yang berkenaan dengan penyelesaian SPT lebih bayar, perlu kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 950/KMK.04/1983 yang berkenaan dengan permohonan restitusi atas pajak yang lebih bayar, maka : Kepala Inspeksi Pajak […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.2/1987
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.211/1986 tanggal 12 April 1986 perihal Kunjungan ke Kantor Inspeksi Pajak, terlampir disampaikan pada Saudara Laporan Hasil Penelitian secara Nasional. Dari laporan tersebut beberapa hal perlu mendapat perhatian Saudara : Tingkat Efektivitas. Tingkat efektivitas secara nasional rata-rata di bawah 50% (lampiran II, III dan IV). […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.32/1987
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Faktur Pajak Asli (Pajak Masukan) terutama dalam kaitannya dengan penyelesaian restitusi (pengembalian) PPN dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak disebutkan bahwa Faktur Pajak […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.22/1987
Berhubung dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kata “terhutang” seperti yang dimaksud Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, dengan ini diberikan penegasan, bahwa pengertian “dibayarkan atau terhutang” haruslah dikaitkan dengan metode pembukuan pihak pemotong pajak, apakah mempergunakan metode “cash basis” atau “accrual basis”. Jadi pengertian “dibayarkan atau terhutang” berdasarkan Pasal 23 […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.23/1987
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tertanggal 4 Desember 1986 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali, bahwa pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar negeri yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas PPh Pasal 21 adalah pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1986. Demikian untuk […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.22/1987
Berkenaan dengan adanya masalah-masalah yang diajukan sehubungan dengan pelaksanaan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta sebagaimana tersebut pada pokok surat ini, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 42 Tahun 1985, pada dasarnya penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dimulai pada […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.23/1987
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyangkut PPh Pasal 21 dan Pasal 26, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Sebagaimana dimaklumi, masing-masing Pemotong Pajak PPh Pasal 21 bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong, ketepatan waktu penyetoran dan pelaporannya serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.3/1986
Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor : S-2074/PJ.32/1986 tanggal 29 September 1986 kepada Direktur Perum Listrik Negara, mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas pemborongan Instalasi listrik untuk dipakai sebagai pedoman dalam hal mengenai kasus yang sama. Demikianlah agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd ABD. HADI PULUNGAN S.H.
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.23/1986
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tentang : Besarnya Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto, bersama ini diberikan penggarisan sebagai berikut : Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.24/1986
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan baik oleh petugas lapangan maupun dari Wajib Pajak, mengenai hal-hal yang menyangkut pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : Sesuai dengan butir 2 huruf c SE-31/PJ.24/1984, tertanggal 31 Juli 1984 tentang SKB PPh Pasal 22 Impor (Seri PPh Pasal 22-12), […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.62/1986
Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Juli 1986.Sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah tersebut, peraturan mengenai tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan yang ada yaitu Pedoman Pemeriksaan Pajak dan Pedoman Teknis Pemeriksaan Pajak tetap berlaku, sepanjang […]