Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 55/PJ.3/1985
Sebagaimana diketahui bersama, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak. Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya adalah barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai hasil proses pabrikasi. Pengusaha Real Estate/Industrial Estate adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak yang menurut sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.2/1985
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 5 Agustus 1985 Nomor : Kep-1640/PJ.2/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Dan Surat Pemberitaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.3/1985
Bersama ini disampaikan rekaman surat kami tanggal 23 Juli 1985 Nomor : S-2051/PJ.32/1985 kepada Inspeksi Pajak P.M.A. mengenai PT. GECO INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha mengolah data seismic dan core laboratory yang menegaskan perusahaan tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, karena menghasilkan gambar-gambar, peta-peta maupun pita magnetic berisi rekaman-rekaman data yang telah diolah. Demikian hendaknya penegasan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.3/1985
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Importir/Indentor mengenai Tata Cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan inden maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.2/1985
Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan mengenai penilaian untuk keperluan Pajak Kekayaan atas rumah yang dibeli dengan cicilan dan cicilannya belum lunas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Nilai untuk Pajak Kekayaan pada tanggal 1 Januari dari rumah, baik yang ditempati sendiri maupun tidak ditempati sendiri yang dibeli dengan cicilan dan cicilannya belum lunas sama […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 103/PJ.BT4/1985
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor “SE-6/PJ.5/1985” tanggal 20 Nopember 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dimana pada butir 5 ditegaskan bahwa Pemeriksaan Pajak-pajak di luar kelompok Wajib Pajak tersebut pada SE-96/PJ/1985 tanggal 9 Nopember 1985 (seri IX) ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, kecuali apabila terdapat izin khusus dari Direktur Jenderal […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 66/PJ.3/1985
Bersama ini disampaikan kepada Saudara tembusan Surat Menteri Keuangan tanggal 7 Nopember 1985 Nomor : S-1242/MK.05/1985, mengenai pembebasan Cukai Gula dan PPN sebesar 2% atas gula bagian Petani TRI. Demikianlah agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd A. HADI PULUNGAN SH
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 6/PJ.5/1985
Sebagaimana disebut dalam SE-96/PJ/1985 tanggal 9 November 1985 tentang Petunjuk Operasional sebelum adanya organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru (Seri IX), dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/PJ.12/1985 tanggal 12 November 1985 kepada Saudara telah diberikan pelimpahan wewenang untuk mengadakan pemeriksaan. Berkenaan dengan adanya pelimpahan wewenang tersebut dalam kaitannya dengan adanya Petunjuk Operasional sebelum adanya […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 65/PJ.3/1985
Akhir-akhir ini oleh Pengusaha Kena Pajak sering diajukan pertanyaan mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan dalam hubungannya dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1984, khususnya yang berkenaan dengan Pajak Masukan atas pembelian bahan-bahan untuk pembungkus, alat angkutan dan bahan bakar untuk angkutan Barang Kena Pajak. Pertanyaan demikian timbul disebabkan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 64/PJ.3/1985
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam surat Bapak Menteri Keuangan kepada Bapak Menteri Pertambangan tanggal 27 September 1985 Nomor : S-1107/MK.012/1985 perihal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Kontraktor Minyak Asing antara lain ditegaskan bahwa kegiatan Drilling adalah kegiatan non konstruksi, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan penegasan tersebut di […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.23/1985
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang penanganan kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pada prinsipnya kemungkinan akan terjadinya kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 pada akhir tahun (menurut SPT Tahunan PPh Pasal 21) adalah kecil sekali, karena seandainya pada suatu bulan takwim terdapat kekeliruan penghitungan, sehingga […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.4/1985
Pada Raker Kakanwil tanggal 24 dan 25 Oktober 1985 di Jakarta yang baru lalu, diperoleh masukan bahwa terdapat sementara Kantor Kas Negara yang tidak menyertakan Segi Hitung (telstrook) dalam mengirim segi-segi pembayaran serta KK 26 ke Inspeksi Pajak. Sehubungan dengan itu bersama ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut : Dalam SE Dirjen Pajak Nomor […]