Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.4/1985
Pada Raker Kakanwil tanggal 24 dan 25 Oktober 1985 di Jakarta yang baru lalu, diperoleh masukan bahwa terdapat sementara Kantor Kas Negara yang tidak menyertakan Segi Hitung (telstrook) dalam mengirim segi-segi pembayaran serta KK 26 ke Inspeksi Pajak. Sehubungan dengan itu bersama ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut : Dalam SE Dirjen Pajak Nomor […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.4/1985
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 2 Mei 1978 Nomor SK.437/PJ.4/1978 tentang Penambahan bentuk-bentuk formulir penagihan yang dipergunakan pada Kantor Inspeksi Pajak beserta surat-surat edaran yang mengaturnya lebih lanjut, telah digalakkan sistim Penagihan Aktif Persuasif, yaitu tindakan-tindakan penagihan yang dimulai sejak Surat Kohir diterima Seksi P3 sampai dengan saat menjelang penyampaian Surat Paksa. Di dalam […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.24/1985
Sebagaimana diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 merupakan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terhutang setelah akhir tahun. Dengan demikian, jika dalam suatu tahun pajak dengan nyata dapat diketahui bahwa Wajib Pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, maka seyogyanya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak perlu dipungut […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.64/1985
Sebagaimana diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 merupakan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terhutang setelah akhir tahun. Dengan demikian, jika dalam suatu tahun pajak dengan nyata dapat diketahui bahwa Wajib Pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, maka seyogyanya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak perlu dipungut […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 68/PJ.12/1985
Kepada para Kepala Inspeksi Pajak dengan Surat Edaran Kami tanggal 12 Februari 1985 No. SE-09/PJ.12/1985 telah kami berikan penggarisan sehubungan dengan kewajiban Pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya waktu melaksanakan tugas. Kini banyak diajukan pertanyaan apakah penggarisan tersebut berlaku di bidang IPEDA. Dengan ini kami berikan penegasan, bahwa penggarisan yang kami […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.34/1985
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada tanggal 1 April 1985, dengan ini kami instruksikan agar pelelangan yang dilakukan sesudah tanggal 31 Maret 1985 tidak lagi dipungut Pajak Penjualan (PPn). Berdasarkan ketentuan di atas, maka terhitung mulai tanggal 1 April 1985 semua surat edaran kami yang bertalian dengan Kepala Kantor Lelang sebagai wajib […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.12/1985
Beberapa Kepala Inspeksi Pajak telah mengajukan pertanyaan kepada saya mengenai masalah yang berkenaan dengan “Rahasia Jabatan” dalam hubungannya dengan permintaan pemeriksa yang sedang melakukan pemeriksaan di kantornya maupun permintaan pihak ketiga lainnya untuk bermacam-macam tujuan. Untuk menghindari kemungkinan pertanyaan itu, maka sekalipun pernah kami penjelasan dengan Surat Edaran, saya masih memandang perlu untuk memberi penggarisan […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.22/1985
Untuk mendapatkan data-data yang sama sepanjang yang menyangkut daftar susunan anggota, pengurus dan cabang-cabang Wajib Pajak badan dengan ini diminta supaya Saudara memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak, bahwa pengisian Formulir 1771-i sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Badan berlaku pula bagi perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, persekutuan, perkumpulan koperasi, yayasan atau […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.3/1985
Bersama ini disampaikan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.3/1985 tgl. 2-2-1985 tentang bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana. Selanjutnya perlu diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.3/1985
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai masalah seperti tersebut pada pokok surat, agar tidak menjadi keragu-raguan dalam penafsiran, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Dalam penjelasan Pasal 1 huruf d ke 1) e dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.3/1985
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/1984 tanggal 18 Desember 1984 perihal perubahan tarif Bea Materai Rp.10,- menjadi Rp.100,- dan Rp.25,- menjadi Rp.500,-. Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Maret 1985. Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan segera disusulkan. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR […]
Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/1985
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/1984 tanggal 18 Desember 1984 mengenai perubahan bea meterai Rp. 10,- menjadi Rp. 100,- dan Rp. 25,- menjadi Rp. 500,-, maka mulai tanggal 1 Maret 1985 yaitu saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, atas kertas-kertas berharga jangka pendek sebagai dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) Aturan Bea […]