Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 68/PJ.12/1985

Kepada para Kepala Inspeksi Pajak dengan Surat Edaran Kami tanggal 12 Februari 1985 No. SE-09/PJ.12/1985 telah kami berikan penggarisan sehubungan dengan kewajiban Pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya waktu melaksanakan tugas. Kini banyak diajukan pertanyaan apakah penggarisan tersebut berlaku di bidang IPEDA. Dengan ini kami berikan penegasan, bahwa penggarisan yang kami […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.34/1985

Bertalian dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Januari 1985 nomor SE-06/PJ.3/1985 mengenai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/84 tanggal 18 Desember 1984 perihal perubahan tarif Bea Meterai, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 1985 jumlah Bea Meterai adalah : Untuk kwitansi penerimaan uang lelang untuk jumlah di atas Rp. […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.2/1985

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai perbedaan “penelitian” dan “pemeriksaan”, bersama ini perlu ditegaskan bahwa pengertian “penelitian” dan “pemeriksaan” untuk keperluan Pajak Penghasilan dapat dibedakan dengan mempergunakan beberapa kriteria sebagai berikut : Apa obyek penelitian atau pemeriksaan. Dalam hal ini menyangkut bahan apa yang diperlukan untuk melakukan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.22/1985

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang tersebut, atas permohonan Wajib Pajak dapat diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat permohonan tersebut diajukan sebelum jangka waktu penyampaian Surat […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.3/1985

Akhir-akhir ini sering diajukan pertanyaan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai Faktur Pajak yang ditulis dalam bahasa Asing dan dalam satuan mata uang Asing. Pertanyaan itu diajukan karena baik Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 maupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tidak mengatur secara tegas tentang penggunaan bahasa […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.24/1985

Menyusuli Surat Kawat kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Para Kepala Inspeksi Pajak Nomor KWT-5/PJ.24/1985 tanggal 8 Juni 1985 tentang SKB PPh Pasal 22 Impor untuk Bank Devisa yang tindasannya disampaikan pula kepada Sdr. Gubernur Bank Indonesia, dengan permohonan untuk dapat disebarluaskan kepada semua Bank Devisa, bersama ini dengan hormat kami sampaikan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.3/1985

Surat Edaran bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Maret 1985 Nomor SE-24/PJ.3/1985 SE-147/A/1985 khususnya butir 1.2, 1.3. dan 2.2. dijumpai perkataan “Supplier” /Pemborong. Mengenai pengertian Pemborong, agaknya telah cukup difahami oleh semua pihak yaitu Pemborong bangunan dan barang tidak bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.22/1985

Berhubung masih banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan pelaksanaan surat edaran Nomor : SE-34/PJ.22/1984 tanggal 20 Agustus 1984 mengenai pelunasan Pajak Penghasilan atas charter kapal dan pesawat terbang, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : Dengan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor : 982/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.4/1985

Menanggapi surat Saudara No. S-177/WPJ.01/KI.11/1985 tanggal 25 Mei 1985 perihal tersebut di pokok surat sebagaimana terlampir bersama ini diberitahukan sebagai berikut : Pada dasarnya wajib pajak dapat menyetor/membayar pajaknya baik melalui Kas Negara, Pos Giro maupun Bank Persepsi dimana saja, asalkan data yang ditulis dalam Surat Setoran Pajak yang dipergunakan dicantumkan dengan jelas, seperti antara […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.24/1985

Berkenaan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, PPh Pasal 22 Impor atas barang impor yang dilindungi LKP dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memakai NPWP sendiri. Dengan demikian pembayaran PPh Pasal 22 Impor itu menjadi penerimaan Inspeksi Pajak domisili importir yang bersangkutan. Sebagaimana Saudara mengetahui dalam hal impor barang itu berdasarkan inden, […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.31/1985

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juli 1985 Nomor : S-1870/PJ.3/1985 kepada PT. MM.CO, Perihal Penegasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT ttd […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.3/1985

Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.3/1985 tanggal 22 April 1985 ( SERI PPN – 46 ) tentang Pajak Pertambahan Nilai di bidang Minyak dan Gas Bumi, bersama ini disampaikan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PERTAMINA Nomor S-1525/PJ.3/1985 tanggal 27 Mei 1985 tentang pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas BBM […]