Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.24/1985

Menyusuli Surat Kawat kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Para Kepala Inspeksi Pajak Nomor KWT-5/PJ.24/1985 tanggal 8 Juni 1985 tentang SKB PPh Pasal 22 Impor untuk Bank Devisa yang tindasannya disampaikan pula kepada Sdr. Gubernur Bank Indonesia, dengan permohonan untuk dapat disebarluaskan kepada semua Bank Devisa, bersama ini dengan hormat kami sampaikan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.23/1985

Bersama ini diingatkan, bahwa Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pekerja Tenaga Asing yang Bekerja pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, telah termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 715/KMK.04/1984 tanggal 25 Juli 1984. Dengan Keputusan tersebut “deemed taxable income” untuk menghitung Pajak […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.23/1985

Berhubung masih adanya pertanyaan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas komisi pegawai dinas luar asuransi, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pegawai dinas luar asuransi pada umumnya bukanlah merupakan pegawai, karyawan/karyawati tetap dari perusahaan asuransi. Namun demikian data perorangan masing-masing dari pegawai tersebut (status kawin, banyaknya keluarga dan sebagainya) ditata usahakan dengan lengkap oleh […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.34/1985

Dengan ini diberitahukan bahwa kami menjumpai beberapa kasus lelang eksekusi atas beberapa bidang tanah yang masing-masing mempunyai sertifikat tersendiri, yang pelaksanaan penjualannya dilakukan tanpa memperhatikan adanya beberapa sertifikat tetapi dilakukan dalam satu kapling saja. Cara penjualan lelang tersebut diatas, menutup kemungkinan bagi si terhutang untuk menggunakan haknya dalam menentukan urutan barang yang akan dijual secara […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.3/1985

Dalam praktek sering dijumpai penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak yang dilakukan dengan pembayaran cicilan/angsuran dan biasanya atas harga jualnya diperhitungkan bunga karena pembayaran tidak dilakukan dengan tunai. Pertanyaan yang diajukan oleh para Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan dengan cara cicilan adalah apakah atas perhitungan bunga ini juga terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Untuk menghilangkan keragu-raguan dan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.3/1985

Bersama ini disampaikan surat kami kepada Gabungan Agen Tunggal Assembler Kendaraan Bermotor Indonesia (GAAKINDO) tanggal 28 Maret 1985 Nomor: S-603/PJ.3/1985 tentang kedudukan Penyalur Utama kendaraan bermotor sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam surat ini ditegaskan bahwa semua pengusaha yang melakukan kegiatan pemasaran kendaraan bermotor yang memperoleh kendaraan bermotornya langsung dari Pabrikan/Importir (Agen Tunggal) kendaraan bermotor tersebut […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.22/1985

Berhubung masih adanya atas pelaksanaan surat edaran kami nomor : SE-39/PJ.23/1984 tanggal 5 Nopember tentang Tenaga Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli dalam pengenaan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21 – 12) dalam kaitannya dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1984 tanggal 3 Juli 1984 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.3/1985

Terlampir disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 291/KMK.04/1985 tanggal 27 Maret 1985 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perlu dijelaskan bahwa nama-nama Barang Kena Pajak yang dicantumkan pada lampiran 1 dan lampiran 2 Keputusan Menteri keuangan tersebut menggunakan istilah yang terdapat dalam Buku Tarif […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.3/1985

Sehubungan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan dalam pertemuan mengenai masalah tersebut di atas, maka untuk keseragaman penafsiran bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.3/1985

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang kami terima mengenai apakah usaha Penjahit (Tailor) termasuk kegiatan usaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau tidak, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diberikan penegasan mengenai pengertian “Menghasilkan”, yaitu mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.3/1985

Sehubungan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.3/1984 tanggal 5 Juni 1984 (Seri PPN-04) dan adanya berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Toko Emas, bersama ini diberikan penjelasan, penegasan dan petunjuk sebagai berikut : Toko Emas pada umumnya melakukan kegiatan usaha sebagai berikut : Jual beli emas perhiasan, batu-batu mulia dan atau […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.3/1985

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengertian menambang dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang diajukan selama dalam penataran dan penyuluhan kepada calon Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : (1) Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa kegiatan menambang yang termasuk […]