Bentuk faktur pajak di Indonesia telah sepenuhnya beralih ke format elektronik (e-Faktur) sejak implementasi sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, faktur pajak wajib dibuat dalam bentuk dokumen elektronik yang memuat keterangan tertentu dan ditandatangani secara digital — tidak lagi dalam bentuk kertas kecuali dalam kondisi kahar.
Artikel ini membahas lengkap bentuk dan format faktur pajak yang berlaku, jenis-jenis faktur pajak, komponen wajib yang harus ada dalam setiap faktur, serta perbedaan e-Faktur dengan faktur manual yang kini sudah tidak digunakan.
Apa Itu Faktur Pajak dan Dasar Hukumnya?
Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak lain. Faktur pajak memiliki tiga fungsi utama:
- Bukti pungutan PPN oleh PKP Penjual kepada PKP Pembeli
- Dasar kredit pajak — PKP Pembeli menggunakan faktur ini untuk mengkreditkan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN
- Alat kontrol DJP — setiap faktur tervalidasi dan terekam di sistem DJP
Dasar hukum faktur pajak: Pasal 13 UU PPN No. 8/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP No. 7/2021, diperjelas dalam PER-11/PJ/2025 dan PMK No. 81/2024.
Bentuk Faktur Pajak yang Berlaku 2025
Berdasarkan Pasal 30 PER-11/PJ/2025, terdapat dua bentuk faktur pajak yang diakui:
| Bentuk | Keterangan | Kapan Digunakan |
|---|---|---|
| e-Faktur (Elektronik) | Dokumen digital yang dibuat melalui portal Coretax DJP atau aplikasi PJAP, ditandatangani dengan sertifikat elektronik DJP | Kondisi normal — wajib untuk semua transaksi PKP |
| Faktur Kertas (Fisik) | Faktur dalam bentuk hardcopy yang dicetak dan ditandatangani basah | Hanya saat kondisi kahar: bencana alam, gangguan sistem nasional, atau darurat lainnya |
e-Faktur tidak diwajibkan dicetak. Faktur dalam format PDF yang diunduh dari Coretax atau PJAP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik, selama memuat tanda tangan elektronik dari DJP.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Faktur pajak diklasifikasikan berdasarkan jenis transaksi dan mekanisme penerbitan:
| Jenis Faktur | Penjelasan | Kode Transaksi |
|---|---|---|
| Faktur Pajak Standar | Faktur reguler untuk penyerahan BKP/JKP antar PKP dengan data pembeli lengkap | 010 (tarif normal PPN) |
| Faktur Pajak Digunggung | Faktur untuk penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir (non-PKP) atau pembeli yang identitasnya tidak diketahui; dibuat secara gabungan per periode | 010 / NPWP 00.000.000 |
| Faktur Pajak Gabungan | Satu faktur yang menggabungkan beberapa transaksi dengan pembeli yang sama dalam satu masa pajak; diterbitkan paling lambat akhir masa pajak | Sesuai jenis transaksi |
| Faktur Pajak Pengganti | Menggantikan faktur yang mengandung kesalahan pengisian; faktur lama tetap ada tetapi digantikan oleh faktur baru | Kode status 1 (menggantikan) |
| Faktur Pajak Pembatalan | Membatalkan faktur yang salah dibuat; transaksi dianggap tidak terjadi | Kode status 2 (dibatalkan) |
| Faktur Pajak Uang Muka | Diterbitkan saat menerima pembayaran uang muka; dilengkapi Faktur Pelunasan saat penyerahan barang/jasa | Sesuai jenis transaksi |
| Faktur Pajak DPP Nilai Lain (040) | Untuk transaksi yang menggunakan DPP nilai lain, bukan harga jual atau penggantian penuh (misalnya: kendaraan bekas, emas perhiasan, pertanian) | 040 |
| Faktur Pajak Besaran Tertentu (050) | Untuk transaksi yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A UU PPN (misalnya: UMKM atau sektor tertentu) | 050 |
Komponen Wajib dalam Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN, faktur pajak yang sah wajib memuat keterangan berikut:
| No. | Komponen Wajib | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Nama, alamat, dan NPWP PKP Penjual | Identitas penuh PKP yang menerbitkan faktur |
| 2 | Identitas Pembeli (nama, alamat, NPWP) | Wajib diisi lengkap untuk transaksi antar PKP; untuk konsumen akhir dapat menggunakan NPWP 000 |
| 3 | Nama dan jenis BKP/JKP yang diserahkan | Diisi dengan keterangan yang sebenarnya dan sesungguhnya sesuai PER-11/2025 |
| 4 | Jumlah harga jual atau penggantian | Nilai transaksi sebelum PPN |
| 5 | Potongan harga (jika ada) | Diskon yang diberikan kepada pembeli |
| 6 | PPN yang dipungut | Besaran PPN = tarif x DPP |
| 7 | PPnBM yang dipungut (jika ada) | Untuk barang mewah yang terkena PPnBM |
| 8 | Kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak | NSFP diterbitkan otomatis oleh DJP melalui Coretax |
| 9 | Nama dan tanda tangan penandatangan | Di Coretax: tanda tangan digital menggunakan sertifikat elektronik DJP |
Catatan: Berdasarkan PER-11/PJ/2025, kode barang atau jasa bukan merupakan komponen wajib. Faktur tetap sah selama jenis barang/jasa dijelaskan dengan keterangan yang sebenarnya, meskipun tanpa kode KBKI atau KBJI.
Format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
NSFP adalah nomor unik yang diterbitkan otomatis oleh sistem DJP di Coretax setiap kali faktur dibuat dan divalidasi. Format NSFP terdiri dari 16 digit:
| Komponen NSFP | Digit | Contoh |
|---|---|---|
| Kode transaksi | 3 digit pertama | 010 (penyerahan BKP/JKP tarif normal) |
| Kode status faktur | 1 digit | 0 = normal; 1 = pengganti; 2 = batal |
| Nomor seri faktur | 12 digit terakhir | Nomor urut yang diterbitkan DJP |
Contoh NSFP: 010.0-25.12345678
Berbeda dari sistem lama di mana PKP harus meminta NSFP secara manual ke DJP, sistem Coretax menerbitkan NSFP secara otomatis setelah faktur berhasil disubmit dan divalidasi oleh sistem.
Perbandingan: e-Faktur vs Faktur Manual
| Aspek | e-Faktur (Berlaku 2025) | Faktur Manual (Tidak Berlaku) |
|---|---|---|
| Bentuk | Dokumen elektronik / PDF digital | Kertas fisik bermaterei/cap |
| Tanda tangan | Digital (sertifikat elektronik DJP) | Tanda tangan basah |
| Validasi DJP | Real-time, otomatis via Coretax | Manual, tidak tervalidasi sistem |
| NSFP | Otomatis diterbitkan sistem | Perlu diminta manual ke DJP |
| Status hukum | Berlaku sah dan wajib digunakan | Tidak berlaku (kecuali kondisi kahar) |
| Integrasi SPT PPN | Otomatis terintegrasi | Tidak ada integrasi |
Apa saja bentuk faktur pajak?
Sejak 2025, bentuk utama faktur pajak adalah e-Faktur (dokumen elektronik) yang dibuat melalui Coretax DJP atau PJAP resmi. Faktur fisik (kertas) hanya diperbolehkan dalam kondisi kahar seperti bencana alam atau gangguan sistem nasional sesuai PER-11/PJ/2025.
Apa perbedaan e-Faktur dengan faktur manual?
e-Faktur adalah faktur pajak elektronik yang dibuat melalui sistem Coretax DJP, ditandatangani secara digital dengan sertifikat elektronik, dan langsung tervalidasi DJP secara real-time. Faktur manual (kertas) sudah tidak berlaku untuk penggunaan normal sejak implementasi Coretax 2025 dan hanya diperkenankan dalam kondisi darurat.
Apa jenis-jenis faktur pajak di Indonesia?
Jenis faktur pajak berdasarkan mekanisme penerbitan meliputi: faktur pajak standar (transaksi antar PKP), faktur digunggung (konsumen akhir), faktur gabungan (beberapa transaksi satu pembeli dalam satu masa), faktur pengganti (mengoreksi faktur salah), faktur pembatalan, faktur uang muka, faktur DPP nilai lain (kode 040), dan faktur besaran tertentu (kode 050).
Apa komponen wajib dalam sebuah faktur pajak?
Berdasarkan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN, komponen wajib faktur pajak meliputi: identitas PKP penjual (nama, alamat, NPWP), identitas pembeli, jenis BKP/JKP yang diserahkan, harga jual atau penggantian, potongan harga (jika ada), besaran PPN yang dipungut, PPnBM (jika ada), kode dan NSFP, serta tanda tangan penandatangan. Di Coretax, tanda tangan dilakukan secara digital menggunakan sertifikat elektronik.
Buat dan kelola seluruh faktur pajak perusahaan Anda dengan lebih mudah melalui OnlinePajak. Sebagai PJAP resmi DJP yang terintegrasi Coretax, OnlinePajak memungkinkan pembuatan e-Faktur dalam jumlah besar (batch), validasi NSFP otomatis, pengiriman faktur ke lawan transaksi secara digital, dan integrasi langsung ke SPT Masa PPN — semua tanpa perlu berpindah antara sistem DJP dan aplikasi akuntansi.
Faktur Pajak Digunggung: Format Khusus untuk Retail
Faktur pajak digunggung (juga disebut faktur gabungan untuk konsumen akhir) digunakan oleh PKP yang melakukan penjualan BKP/JKP kepada konsumen akhir yang tidak memiliki NPWP atau tidak memerlukan faktur pajak terpisah. Format ini umum digunakan di ritel, restoran, dan usaha yang melayani konsumen massal.
Karakteristik faktur digunggung:
- Menggunakan NPWP fiktif: 00.000.000.0-000.000 untuk identitas pembeli
- Dapat menggabungkan banyak transaksi dalam satu faktur
- Diterbitkan paling lambat pada akhir masa pajak bulan berjalan
- Di Coretax: diinput melalui menu upload file XML untuk faktur digunggung batch
Kesalahan Umum dalam Pengisian Faktur Pajak
| Kesalahan | Dampak | Solusi |
|---|---|---|
| NPWP pembeli tidak valid | Faktur ditolak sistem DJP; tidak dapat dikreditkan pembeli | Validasi NPWP pembeli di Coretax sebelum transaksi |
| Kode transaksi salah (misal 010 vs 040) | Perhitungan DPP dan PPN menjadi salah | Gunakan faktur pengganti (kode status 1) untuk mengoreksi |
| Tanggal faktur tidak sesuai saat terutang | Faktur dikategorikan terlambat atau tidak sah | Buat faktur pada hari yang sama dengan penyerahan atau penerimaan uang muka |
| Upload faktur melewati tanggal 20 bulan berikutnya | Faktur tidak dapat disetujui DJP; PPN tidak dapat dikreditkan | Upload segera setelah faktur dibuat; jangan menunggu |
| Keterangan BKP/JKP tidak sesuai kenyataan | Faktur dianggap tidak lengkap atau cacat; berpotensi sanksi | Isi nama barang/jasa yang sebenarnya dan sesungguhnya sesuai transaksi |
Apakah faktur pajak harus dicetak?
Tidak. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, e-Faktur tidak wajib dicetak. Faktur dalam format PDF yang diunduh dari Coretax sudah memiliki kekuatan hukum yang sama. Pencetakan fisik hanya diperlukan dalam kondisi kahar (bencana alam, gangguan sistem DJP, atau darurat nasional).
Referensi
- Pasal 13 UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah dengan UU HPP No. 7/2021
- PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Coretax
- PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Sistem Administrasi Perpajakan Elektronik
- Direktorat Jenderal Pajak — pajak.go.id
- JDIH Kementerian Keuangan