Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Artikel ini menyajikan contoh faktur pajak lengkap beserta penjelasan tiap kolomnya, mengacu pada format e-Faktur 3.0 dan Coretax, agar Anda memahami cara membaca dan mengisi faktur pajak dengan benar.
Ringkasan Cepat: Format Faktur Pajak Saat Ini
Faktur pajak di Indonesia diterbitkan secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur, dan sejak implementasi Coretax DJP pada awal 2025, penerbitan faktur pajak elektronik terintegrasi langsung dalam sistem Coretax. Setiap faktur pajak wajib memuat identitas penjual dan pembeli, kode dan nomor seri faktur pajak, rincian barang/jasa, harga jual, PPN yang dipungut, serta tanda tangan elektronik pejabat berwenang, sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Contoh Faktur Pajak Lengkap
Berikut ilustrasi struktur data yang tercantum dalam sebuah faktur pajak keluaran untuk transaksi penjualan barang kena pajak senilai Rp50.000.000.
| Elemen Faktur Pajak | Contoh Isi | Penjelasan |
|---|---|---|
| Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak | 010.001-24.00000001 | 3 digit kode transaksi, 1 digit status, 2 digit tahun, diikuti 8 digit nomor urut yang diberikan otomatis oleh sistem Coretax |
| Nama, Alamat, NPWP Penjual | PT Sumber Makmur, NPWP 16 digit | Identitas PKP penerbit faktur sesuai data terdaftar di Coretax |
| Nama, Alamat, NPWP Pembeli | PT Mitra Jaya, NPWP 16 digit | Identitas pembeli BKP/JKP; jika pembeli bukan PKP, NPWP tetap wajib diisi jika tersedia |
| Nama Barang/Jasa Kena Pajak | Peralatan Kantor | Deskripsi rinci barang atau jasa yang diserahkan, termasuk kuantitas dan satuan |
| Harga Jual/Penggantian | Rp50.000.000 | Dasar Pengenaan Pajak sebelum PPN |
| PPN yang Dipungut | Rp5.500.000 (11%) | Dihitung dari tarif PPN efektif dikalikan DPP; untuk barang non-mewah menggunakan DPP Nilai Lain 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131/2024 |
| Tanggal Faktur Pajak | Sesuai tanggal penyerahan/pembayaran | Menentukan masa pajak pelaporan SPT Masa PPN |
| Tanda Tangan Elektronik | QR Code/sertifikat elektronik | Menggantikan tanda tangan basah, tervalidasi otomatis oleh sistem DJP |
Kode Transaksi Faktur Pajak dan Kegunaannya
Kode transaksi adalah dua digit pertama pada nomor seri faktur pajak yang menentukan jenis transaksi. Pemilihan kode transaksi yang tepat penting karena memengaruhi cara pelaporan dan pengkreditan pajak masukan oleh pembeli.
| Kode | Jenis Transaksi |
|---|---|
| 01 | Penyerahan BKP/JKP kepada pihak selain pemungut PPN |
| 02 | Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah |
| 03 | Penyerahan kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah |
| 04 | Penyerahan dengan DPP Nilai Lain |
| 05 | Penyerahan dalam rangka Tempat Penimbunan Berikat (tidak digunakan lagi) |
| 06 | Penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut selain oleh PKP penjual |
| 07 | Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atau ditanggung pemerintah |
| 08 | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
| 09 | Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D) |
Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat?
Faktur pajak wajib dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan, atau saat penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan. PKP yang terlambat menerbitkan faktur pajak berisiko dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Undang-Undang KUP.
Cara Membaca Faktur Pajak dengan Benar
- Periksa kode transaksi pada dua digit awal nomor seri untuk memahami jenis transaksi yang mendasari faktur.
- Pastikan NPWP penjual dan pembeli tercantum dalam format 16 digit sesuai standar Coretax.
- Cocokkan nilai DPP dan PPN dengan invoice atau kontrak transaksi terkait.
- Verifikasi keaslian faktur melalui QR code atau fitur validasi di aplikasi pajak.go.id.
Kesalahan Umum Saat Membuat Faktur Pajak
- Salah memilih kode transaksi, misalnya menggunakan kode 01 untuk transaksi yang seharusnya menggunakan kode 04 (DPP Nilai Lain).
- Keterlambatan penerbitan faktur pajak melewati batas waktu penyerahan.
- Kesalahan input NPWP pembeli yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
- Tidak melakukan pembetulan faktur pajak saat terjadi retur atau perubahan harga.
Cara Membuat Faktur Pajak di OnlinePajak
OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan fitur pembuatan e-Faktur dengan pemilihan kode transaksi otomatis berdasarkan jenis transaksi yang diinput, sehingga meminimalkan risiko kesalahan kode transaksi. Fitur batch faktur juga memungkinkan penerbitan ratusan faktur sekaligus untuk perusahaan dengan volume transaksi tinggi, lengkap dengan validasi otomatis sebelum faktur diunggah ke sistem DJP.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja kode transaksi faktur pajak?
Kode transaksi faktur pajak terdiri dari 01 hingga 09, masing-masing mewakili jenis transaksi berbeda seperti penyerahan umum, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan dengan DPP Nilai Lain, hingga penyerahan yang dibebaskan dari PPN.
Bagaimana contoh faktur pajak yang benar?
Faktur pajak yang benar memuat kode dan nomor seri sesuai standar Coretax, identitas lengkap penjual dan pembeli dengan NPWP 16 digit, rincian barang/jasa, DPP, PPN yang dipungut, tanggal faktur, dan tanda tangan elektronik yang tervalidasi sistem DJP.
Kapan faktur pajak harus dibuat?
Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran, mana yang terjadi lebih dulu, sesuai ketentuan dalam UU PPN.
Apakah faktur pajak yang salah kode transaksi bisa dibetulkan?
Bisa. PKP dapat melakukan penggantian faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur atau Coretax dengan mengacu pada faktur pajak asli yang salah, tanpa mengubah nomor seri faktur pajak yang sudah diterbitkan.
Apa perbedaan DPP Nilai Lain dengan DPP biasa pada faktur pajak?
DPP Nilai Lain digunakan untuk jenis penyerahan tertentu yang diatur khusus, misalnya sebesar 11/12 dari harga jual untuk barang selain barang mewah sesuai PMK 131/2024, sehingga tarif PPN efektif yang terutang berbeda dari perhitungan DPP biasa berupa harga jual penuh.
Memahami struktur dan kode transaksi faktur pajak membantu bisnis Anda menghindari kesalahan administrasi yang berisiko sanksi. Gunakan OnlinePajak untuk membuat, mengelola, dan melaporkan e-Faktur secara akurat dan terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.