Resources / Blog /

e-Faktur

Cara Membuat Faktur Penjualan: Komponen, Template, dan Panduan Lengkap

ereg.pajak.go.id

Cara membuat faktur penjualan adalah proses menyusun dokumen tagihan resmi yang mencatat transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, mencakup identitas para pihak, rincian barang atau jasa, harga, dan metode pembayaran. Faktur penjualan — disebut juga sales invoice — merupakan bukti sah transaksi bisnis yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, baik PKP maupun non-PKP.

Artikel ini membahas komponen wajib faktur penjualan, template siap pakai, perbedaan penting dengan faktur pajak, dan cara membuat faktur penjualan secara digital menggunakan platform invoicing modern.

Perbedaan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak

Banyak pelaku usaha yang menyamakan keduanya, padahal faktur penjualan dan faktur pajak adalah dua dokumen yang berbeda secara fungsi dan regulasi:

Aspek Faktur Penjualan Faktur Pajak (e-Faktur)
Fungsi utama Bukti tagihan transaksi jual beli komersial Bukti pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP
Siapa yang membuat Semua pelaku usaha (PKP maupun non-PKP) Hanya PKP yang sudah terdaftar
Format Tidak ada format baku dari DJP — fleksibel sesuai kebutuhan bisnis Format baku DJP, wajib dibuat via Coretax/e-Faktur
Nomor seri Ditentukan sendiri oleh perusahaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) — diterbitkan oleh DJP
Dasar hukum PER-58/PJ/2010 (faktur pajak sederhana) PER-11/PJ/2025, PMK 81 Tahun 2024
Mengandung PPN? Bisa ya, bisa tidak — tergantung status PKP penjual Selalu mencantumkan PPN secara eksplisit

Poin penting: Faktur penjualan yang diterbitkan oleh PKP dan memuat informasi PPN dapat berfungsi sebagai faktur pajak sederhana sesuai PER-58/PJ/2010 — khususnya untuk transaksi retail ke konsumen akhir. Namun untuk transaksi B2B di mana pembeli PKP ingin mengkreditkan Pajak Masukan, wajib menggunakan e-Faktur standar melalui Coretax DJP.

Komponen Wajib Faktur Penjualan

Meskipun faktur penjualan tidak memiliki format baku seperti faktur pajak standar, DJP mengatur komponen minimalnya melalui PER-58/PJ/2010 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana. Komponen yang harus ada:

  • Identitas penjual: nama perusahaan/penjual, logo, alamat lengkap, NPWP, nomor telepon
  • Identitas pembeli: nama, alamat, dan kontak pembeli (atau “Umum” untuk transaksi retail)
  • Nomor faktur: kode unik penomoran internal perusahaan
  • Tanggal penerbitan faktur
  • Jenis dan rincian BKP/JKP: nama barang/jasa, jumlah satuan, harga satuan
  • Diskon (jika ada)
  • Subtotal, PPN (jika PKP), dan total tagihan
  • Syarat pembayaran: tanggal jatuh tempo, metode pembayaran, nomor rekening
  • Tanda tangan penjual atau pejabat berwenang

Template Faktur Penjualan

Berikut contoh format faktur penjualan standar yang dapat disesuaikan:

PT MAJU BERSAMA INDONESIA
Jl. Sudirman No. 88, Jakarta Selatan 12190
NPWP: 01.234.567.8-009.000 | Tel: (021) 5551234
Email: [email protected]

FAKTUR PENJUALAN

No. Faktur : FP/2025/11/0089
Tanggal : 15 November 2025
Jatuh Tempo : 15 Desember 2025

Kepada Yth.:
PT Karya Nusantara
Jl. Gatot Subroto No. 10, Jakarta Selatan
NPWP: 02.345.678.9-010.000

Rincian Pesanan:

1. Laptop Bisnis 14″ (5 unit @ Rp 8.000.000) — Rp 40.000.000
2. Mouse Wireless (5 unit @ Rp 250.000) — Rp 1.250.000
Diskon 5% — (Rp 2.062.500)
Subtotal: Rp 39.187.500
PPN 12%: Rp 4.702.500
Total Tagihan: Rp 43.890.000

Pembayaran ke: Bank BCA — No. Rek. 1234567890 a/n PT Maju Bersama Indonesia

[Tanda Tangan]
Budi Santoso
Finance Manager

Jenis-Jenis Faktur Penjualan yang Perlu Diketahui

Jenis Kapan Digunakan Contoh Penggunaan
Faktur Tunai Pembayaran dilakukan saat barang/jasa diserahkan Retail, kasir toko, restoran
Faktur Kredit Pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima (NET 30, NET 60) Transaksi B2B, supplier ke distributor
Proforma Invoice Dokumen perkiraan harga sebelum transaksi resmi — tidak memerlukan pembayaran Negosiasi harga, pengajuan impor
Commercial Invoice Transaksi ekspor-impor lintas batas Ekspor tekstil, furnitur ke luar negeri
Faktur Retur Pengembalian barang — nilai negatif dari faktur asli Pengembalian produk cacat

Cara Membuat Faktur Penjualan Langkah demi Langkah

  1. Tentukan nomor faktur: Buat sistem penomoran konsisten — contoh: FP/TAHUN/BULAN/NOMOR-URUT (FP/2025/11/0089)
  2. Isi identitas penjual dan pembeli: Lengkap dengan NPWP jika transaksi B2B atau nilai besar
  3. Cantumkan tanggal dan jatuh tempo: Jatuh tempo lazimnya 30–60 hari untuk kredit
  4. Rinci barang atau jasa: Nama item, jumlah, satuan, harga satuan, dan subtotal per baris
  5. Hitung PPN jika berlaku: Untuk PKP, tambahkan PPN 12% atas DPP. Cantumkan secara terpisah
  6. Tambahkan diskon jika ada: Diskon dikurangi dari subtotal sebelum perhitungan PPN
  7. Tampilkan total tagihan: Subtotal + PPN − diskon
  8. Sertakan instruksi pembayaran: Nomor rekening, nama bank, dan nama penerima
  9. Tanda tangani faktur: Tanda tangan pejabat berwenang dan stempel perusahaan (jika ada)

Membuat Faktur Penjualan Online dengan OnlinePajak

Membuat faktur secara manual rentan kesalahan dan memakan waktu. OnlinePajak Invoice memungkinkan PKP dan non-PKP membuat faktur penjualan digital secara cepat dengan fitur unggulan:

  • Template faktur penjualan siap pakai yang dapat dikustomisasi sesuai branding perusahaan
  • Penomoran faktur otomatis dan terurut
  • Integrasi langsung dengan e-Faktur DJP — satu transaksi menghasilkan faktur penjualan dan faktur pajak sekaligus
  • Pengiriman faktur digital ke email pembeli langsung dari platform
  • Pelacakan status pembayaran (lunas / belum lunas / jatuh tempo)
  • Laporan penjualan dan rekonsiliasi PPN otomatis

Skenario Khusus: E-Commerce dan Retail

E-Commerce: Untuk transaksi marketplace atau toko online, faktur penjualan dikirim secara digital ke email atau ditampilkan di platform. Jika PKP, faktur penjualan perlu dilengkapi dengan e-Faktur untuk pembeli yang membutuhkan kredit pajak. Penjual non-PKP cukup menerbitkan faktur penjualan biasa.

Retail/Toko Fisik: Struk kasir atau bon kontan dapat berfungsi sebagai faktur penjualan sederhana. Untuk PKP pedagang eceran, struk kasir yang memuat NPWP penjual dan nilai PPN berfungsi sebagai faktur pajak digunggung sesuai PER-11/PJ/2025.

Buat Faktur Penjualan Lebih Cepat dengan OnlinePajak

Kelola seluruh siklus invoicing bisnis Anda — dari penerbitan faktur penjualan, pengiriman ke klien, hingga rekonsiliasi PPN — dalam satu platform terintegrasi. OnlinePajak Invoice mempermudah PKP menerbitkan faktur penjualan sekaligus e-Faktur secara bersamaan, mengurangi duplikasi kerja dan risiko kesalahan input. Daftar sekarang dan coba fitur invoicing OnlinePajak secara gratis.

Kesimpulan

Faktur penjualan adalah dokumen bukti tagihan komersial yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha. Komponen minimalnya mengacu pada PER-58/PJ/2010 dan berbeda dari faktur pajak standar (e-Faktur) yang hanya dibuat PKP via Coretax DJP. PKP yang ingin pembeli bisa mengkreditkan Pajak Masukan harus menerbitkan e-Faktur, bukan sekadar faktur penjualan biasa. Untuk kemudahan, gunakan platform invoicing digital agar faktur penjualan dan faktur pajak dapat diterbitkan sekaligus dalam satu alur kerja.

Baca juga: Contoh Faktur Pengiriman Barang | Faktur Pajak Masukan | Masa Berlaku Faktur Pajak | Invoice Elektronik

Referensi Peraturan:

  • PER-58/PJ/2010 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana
  • PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Coretax DJP
  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (nilai nominal > Rp 5 juta)
  • PMK 4/PMK.03/2021 tentang Meterai Elektronik

Share

Related articles

e-Faktur